Ketentuan Perlindungan Hukum Terhadap Pengaturan Rahasia Dagang (Studi Komparatif Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat)

Widayati, Rahmasari Solawatul (2019) Ketentuan Perlindungan Hukum Terhadap Pengaturan Rahasia Dagang (Studi Komparatif Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selalu berkembang mengikuti keterbukaan dunia yang dianggap sangat mempengaruhi kemajuan bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, keterbukaan dunia tersebut juga memberikan pengaruh terhadap hubungan internasional yang lingkupnya bukan hanya dalam Negara Indonesia dan regional ASEAN. Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha untuk memperoleh laba, seringkali untuk mencapai tujuan tersebut sering kali terjadi persaingan curang yang dapat menimbulkan konflik antar pengusaha, untuk mencegah hal tersebut maka diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Lingkup tujuan tersebut termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran rahasia dagang. Perlindungan terhadap pemilik rahasia dagang tidak harus diatur dalam suatu undang-undang khusus karena hal tersebut dapat diatur melalui undang-undang khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap pemilik rahasia dagang sebagaimana diterapkan dalam negara Amerika Serikat (USA). Perlindungan rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dan pengaturan rahasia dagang di Amerika Serikat diatur melalui Uniform Trade Secret Act 1985 yang melindungi hukum rahasia dagang dalah hukum perdata dan Economic Espionage Act of 1996 (EEA) yang memberikan aturan terkait aspek hukum pidana terhadap pelanggaran rahasia dagang lalu Defend Trade Secret Act 2016 (DTSA) mengamandemen EEA untuk memberikan pemulihan hukum di pengadilan federal untuk penyelewengan rahasia dagang. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pengaturan perlindungan terkait ruang lingkup dan jenis pelanggaran rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Amerika Serikat (USA)? (2) Bagaimana perbedaan penyelesaian kasus rahasia dagang di Indonesia dengan Amerika Serikat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini berupa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan rahasia dagang yaitu TRIPs,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,Uniform Trade Secret Act 1985,Economic Espionage Act 1991,Defend Trade Secret Act 2016. Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi yang berkaitan dengan sumber bahan hukum primer beserta implementasinya, dilakukan dengan melakukan kajian kepustakaan dan penelusuran kepustakaan terkait dengan bahasa penelitian yang berupa buku literatur, jurnal, hasil penulisan ilmiah, penelusuran internet. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang dapat melengkapi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu berupa kamus, yang terdiri dari kamus bahasa Indonesia, kamus hukum, dan berbagai kamus lainnya yang dibutuhkan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, Pengaturan rahasia dagang di Indonesia yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang tidak mengatur tentang tindak pidana pencurian spionase ekonomi,di Amerika Serikat (USA) mempunyai undang-undang yang terkait dengan spionase ekonomi yaitu EEA yang di amandemen menjadi (DTSA), Undang-Undang tersebut mengatur tentang pencurian atau penyelewengan rahasia dagang yang berlaku secara ekstrateritorial. Sedangkan untuk pengaturan rahasia dagang secara luas terdapat dalam UTSA yang menjelaskan secara rinci terkait rahasia dagang secara keseluruhan. Pengaturan subyek hukum terkait pemegang rahasia dagang dalam UTSA dijelaskan secara jelas dalam Section 1(3) terkait siapa orang yang berhak atas informasi rahasia tersebut, sedangkan dalam UURD tidak terdapat pengaturan tentang subyek hukum pemegang rahasia dagang,di Indonesia pemegang rahasia dagang adalah seseorang yang menemukan atau merancang informasi tersebut. Penyelesaian sengketa terkait rahasia dagang yaitu melalui mekanisme penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan upaya gugatan ganti rugi, pencabutan hak, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa rahasia dagang di Amerika Serikat dapat dilakukan pengajuan putusan sementara dan gugatan ganti rugi.

English Abstract

Intellectual Property Rights (IPR) have always evolved following the openness of the world which is considered to greatly affect the progress of the fields of technology and science, the openness of the world also has an influence on international relations whose scope is not only in the Indonesian and ASEAN regions. Competition is an inseparable part of life faced by entrepreneurs to earn profits, often to achieve these goals often occur fraudulent competition that can lead to conflict between entrepreneurs, to prevent this, a law that will determine the signs that must be obeyed is needed. preventive and repressive for those who compete. The scope of these objectives also includes legal actions against employers who violate trade secrets. The protection of the owner of a trade secret does not have to be regulated in a special law because it can be regulated through special laws that can provide protection for the owner of trade secrets as applied in the United States (USA). The protection of trade secrets in Indonesia is regulated in Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secrets, and trade secret arrangements in the United States are regulated through the Uniform Trade Secret Act 1985 which protects trade secret laws in civil law and the Economic Espionage Act of 1996 (EEA) which provide rules relating to the legal aspects of violations of trade secrets and the 2016 Defend Trade Secret Act (DTSA) amends the EEA to provide legal remedies in federal courts for fraudulent trade secrets. Based on this matter, this paper raises the formulation of the problem: (1) How is the regulation of protection related to the scope and type of violation of trade secrets according to Law Number 30 of 2000 with the Law of the United States (USA)? (2) How is the settlement of cases of trade secrets in Indonesia and the United States different? The research method used is normative juridical. Primary legal material in this study is in the form of regulations relating to the protection of trade secrets, namely TRIPs,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Uniform Trade Secret Act 1985, Economic Espionage Act 1991, Defend Trade Secret Act 2016. Secondary legal materials namely materials that provide information relating to the source of primary legal materials and their implementation, carried out by conducting a literature review and literature search related to the language of research in the form of literature books, journals, scientific writing results, internet searches. Tertiary legal materials are materials that can complement primary legal material and secondary legal material in the form of a dictionary, which consists of an Indonesian dictionary, a legal dictionary, and various other dictionaries needed. From the results of research with the method above, the regulation of trade secrets in Indonesia which is regulated through Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang does not regulate the crime of economic espionage theft, in the United States (USA) has laws related to economic espionage namely The amended EEA becomes (DTSA), the Act regulates theft or fraud in trade secrets that apply extraterritorially. Whereas extensive trade secret arrangements are found in UTSA that explain in detail the overall trade secrets. The regulation of legal subjects related to trade secret holders in UTSA is explained clearly in Section 1 (3) related to who is entitled to the confidential information, whereas in UURD there is no regulation regarding the legal subject of the trade secret, in Indonesia the holder of a trade secret is someone who finds or design the information. Dispute resolution related to trade secrets, namely through dispute resolution mechanisms can be carried out with the efforts of compensation claims, revocation of rights, and arbitration. Settlement of trade secret disputes in the United States can be submitted for temporary decisions and compensation claims.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/5/051902695
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.048 Intangible property
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 21 Jun 2020 00:59
Last Modified: 15 Mar 2022 08:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169258
[thumbnail of Rahmasari Solawatul Widayati.pdf]
Preview
Text
Rahmasari Solawatul Widayati.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item