Penggunaan Bahasa Indonesia Sebagai Syarat Obyektif Dalam Pembuatan Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Berbentuk Akta Otentik ” ( Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 )

Rahayu, Nur Irma (2018) Penggunaan Bahasa Indonesia Sebagai Syarat Obyektif Dalam Pembuatan Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Berbentuk Akta Otentik ” ( Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 ). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kausa halal merupakan unsur yang sangat penting dalam Hukum perjanjian Indonesia, makna kausa halal dalam pasal 1320 KUHperdata masih kurang jelas mengenai apa yang dimaksudkan kausa yang halal dalam KUHPerdata, hal ini membuat banyak penafsiran terhadap maksud kausa yang halal, bahkan ada penafsiran Hakim terkait bahasa ini yang menimbulkan akibat akta menjadi batal demi hukum hanya karena menganggap Bahasa Indonesia masuk dalam kategori kausa yang halal. Penelitian ini mengangkat masalah terkait ketepatan ratio legis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1572 K.Pdt.2015 yang memutuskan batal demi hukum akta otentik perjanjian pinjam meminjam dan akta otentik otentik perjanjian Jaminan Fidusia Atas Benda dengan dasar bahasa yang digunakan dalam akta otentik tersebut di atas. Oleh karena itu perlulah menganalisis lebih mendalam berdasar pada teori yang relevan terkait makna kausa yang halal dalam perjanjian dan Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai pengkonkritan Asas lex spesialis derogat legi generalli terhadap ratio legis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1572 K.Pdt.2015 dan perlulah menganalisis juga terkait akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat dengan menggunakan bahasa asing yang telah disepakati para pihak sebagaimana diputus Majelis Hakim Agung dalam putusan Nomor 1572 K.Pdt.2015, serta menganalisis terkait bagaimana kepastian hukum para pihak pembuat perjanjian dengan dinyatakannya batal demi hukum perjanjiannya. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan, pendekatan Konseptual, dan pendekatan Kasus.vi Hasil penelitian menunjukkan : (1) rasio legis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1572 K.Pdt.2015 yang memutuskan batal demi hukum akta otentik perjanjian pinjam meminjam dan akta otentik otentik perjanjian Jaminan Fidusia Atas Benda karena Hakim tidak tepat dalam memaknai kausa yang halal yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHperdata, menurut teori kausa yang halal para ahli, kausa halal yang dimaksud terkait isi dan tujuan perjanjiannya bukan terkait bahasa yang digunakan, bahasa dalam akta otentik bukan syarat obyektif melainkan syarat formalitas perjanjian ; rasio legis pertimbangan Hakim mahkamah agung dalam putusan nomor 1572/K/Pdt/2015 juga tidak sesuai serta mengesampingkan ketentuan penggunaan bahasa asing dalam akta otentik yang telah diatur Undang-Undang Jabatan Notaris, hal ini karena dasar – dasar hukum yang digunakan Hakim tidak tepat yaitu menyalahi asas lex spesialis derogat legi generalli yang dikonkritkan dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang no. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.(2) Akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K.Pdt.2015 terhadap akta otentik perjanjian pinjam - meminjam dan akta otentik perjanjian Jaminan Fidusia Atas Benda menjadi batal demi hukum artinya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat bagi para pihak pembuatnya berlandaskan pada Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan akan tetapi akta otentik perjanjian Pinjam – meminjam dan akta otentik perjanjian Jaminan Fidusia Atas Benda sebagai perjanjian assesoir seharusnya dinyatakan tidak batal demi hukum dan tetap mengikat dan berlaku bagi para pihak pembuatnya berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang No. 2. Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30. tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagai pengkonkritan asas lex spesialis derogat legi generalli.

English Abstract

Halal cause is an important element in law regulating agreements in Indonesia. However, the definition of halal cause is not clearly elaborated in Article 1320 of Civil Code Procedure. This surely leads to multi interpretation of the intention of halal cause. Several interpretations coming from judges regarding the use of Indonesian language lead to the state of invalid from the outset simply because Indonesian language is categorised into halal cause. This research is focused on an issue regarding the provision of rasio legis of the judges of Supreme Court in the Decision Number 1572 K.Pdt.2015 that determines the state of invalid from the outset for an authentic deed in loan agreement and the authentic deed in fiduciary guarantee of an object based on Indonesian language used as mentioned earlier. Therefore, more profound analysis of relevant theories regarding the definition of the halal cause in an agreement and Act regulating Notarial Post as to reinforce the principle of lex spesialis derogat legi generalli towards rasio legis of the consideration of judges of Supreme Court in the Decision Number 1572 K.Pdt.2015. Moreover, the legal consequence in regard to authentic deed made in a foreign language agreed by all parties also needs analysis as in the Decision of the Supreme Court Number 1572 K.Pdt.2015. The analysis also involves legal certainty for all parties involved in the agreement which is stated as invalid from the outset. This research employed normative juridical method with statute, conceptual, and case approaches. The research result indicates: (1) the rasio legis of the judges of Supreme Court in the Decision Number 1572 K.Pdt.2015 that declares invalid from the outset regarding the authentic deed of loan agreement and authentic deed of fiduciary guarantee is that the language used in the authentic deed is not an objective requirement, but it is a requirement of an agreement; the rasio legis of the consideration of the judges of Supreme Court in the Decision Number 1572/K/Pdt/2015 does not comply with the provision regarding the use of foreign language in an authentic deed that is regulated inviii Act on Notarial Post. It is because the legal basis used by the judges is not relevant and infringes the principle of lex spesialis derogat legi generalli, as provided in Article 43 of Act Number 2 of 2014 on the Amendment of Act Number 30 of 2004 on Notarial Post. (2) The legal consequence resulting from the Decision Number 1572 K.Pdt.2015 is that the deeds do not hold any legal force and are not binding for all parties involved in the making of the agreement as referred to Article 31 Paragraph (1) of Act Number 24 of 2009 on Flag, Language, Symbol, and National Anthem. The authentic deed of loan agreement and of fiduciary guarantee regarding an object should not be affirmed as invalid from the outside and it should be declared as binding and applicable for all parties involved according to Article 43 of Act Number 2 of 2014 on Notarial Post, as to reinforce the principle of lex spesialis derogate legi generalli.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.02/RAH/p/2018/041810460
Uncontrolled Keywords: CONTRACTS
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.02 Juristic acts, contracts, agency
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 02 Apr 2019 03:29
Last Modified: 29 Mar 2022 02:40
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/166410
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item