Pemenuhan Hak Rehabilitasi Psikososial Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Polres Jombang)

Hanim, Choiria (2019) Pemenuhan Hak Rehabilitasi Psikososial Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Polres Jombang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pentingnya dalam Pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan di Polres Jombang yang diatur melalui UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak dan melalui UU No.31 tahun 2014 mengenai Perlindungan saksi dan korban. Kota Jombang di tahun 2017 merupakan kota dengan peringkat pertama dalam tindak pidana kesusilaan. Adanya kasus tindak pidana kesusilaan di Polres Jombang yang mencapai 24 anak korban, dan tersangkanya ialah seorang Guru bahasa Indonesia di SLTP 6 Jombang. Maka dari itu pentingnya Kepolisian Resor jombang melakukan Pemenuhan hak rehabilitasi Psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah mengenai pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan (studi di Polres Jombang). Untuk dapat menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris, pendekatan yuridis viktimologis, lokasi penelitian berada di Kepolisian Resor Jombang, alasan penelitian dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut pada tahun 2017 tindak pidana kesusilaan di Jombang peringkat pertama setelah surabaya, sidoarjo, dan madiun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menyoroti karena anak korban mencapai 24. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh data primer dengan wawancara, dokumen resmidan data sekunder menggunakan buku-buku,Undang-Undang,Penelitian terdahulu, literature,dan media elektronik. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota Kepolisian Resor Jombang, sampelnya ialah UPPA dan Teknik samplingnya ialah penyidik yang menangani kasus tersebut. Hasil dari penelitian ini bahwa Pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan di Kepolisian Resor Jombang belum mampu memenuhinya. Adanya kendala yang di hadapi dalam pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan di Kepolisian Resor Jombang sebagai berikut terdapat kendala Yuridis yaitu dalam pelaksanaan Pemenuhan hak rehabilitasi anak korban tindak pidana kesuilaan dalam UU No.35 tahun 2014 pasal 59 adanya pendampingan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jombang dan pihak terkait seperti P2TP2A psikososial anak korban yang tidak sampai selesai atau belum sampai selesai pengobatan. Dan kendala selanjutnya kendala Non yuridis yaitu kendala dalam pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban malu karena menjadi korban akibatnya Kepolisian Resor Jombang susah dalam pemenuhan hak tersebut, kendala lainnya ialah pemenuhan hak rehabilitasi psikososial membutuhkan biaya seperti konsultasi ke psikolog, pembiayaan ongkos transportasi, dan pembiayaan kesehatan. Kurangnya psikolog dan petugas okupasi jiwa.Upaya yang dilakukan dalam kendala pemenuhan hak rehabilitasi psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan Kepolisian Resor Jombang memfasilitasi anak korban tindak pidana kesusilaan melalui kerjasama dengan psokologi, dan P2TP2A, menghukum tersangka, pemberian bantuan hak Rehabilitasi Psikososial anak korban tindak pidana kesusilaan, dan upaya terakhir memberikan pngertian kepada anak korban agar melaksanakan pemenuhan hak rehabilitasi psikososial.

English Abstract

This research is motivated by the importance of fulfilling the right of psychosocial rehabilitation of children victims of moral crime in Jombang Regional Police which is regulated through Law No. 35 of 2014 on Child Protection and through Law No.31 of 2014 concerning Protection of witnesses and victims. The city of Jombang in 2017 was the first ranked city in decency crime. There was a case of moral decency in the Jombang police station which reached 24 child victims, and the suspect was an Indonesian language teacher at SLTP 6 Jombang. Therefore, the importance of the Jombang Resort Police to fulfill the Psychosocial rehabilitation rights for children who are victims of decency crime. Based on the above background, the legal problems in this study are regarding the fulfillment of the right of psychosocial rehabilitation for children who are victims of decency crime (study at the Jombang police station). To be able to answer the above problems, this legal research uses empirical juridical research, a judicial juridical approach, the research location is in the Jombang Resort Police, the research reasoning considers the following factors in 2017 the first offenses in Jombang after Surabaya, Sidoarjo, and madiun, the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) highlighted because the child victims reached 24. The legal material relating to the problem under study obtained primary data with interviews, formal documents and secondary data using books, laws, previous research, literature, and electronic media. The population in this study were members of the Jombang Resort Police, the sample was UPPA and the sampling technique was the investigator who handled the case. The results of this study that the fulfillment of the right of psychosocial rehabilitation for children victims of decency in the Jombang Resort Police have not been able to fulfill it. The obstacles faced in fulfilling the rights of psychosocial rehabilitation of children who are victims of decency crime in the Jombang Resort Police as follows are juridical constraints, namely in implementing the rehabilitation rights for children victims of criminal offenses in Law No. 35 of 2014 article 59 that assistance is provided by the Police Resor Jombang and related parties such as psychosocial P2TP2A child victims who have not finished or have not finished treatment. And the next obstacle for Non-juridical constraints is the obstacle in fulfilling the rights of psychosocial rehabilitation of children who are embarrassed because they are victims of the Jombang Resort Police difficulties in fulfilling these rights. Another obstacle is the fulfillment of the rights to psychosocial rehabilitation costs such as consulting a psychologist, financing transportation costs, and health financing . Lack of psychologists and mental occupational officers. Attempts to overcome the rights to fulfill the rights of psychosocial rehabilitation of children of victims of decency crime in Jombang Resort Police facilitate child victims of decency through collaboration with psychology, and P2TP2A, punish suspects, provide assistance for child psychosocial rehabilitation victims. decency, and the last attempt to give understanding to the child victims to carry out the fulfillment of the right to psychosocial rehabilitation.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/107/051902798
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 364 Criminology > 364.1 Criminal offenses > 364.15 Offenses against the person > 364.155 Other violent offenses against the person > 364.155 5 Assault and battery > 364.155 54 Child abuse
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 18 Jun 2020 02:39
Last Modified: 04 Aug 2020 04:27
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169190
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item