Analisis Yuridis Status Hukum Kegiatan Pembiayaan Yang Dilakukan Dari Lembaga Takmir Masjid Kepada Usaha Masyarakat

Syarief, William Gunardi (2019) Analisis Yuridis Status Hukum Kegiatan Pembiayaan Yang Dilakukan Dari Lembaga Takmir Masjid Kepada Usaha Masyarakat. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Latar belakang penelitian ini ialah analisis yuridis status hukum kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga takmir Masjid kepada usaha masyarakat, umumnya Masjid yang artinya sebagai tempat bersujud dan dikenal sebagai tempat beribadah umat Muslim dimana pengorganisasian kegiatan Masjid sendiri dijalankan oleh pengurus Masjid yang dinamakan takmir yang mengatur terkait pengorganisasian, administrasi, serta keuangan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Masjid itu sendiri, namun saat ini ada beberapa Masjid yang menggunakan dana ZIS nya sebagai modal untuk usaha masyarakat, sehingga dalam skripsi ini penulis mengkaji apakah perbuatan tersebut dibolehkan dalam peraturan yang ada di Indonesia sebab apakah dasarnya Masjid sah secara hukum untuk dapat mengumpulkan dana ZIS dan menggunakannya untuk kegiatan usaha masyarakat sebagaimana kegiatan tersebut hampir sama dengan kegiatan Lembaga Keuangan Mikro ataupun Lembaga Pembiayaan. Rumusan masalah yang di bahas dalam skripsi ini ialah bagaimana status hukum kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga takmir Masjid kepada usaha masyarakat? Skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif, dan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan juga pendekatan analisis (Analytical Approach)Teknik penelusuran bahan hukum yang penulis gunakan ialah dengan cara studi kepustakaan(Library Research) dan juga mengakses artikel di internet. Berdasarkan penelitian yang penulis kaji bahwa Masjid sah secara hukum untuk dapat melakukan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat dan kegiatan tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 46 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 10 Tahun 1998 karena dalam pengumpulan dana ZIS tidak disertai dengan perjanjian simpanan namun Masjid dapat di pidana sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jika dalam praktik pengumpulan dana ZIS Masjid tidak berbentuk LAZ sebagai lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan dan mengelola dana ZIS. Dana ZIS dapat digunakan untuk usaha produktif yang artinya secara tidak langsung bahwa Masjid yang membentuk LAZ dapat melakukan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat dengan syarat khusus yaitu hanya kepada golongan masyarkat tertentu yaitu Mustahik dimana pengaturan tersebut di atur dalam Pasal 27 Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, tetapi terkait pengaturan lebih lanjut bagaimana peraturan pelaksaannya belum ada peraturan pemerintah secara nasional yang mengatur, berbeda dengan Qanun Aceh yang sudah mengatur lebih lanjut bagaimana prosedur penggunaan dana ZIS untuk usaha produktif bagi Mustahik yang ingin membuka usaha.

English Abstract

The reason of this research it’s all about juridical analysis legality of financing Activity between takmir of mosque and community business, the meaning of Mosque is a place to do Prostration and being known as place for Moslem to pray, where’s the organizing of the Mosque being held by Takmir including the administration, finance and controlling the Mosque Activity, but there some Mosque that help community business by give them a financing to make up their business when the fund is from a ZIS, therefore writer will review is it legal for Mosque collect ZIS though using ZIS to financing community business where it’s Activity just similar like microfinance institution and financial institution. Formulation of the problem in this essay is legal status of financing Activity between takmir of Mosque and community business This essay using a Normative research (juridical Normative), the method of approach is using a statute approach and the analytical approach, for the search legal material method is using a library research and internet access Base on this essay writer review it’s legal for Mosque to a financing activity base on Article 27 Act no 23 of 2013 and the activity can’t be subjected by Article 46 Section (2) Act No 10 of 1998 About Bank cause when Mosque collect ZIS there are No deposit agreement between the collector (Mosque) and the depositor (person who donate infak and sedekah, *zakat is a must for certain person) donate it’s fund with in voluntary with out any force and the depositor can’t refund the funds that already being donated, but Mosque can be subjected by Article 28 Act No 23 of 2011 About Zakat Organizing, it’s Not legal for collects a ZIS when they aren’t in form of amil zakat institution (LAZ) which is LAZ is the legal institution to collects and organizing a ZIS. ZIS can be used for productive Activity which is it’s can be used for financing a community business, but first Mosque should establish an amil zakat institution, ZIS can be used for financing quite in a terms, it’s mean the funds only for certain people that called Mustahik and the legality of using a ZIS for financing/productive Activity be regulated on Article 27 Act No 23 of 2011 About Zakat Organizing but there is legal vacuum cause there are no Government Ordinance about the practice how to use ZIS for productive Activity, it’s different with Aceh that’s already regulated about using ZIS for productive Activity which regulated in Qanun(special regulation in Aceh).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/201/051902892
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 340.5 Legal systems > 340.59 Islamic law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 11 Jun 2020 15:12
Last Modified: 25 Sep 2020 07:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169106
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item