Penghitungan Harga Perkiraan Sendiri Sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadan Barang Dan Jasa Pemerintah (Studi Putusan No. 94/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn).

Jayanti, Desak Made Trisna Dwi (2019) Penghitungan Harga Perkiraan Sendiri Sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadan Barang Dan Jasa Pemerintah (Studi Putusan No. 94/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan konsep keuangan negara dan konsep kerugian negara, yaitu dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengurangi seluruh atau sebagian kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah serta berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Sector mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki pengaruh besar dalam membangun kekuatan ekonomi negara namun juga rentan terhadap kerugian keuangan negara. Pengadaan barang dan jasa pemerintah ini pun selalu memiliki suatu tujuan dimana untuk memperoleh barang dan jasa dengan harga yang dapat di pertanggung jawabkan dengan jumlah dan mutu yang telah sesuai dengan yang diinginkan serta diwaktu yang telah diperjanjikan. Pada prinsipnya suatu pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara yang efisien, efektif, terbuka dan juga secara bersaing, transparan, secara adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel. maka pеnulis tеrtarik ingin mеnеliti mеngеnai bagaimana Pertimbangan Hakim, mengenai putusan 94/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn terkait dengan Harga Perhitungan Sendiri sebagai unsur kerugian negara pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bagaimana akibat hukum Hasil Perhitungan Sendiri sebagai unsur kerugian negara pada pengadaan barang dan jasa pemerintah ditinjau dari sudut pandang hukum pidana Korupsi.

English Abstract

Government Procurement often gives a room for corruption. The sectors in the procurement have a huge influence on the development of state economic power but it is potential for state loss as well. The corruption is commonly defined as simply embezzling state money committed for a personal interest or somebody else. The procurement, in general, is aimed to obtain goods or services followed by accountability according to the values agreed upon. Principally, the procurement must be performed efficiently, effectively, openly, and competitively, transparently, fairly, not discriminatively, and accountably. This research is aimed to study the consideration taken by the judge regarding the Decision Number 94/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn related with owner estimate in procurement and to study the legal consequence of owner estimate in a government procurement seen from the perspective of criminal corruption law.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/472/051901896
Uncontrolled Keywords: criminal corruption, procurement, OE
Subjects: 300 Social sciences > 364 Criminology > 364.1 Criminal offenses > 364.13 Political and related offenses > 364.132 Offenses against proper government > 364.132 3 Corruption
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 13 May 2020 09:47
Last Modified: 04 Aug 2020 04:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/167818
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item