Tolok Ukur Pelanggaran Hak Integritas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Fotografi, Lukisan Dan Gambar

Ahdianitasary, Talitha Nuroini (2019) Tolok Ukur Pelanggaran Hak Integritas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Fotografi, Lukisan Dan Gambar. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hak integritas sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur bahwa hak moral memberikan hak kepada pencipta untuk “mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya”. Penerapan suatu pasal dalam analisis kasus diperlukan tolok ukur terlebih dahulu. Tetapi hingga saat ini belum ada putusan pengadilan tentang pelanggaran hak integritas yang dapat menjadi acuan tolok ukur Pasal 5 ayat (1) huruf e. Permasalahan ini juga berpengaruh pada banyaknya tindakan-tindakan pengubahan atau perusakan ciptaan yang dilakukan dan disebarluaskan pada sosial media, khususnya karya fotografi, lukisan dan gambar. Berbeda dengan Indonesia, negara-negara Uni-Eropa yang juga merupakan anggota Konvensi Berne seperti halnya Indonesia telah memiliki tolok ukur untuk menentukan pelanggaran hak integritas. Maka dari itu, permasalahan hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini dibagi menjadi dua rumusan masalah, yaitu 1) Bagaimana tolok ukur pelanggaran hak integritas berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap karya fotografi, lukisan dan gambar; dan 2) Bagaimana perbandingan pengaturan hak integritas di negara-negara Uni-Eropa dengan di Indonesia? Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui beberapa perpustakaan dan internet, kemudian dianalisis dengan teknik studi kepustakaan dan menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Penelitian yang telah dilakukan oleh penulis memiliki kesimpulan: 1) tolok ukur pelanggaran hak integritas berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e UUHC adalah (1) dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki hak, (2) pengubahan ciptaan melalui tindakan distorsi, mutilasi dan modifikasi yang merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta, (3) tindakan lain yang merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta, (4) kerugian reputasi dapat dilihat dari kerugian pelaksanaan hak ekonomi atau penurunan pendapatan pencipta yang bersumber dari ciptaan yang diubah; dan 2) hampir seluruh negara di Uni-Eropa telah memiliki tolok ukur tertentu atas tindak pelanggaran hak integritas dan berbeda di setiap negaranya. Begitu pula dengan di Indonesia. Oleh karena itu, tolok ukur yang berlaku di suatu negara tidak dapat diterapkan di negara lain.

English Abstract

Integrity rights as provided on Art. 5 Paragraph (1) item e Law No. 28 Year 2014 on Copyrights (UUHC), set that moral rights provide a right to “preserve their rights in case of distorsion, mutilation, modification of a work or derogatory action which would be prejudicial to his honor or reputation”. But there has been no verdict regarding to integrity rights violations which can be used as a reference to benchmark of Art. 5 Paragraph (1) item e. This problem also caused such a lot of alteration or destruction of works which conducted and disseminated on social media, particularly photographic works, paintings, and pictures. In contrast to Indonesia, European Union countries, which are also members of the Berne Convention as well as Indonesia, they’ve provided qualification to determine integrity rights violations. Therefore, the legal issues to be discussed in this study are divided into two concerns, i.e. 1) How is the qualification of integrity rights violation based on Art. 5 Paragraph (1) Item e Law No. 28 Year 2014 on Copyrights for photographic work, painting and picture?; and 2) How is the comparison of integrity rights regulation in European Union countries and in Indonesia?. This study specified as normative legal research using the legislative approach, the comparative approach and the case approach. The legal sources were obtained through libraries and the internet, which were then analyzed by literature study technique and using grammatical and systematic interpretation. This study conducted by the author has conclusions: 1) the benchmarks of integrity rights violations based on Art. 5 Paragraph (1) Item e UUHC are: a) conducted by person who has no rights b) Alteration of a work conducted through distortion, mutilation and modification which would be prejudicial to author’s honor or reputation, c) other actions which would be prejudicial to author’s honor or reputation, d) reputation loss can be evidenced from the detriment of implementation of economic rights or from derivation of author's income originating from the altered work and 2) about all European Union countries have certain benchmarks of integrity rights violation and its different on each country. So does Indonesia. Thus, a ben while Indonesia only rely on the general qualifications mentioned in Art. 5 Paragraph (1) Item e UUHC.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/7/051902697
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.048 Intangible property > 346.048 2 Copyright
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 21 Jun 2020 00:48
Last Modified: 21 Jun 2020 00:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169257
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item