Analisis Doctrine Of Equivalent Di Indonesia Dalam Sengketa Pelanggaran Paten

Husna, Almira Amalia (2019) Analisis Doctrine Of Equivalent Di Indonesia Dalam Sengketa Pelanggaran Paten. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Doctrine Of Equivalent merupakan teori hukum dimana walaupun tidak terdapat pelanggaran langsung terhadap syarat paten, namun masih terdapat pelanggaran jika produk atau proses tersebut memiliki elemen atau unsur yang sama, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran paten. Indonesia mengenai luas perlindungan paten pada saat penyelesaian sengketa belum diatur dalam Undang- Undang No. 13 Tahun 2016 tentang paten, sehingga dalam hal penyelesaian suatu sengketa hanya berdasarkan penafsiran hakim itu sendiri, itulah mengapa doktrin ini perlu diterapkan dalam penyelesaian sengketa paten. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah apakah hakim pengadilan niaga dalam memutus suatu perkara dapat menerapkan Doctrine Of Equivalent dan apakah hambatan dalam penerapan Doctrine of Equivalent di Indonesia dalam sengketa pelanggaran paten. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Berdasarkan pembahasan, Doctrine Of Equivalent ini dapat digunakan dalam pengadilan niaga saat menyelesaikan sengketa pelanggaran patennya jika pengadilan niaga menganggap hal ini perlu, sesuai dengan ketentuan berdasarkan perjanjian dalam konvensi paris, karena Indonesia merupakan anggota dari konvensi paris dan Doctrine of Equivalent ini telah diatur dalam proposal dasar perjanjian yang melengkapi konvensi paris dalam pasal 21, yang berkaitan dengan tingkat perlindungan dan interpretasi klaim sehingga Doctrine of Equivalent ini dapat saja digunakan oleh hakim pengadilan niaga dalam menyelesaikan suatu sengketa pelanggaran paten.

English Abstract

Doctrine of Equivalent is a legal theory suggesting that although no direct infringement of patent is noticeable and there are some indications that a certain product has similar characteristics, it is still considered as patent infringement. Indonesia has been widely aware of such infringement even before such a dispute was regulated in Act Number 13 of 2016 concerning Patent, and the dispute was settled only based on judges’ interpretation. This condition indicates that the doctrine needs to be implemented to settle the dispute. This issue that led to the following research problems: can Judges of commercial courts apply Doctrine of Equivalent to settle this case? And What impeding factors are present in the implementation of Doctrine of Equivalent in Indonesia over dispute of infringement of patent? This research employed normative juridical methods with both statute and comparative approaches. The discussion in this research reveals that the Doctrine of Equivalent is applicable in commercial courts for settling the dispute of patent infringement when necessary and when it is based on the provision of agreement in Paris Convention since Indonesia is a member of this convention and the Doctrine of Equivalent is regulated in the proposal of the agreement that is supplementary to the Paris Convention of Article 21.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/197/051902888
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.048 Intangible property > 346.048 6 Patents
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 11 Jun 2020 16:03
Last Modified: 15 Nov 2022 00:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169118
[thumbnail of Almira Amalia Husna.pdf] Text
Almira Amalia Husna.pdf

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item