Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Nasional (Studi Tentang Perkembangan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Menurut Hukum Adat, Peraturan Perundang-Undangan Dan Yurisprudensi)

Gondoutomo, Liliana Aidamayanti (2017) Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Nasional (Studi Tentang Perkembangan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Menurut Hukum Adat, Peraturan Perundang-Undangan Dan Yurisprudensi). Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Secara filosofi, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (disingkat UUPA), yang diberlakukan tanggal 24 September 1960 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara No. 2043 telah meletakkan dasar-dasar pembangunan hukum pertanahan nasional. Dalam konsideran “menimbang” huruf a disebutkan bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. Serlanjutnya dalam huruf b, c dan d, ditegaskan bahwa hukum agraria yang masih berlaku saat itu masih bersifat dualisme dengan berlakunya hukum tanah barat dan hukum tanah adat sehingga tidak menjamin kepastian hukum. Sementara itu, dalam konsideran “berpendapat” huruf a ditegaskan perlunya hukum agraria nasional yang berdasarkan hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjelasan Umum huruf b dan c secara tegas dinyatakan bahwa tujuan diberlakukan UUPA adalah: (b) meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan dan (c) meletakkan dasardasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Landasan konstitusional UUPA adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang kemudian dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA. Selanjutnya untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA yang pada huruf c memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Pasal 2 ayat (2) huruf c ini menjadi dasar kewenangan negara mengatur peralihan hak atas tanah, termasuk mengatur perbuatan hukum jual beli hak milik atas tanah. UUPA mencabut Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), berbagai Domienverklaring, Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 serta Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Sekaligus meletakkaniii dasar pembangunan hukum agraria nasional sebagaimana Pasal 5 UUPA secara eksplisit menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat. Ketentuan Pasal 5 UUPA penting artinya bagi pengaturan hak milik atas tanah. Menurut Pasal 50 UUPA, ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan Undang-undang yang hingga saat ini belum ditetapkan. Pasal 56 menetapkan selama Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan ketentuan hukum adat setempat. Lebih lanjut Pasal 58 menegaskan selama peraturan pelaksanaan UUPA belum terbentuk, mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku Dalam rangka menjamin kepastian hukum ditetapkan Pasal 19 yang mengatur diadakan pendaftaran tanah antara lain meliputi pendaftaran hak atas tanah dan peralihannya. Selanjutnya Pasal 23 ayat (1) mengatur peralihan pendaftaran hak milik atas tanah dan Pasal 23 ayat (2) menetapkan pendaftaran merupakan alat pembuktian yang kuat serta sahnya peralihan hak tersebut. Namun ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah pada PP No 24 Tahun 1997, yaitu dalam Pasal 37 ayat (1) peralihan hak dapat didaftar jika dibuktikan dengan Akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selanjutnya Pasal 45 ayat (1) menetapkan Kepala Kantor Pertanahan menolak pendaftaran jual beli hak milik atas tanah jika tidak dibuktikan dengan Akta PPAT. Keadaan ini menimbulkan problema filosofi, yuridis dan problema sosiologis. Problema filosofinya bahwa UUPA menetapkan hukum pertanahan nasional berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah yang sederhana dan menjamin kepastian hukum, Namun UUPA abai terhadap makna hukum adat dalam pengembangan hukum tanah nasional yaitu tidak mengatur secara jelas konsep, asas dan lembaga peralihan hak tanah berdasarkan hukum adat. sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat yang memerlukan pengaturan pendaftaran jual beli hak milik atas tanah yang sah menurut hukum adat dalam peraturan pelaksanaan UUPA. Problema yuridisnya, bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) serta pengaturan pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam Pasal 37 dan Pasal 45 PP No 24 tahun 1997 tidak sinkron dengan makna Pasal 5 UUPA, sehingga jual beli hak milik atas tanah yang sah menurut hukum adat tidak dapat didaftar di Kantor Pertanahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum serta tidak tercapai tertib administrasi pertanahan yang merupakan tujuan pendaftaran tanah. Problema sosiologisnya, bahwa masyarakat Indonesia yang plural dengan hukum adatnya masing-masing yang secara nyata lahir, berkembang dan dipatuhi, belum mendapat pengakuan dalam sistem hukum pertanahan nasional. Jual beli hak milik atas tanah yang sah menurut adat, untuk memenuhi Pasal 37 dan Pasal 45 PP 24/1997 harus diulang dengan Akta PPAT agar memperoleh tanda bukti yang kuat. Jika tidak didaftar maka tujuan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan tidak tercapai.iv Berdasarkan problema filosofis, yuridis dan sosiologis, dalam disertasi ini di rumuskan masalah penelitian sebagai berikut: 1. Apa makna hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam UUPA ? 