Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Bagi Perusahaan Asuransi (Studi Komparatif Antara Indonesia Dengan Korea Selatan)

Widyawati, Niken (2019) Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Bagi Perusahaan Asuransi (Studi Komparatif Antara Indonesia Dengan Korea Selatan). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Secara umum, dalam perekonomian modern sangat dibutuhkan adanya lembaga keuangan karena fungsinya sebagai mediator antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan masyarakat yang memerlukan dana. Adanya lembaga keuangan juga termasuk dalam strategi pertumbuhan inklusif keuangan Indonesia. The Consultative Group to Assist the Poor (CGAP-GPFI) memberikan definisi mengenai inklusif keuangan yaitu suatu keadaan dimana semua orang yang berusia kerja mampu memperoleh akses yang efektif terhadap tabungan, kredit, asuransi, dan sistem pembayaran dari semua penyedia layanan finansial. Salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang cukup tidak asing di kehidupan masyarakat adalah asuransi. Kontrak prestasi dari perjanjian asuransi ini, pihak tertanggung diwajibkan membayar sejumlah premi kepada pihak yang menanggung. Premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi. Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya. Masyarakat yang mengadakan perjanjian asuransi akan merasa aman karena mendapat perlindungan dari resiko yang akan timbul apabila mengalami suatu kejadian yang menyebabkan kerugian. Namun sebenarnya, perusahaan asuransi juga memiliki resiko untuk mengalami kerugian. Seperti halnya perbankan yang juga memiliki resiko mengalami kerugian ataupun terjadinya likuidasi pada saat menjalankan usahanya. Pada dasarnya asuransi juga butuh lembaga penjamin seperti pada lembaga perbankan yang memiliki lembaga penjamin simpanan, tujuannya agar dapat melindungi kepentingan nasabah dari kerugian apabila suatu saat perusahaan asuraansi tersebut mengalami pailit. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apa urgensi pembentukan Lembaga penjamin polis sebagai penjamin hak nasabah asuransi dalam kepailitan pada perusahaan asuransi? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini berupa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Asuransi yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.71 /POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Depositor Protection Act Korea Selatan. Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi yang berkaitan dengan sumber bahan hukum primer beserta implementasinya, dilakukan dengan melakukan kajian kepustakaan dan penelusuran kepustakaan terkait dengan bahasa penelitian yang berupa buku literatur, jurnal, hasil penulisan ilmiah, penelusuran internet. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang dapat melengkapi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu berupa kamus, yang terdiri dari kamus bahasa Indonesia, kamus hukum, dan berbagai kamus lainnya yang dibutuhkan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, pada saat perusahaan asuransi mengalami kepailitan maka pemenuhan pengembalian polis kepada nasabah pasti terhambat karena dalam undang-undang kepailitan, nasabah asuransi menempati posisi sebagai kreditur konkuren. Maka dari itu perusahaan Asuransi membutuhkan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin polis nasabah asuransi apabila suatu saat perusahaan asuransi mengalami kepailitan. Pembentukan Lembaga penjamin polis asuransi tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan dan hak nasabah asuransi agar tetap terlindungi dan juga untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Untuk itu diperlukan segera Undang-Undang mengenai pengaturan pembentukan Lembaga Penjamin Polis bagi nasabah asuransi karena penyelenggaraan program penjaminan polis harus diatur dengan Undang-Undang. Dengan melihat keberhasilan KDIC dalam menjamin berbagai lembaga keuangan di Korea Selatan maka hal tersebut bisa menjadi contoh bagi Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Indonesia dapat menerapkan konsep yang sama dengan KDIC yaitu menyatukan lembaga penjamin bagi beberapa lembaga keuangan di Indonesia seperti misalnya Lembaga Penjamin Simpanan selain untuk menjamin simpanan nasabah bank juga diperuntukkan untuk menjamin polis nasabah asuransi, dengan menambahkan peraturan mengenai penjaminan polis nasabah asuransi pada Undang-Undang LPS.

English Abstract

In general, in the modern economy financial institutions are very much needed because of their function as mediators between people who have excess funds and people who need funds. The existence of financial institutions is also included in Indonesia's financial inclusion strategy. The Consultative Group to Assist the Poor (CGAP-GPFI) provides a definition of financial inclusion that is a situation where all people of working age are able to gain effective access to savings, credit, insurance and payment systems from all financial service providers. One form of non-bank financial institutions that is quite familiar in people's lives is insurance. The performance contract of this insurance agreement, the insured party is required to pay a premium to the party that bears it. The premium is determined by the insurance company and approved by the policy holder to be paid based on the insurance agreement. The object of insurance is soul and body, human health, legal responsibility, objects and services, and all other interests that can be lost, damaged, lost, and / or reduced in value. People who make insurance agreements will feel safe because they get protection from the risks that will arise if they experience an event that causes losses. But actually, insurance companies also have the risk of experiencing losses. Like banks, they also have a risk of loss or liquidation when running their business. Basically insurance also needs a guarantor institution such as a banking institution that has a deposit insurance agency, the purpose of which is to protect the interests of the customer from losses if one day the insurance company becomes bankrupt. Based on this matter, this paper raises the formulation of the problem: What is the urgency of the establishment of a policy guarantor institution as guarantor of insurance customers' rights in bankruptcy in insurance companies? The research method used is normative juridical. Primary legal material in this study is in the form of regulations relating to Insurance, namely Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.71 /POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan and South Korean Depositor Protection Act. Secondary legal materials, namely materials that provide information relating to the source of primary legal materials and their implementation, are carried out by conducting a literature review and literature search related to the language of research in the form of literature books, journals, scientific writing results, internet searches. Tertiary legal materials are materials that can complement primary legal material and secondary legal material in the form of a dictionary, which consists of an Indonesian dictionary, a legal dictionary, and various other dictionaries needed. From the results of the research with the method above, when an insurance company experiences bankruptcy, the fulfillment of returning the policy to the customer must be hampered because in the bankruptcy law, the insurance customer occupies a position as a concurrent creditor. So from that the insurance company requires the Policy Guarantee Agency to guarantee the insurance customer policy if at any time the insurance company experiences bankruptcy. The establishment of an insurance policy guarantor institution aims to safeguard the interests and rights of insurance customers to remain protected and also to increase the level of public trust in insurance companies. For this reason, an immediate law is needed regarding the arrangement for the establishment of a Policy Guarantee Agency for insurance customers because the implementation of a policy guarantee program must be regulated by law. By seeing the success of KDIC in guaranteeing various financial institutions in South Korea, this could be an example for Indonesia to do the same. Indonesia can apply the same concept with KDIC, namely bringing together guarantor institutions for several financial institutions in Indonesia such as the Deposit Insurance Corporation in addition to ensuring bank customer deposits are also intended to guarantee insurance customer policies, by adding regulations on insurance insurance policies under LPS .

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/179/051902870
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.08 Banks and insurance > 346.086 Insurance
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 15 Jun 2020 06:41
Last Modified: 20 Feb 2024 04:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169075
[thumbnail of Niken Widyawati.pdf] Text
Niken Widyawati.pdf

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item