Damara, Miranda (2019) Analisis Pasal 22 Pojk Nomor 29 Tahun 2014 Jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Jangka Waktu Pendaftaran Jaminan Fidusia Demi Terwujudnya Kepastian Hukum Bagi Perusahaan Pembiayaan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Multiguna dengan Debiturnya pada dasarnya memerlukan suatu hubungan kepercayaan yang diperantarai oleh lembaga Jaminan Fidusia, mengingat objek yang menjadi fokus pembiayaan meliputi barang-barang pemakaian/konsumsi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) menjelaskan bahwa benda yang dibebani Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, namun UUJF tidak mengatur jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia. Pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia terdapat pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia (PP Nomor 21 Tahun 2015). Namun, terdapat pengaturan lain terkait jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia yang terdapat pada Pasal 22 POJK Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kedua Peraturan Perundang-Undangan ini memiliki perbedaan mulainya perhitungan jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Perusahaan Pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengаn jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan pembiayaan, ditunjang dengan bаhаn hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa terdapat inkonsistensi pengaturan jangka waktu pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan. Sehingga dengan menggunakan kadiah atau asas-asas hukum umum dan dasar pembentukannya, Penulis dapat mengetahui bahwa kedudukan POJK Nomor 29 Tahun 2014 setara dengan PP Nomor 21 Tahun 2015 sehingga berlakulah asas lex specialis derogat legi generalis atas Pasal 22 POJK Nomor 29 Tahun 2014. Akibat hukum bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 22 POJK Nomor 29 Tahun 2014 adalah pengenaan sanksi administratif oleh OJK sesuai dengan Pasal 65 POJK Nomor 29 Tahun 2014, meski demikian kedudukan dari perjanjian pembiayaan (pokok) yang dibebankan dengan Jaminan Fidusia tetap dianggap sah dan mengikat bagi para pihak sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dan kebebasan berkontrak. Namun Perusahaan Pembiayaan akan mendapatkan konsekuensi yuridis yaitu tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UUJF.
English Abstract
The Financing Company offering Multipurpose Financing to its debtors is basically based on trust between the two parties with the support of fiduciary guarantee, considering that the object of financing includes consumer goods. Article 11 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees (UUJF) explains that objects loaded with Fiduciary Guarantees must be registered, but UUJF doesn’t regulate the period of registration of Fiduciary Guarantees. Further regulation regarding the time period required for fiduciary guarantee registration is regulated in Article 4 of Government Regulation Number 21 of 2015 concerning Procedures for Registration of Fiduciary Guarantees (PP Number 21 of 2015). Another related provision regulating this could be found in Article 22 of POJK Number 29 of 2014 concerning the Implementation of the Business of a Financing Company. Both of these Laws and Regulations have differences in the calculation of the start of the time period required for fiduciary guarantee, which can lead to legal uncertainty for the Financing Company. This thesis uses a normative juridical research method with statute approach and analytical approach. The primary legal material in this study is the Laws and Regulations relating to the period of registration of Fiduciary Guarantees for finance companies, supported by secondary law and tertiary legal materials. This thesis concludes, that there is an inconsistency about regulation the time period required for Fiduciary Guarantee for Financing Company. So by using general legal principles and the basis for their formation, the author find out that the position of POJK Number 29 of 2014 is equivalent to PP Number 21 of 2015 brings the principle of lex Specialis Derogat Legi Generalis applies to Article 22 POJK Number 29 of 2014. Legal consequences for a Financing Company that does not carry out Fiduciary Guarantee registration in accordance with the period stipulated in Article 22 POJK Number 29 of 2014 is the imposition of administrative sanctions by the OJK in accordance with Article 65 POJK Number 29 of 2014, even though the position of the financing agreement is with a Fiduciary Guarantee, it is still considered valid and binding on the parties insofar as it fulfills the legal requirements of the agreement and freedom of contract. However, the Financing Company will have juridical consequences, namely not obtaining legal protection in accordance with UUJF.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2019/16/051902706 |
Uncontrolled Keywords: | - |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.05 Inheritance, succession, fiduciary trusts, trustees > 346.059 Fiduciary trusts |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 22 Jun 2020 07:51 |
Last Modified: | 07 Oct 2020 02:31 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169260 |
Actions (login required)
View Item |