2. Bagaimana sahnya jual beli hak milik atas tanah menurut hukum adat, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi ? 3. Bagaimana pengaturan pendaftaran tanah yang berkeadilan, memberi perlindungan dan menjamin kepastian hukum dalam hukum pertanahan nasional di masa depan ?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat (philosophycal approach), pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi:UU NRI Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960 tentang UUPA yang menjadi landasan konstitusional dan landasan filosofis hukum pertanahan nasional, Peraturan pelaksanaan UUPA yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Di samping itu, menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan putusan mengenai sahnya jual beli hak milik atas tanah menurut hukum adat. Bahan hukum sekunder, meliputi buku teks, jurnal hukum, kamus hukum, hasil penelitian terdahulu, dokumen hukum yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah serta arsip-arsip di Kantor Pertanahan yang relevan dengan topik penelitian ini. Hasil Penelitian adalah sebagai berikut : 1) Makna hukum adat dalam Pasal 5 UUPA adalah sebagai dasar pengembangan hukum tanah nasional. Oleh karena itu, dalam pengaturan jual beli hak milik atas tanah Penulis berpendapat, bahwa makna hukum adat sebagai dasar pengembangan hukum tanah nasional ialah dengan menggunakan konsepsi, asasasas dan lembaga hukum adat serta dengan menerapkan modernisasi. 2) Jual beli hak milik atas tanah menurut hukum adat adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dengan mana si pemilik tanah menyerahkan tanah untuk selama-lamanya kepada pembeli dan pada saat yang bersamaan pembeli membayar harganya. Perbuatan hukum jual beli hak milik atas tanah telah sah apabila dilakukan secara terang dan tunai. 3) Ketentuan Pasal 37 dan Pasal 45 PP No 24 Tahun 1997 tidak sinkron dengan makna Pasal 5 UUPA. Penelitian ini merekomendasi saran sebagai berikut : 1) Sistem pendaftaran tanah dalam hukum pertanahan nasional, perlu mendasarkan makna hukum adat yang hidup di masyarakat, sehingga konsisten dengan jiwa dan semangat UUPA. Oleh karena itu, jual beli hak milik atas tanah menurut hukum adat perlu diakomodasi dalam peraturan pendaftaran tanah yang sederhana dan menjamin kepastian hukum hak milik atas tanah.v 2) Untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan perlindungan, Pasal 37 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 direkomendasikan untuk direkonstruksi norma hukumnya sehingga masyarakat yang melakukan jual beli hak atas tanah yang sah menurut hukum adat, dapat mendaftarkan di Kantor Pertanahan. 3) Selaras dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka rekonstruksi PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah perlu diikuti dengan reformulasi ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUPA. agar konsisten dengan jiwa dan semangat UUPA yang berdasarkan hukum adat serta pembentukan UU Hak Milik dan peraturan pelaksanaanya yang mengatur jual beli hak milik atas tana

English Abstract

The Philosophy of Law No. 5 Year 1960 concerning Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, hereinafter abbreviated as UUPA, which was enacted on September 24, Year 1960 and published in the State Gazette No. 104 Year 1960, Supplement to the State Gazette no. 2043, actually has laid the foundations for the development of national land law. In the consideration of "Menimbang " point a, it is mentioned that within the State of the Republic of Indonesia the composition of its life, including its economy, is mainly still illustrated, the earth, water and airspace, as a gift of God Almighty has a very important function to build a just and prosperous society. Furthermore, in the point b, c and d, it is affirmed that the prevailing agrarian law at the time was still dualistic in regard to the validity of the western land law and Adat (customary) land law; so as not to guarantee legal certainty. Meanwhile, in the consideration of "Memperhatikan" point a is affirmed the necessity of national agrarian law based on the adat land law, which is simple and should guarantee legal certainty for the whole of the Indonesian people. In the General Explanation point b and c it is expressly stated that the purpose of enforcement of UUPA is: point (b) to setting fundamental for unity and simplicity in land law and point (c) to setting fundamental for providing legal certainty on the rights of land for the people as a whole. Article 33 paragraph (3) of the UUD NRI 1945 is the constitutional basic of UUPA, as stated in Article 1 paragraph (2) of UUPA. In addition to regulated the earth, water and airspace, including the natural resources, contained therein are as formulated in Article 2 paragraph (2) UUPA authorizes the State to determine and regulate the legal relationships between persons and legal acts concerning the earth, water and airspace. Article 2 paragraph (2) point c shall become the basis of the state's authority to regulate the transfer of land rights, including to regulate the legal act of sale and purchace ownership of rights. UUPA to revoked Agrarische Wet "(Staatsblad 1870 No. 55), Domienverklaring, Koninklijk Besluit dated April 16, 1872 No. 29 and Book II of the Indonesian Civil Code along to the earth, water and natural resources contained therein. As well as laying the groundwork for the development of national agrarian law as Article 5 UUPA explicitly states that the applicablevii agrarian law on earth, water and airspace is Adat law. The provision of Article 5 UUPA is important for the regulation of land ownership rights According to Article 50 UUPA, further provisions concerning the rights of ownership shall be regulate by Act which is to date has not been established. Article 56 UUPA state that the Act of ownership right as mention in Article 50 UUPA has not been established, therefore provisions of local adat law and other regulation regarding right on land which give rights corresponding or similar to those meant in Article 22 applied. Article 58 further stated that as long as the UUPA's regulations for the execution of this law has not yet been established the written as well as unwritten provision concerning the earth, water and the natural resources contained therein and the right on land, still remain in force. In order to ensure legal certainty, Article 19 regulating the land registration shall be conducted, among others, covering registration of land rights and its transfer. In addition, Article 23 Paragraph (1) regulate the transfer of registration of land ownership rights and Paragraph (2) stipulates the registration is a powerful evident instrument and legally transfer of the right. However, in the Article 37 Paragraph (1) Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration, that the transfer of rights may be registered if proven by the Deed made by the Land Deed Official (PPAT). Furthermore, Article 45 Paragraph (1) stipulates the Head of Land Office to reject the registration of the sale and purchase of land ownership if not proven by the PPAT Deed. This situation being philosophy, juridical and sociological problem. The philosophycal problem of UUPA in establishing national land law based on Adat Land Law which is simple and guarantee legal certainty. However UUPA ignores the mean of Adat land law in the development of national land law that is not clearly regulate the concept, principle and institution of land rights transition based on adat land law, to being legal uncertainty and injustice in the regulation of the registration of the sale and purchase of land ownership rights that are legal according to Adat land law in the implementation of UUPA. The juridical issue, that the provisions of Article 23 paragraph (1) and the regulation of the transfer of land rights in Article 37 and Article 45 of Government Regulation No. 24 of 1997 dis-synchron with the mean of Article 5 UUPA so that the sale and purchase of legal titles according to Adat law can not be registered at the Land Office. The sociological problem, that the plural Indonesian society with its own customary law is actually born, alive and in effect, has not been recognized in the national land law system. The sale and purchase of ownership of legal land according to the custom, in accordance with Article 5 of the UUPA, 37 and Article 45 of PP 24/1997 must be redone with the PPAT Deed in order to obtain a strong sign. If not registered then the purpose of land registration to ensure legal certainty and orderly land administration does not materialize. Based on the philosophycal, juridical and sociological problems, in this dissertation the research formulations are:viii 1. What is the mean of Adat law as the basic of national agrarian law as referred to the UUPA ? 2. How can legitimize the sale and purchase rights of land under Adat land law, legislation and jurisprudence ? 3. How to regulate land registration in fair, giving protection and ensuring legal certainty in the future national land law ? This research is legal normative research with philosophy approach,statute approach and case approach. Primary legal materials include: UUD NRI Year 1945; Law No. 5 of 1960 on UUPA which became the constitutional foundation and philosophical foundation of the national land law, Regulation of UUPA implementation in the Goverment Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration, In addition, using the jurisprudence of the Supreme Court relating to the verdict regarding the legality of the sale and purchase of land ownership according to Adat law. Secondary legal materials, including textbooks, legal journals, legal dictionaries, previous research results, legal documents relating to the sale and purchase of land rights and archives in the Land Office relevant to this research topic. The results of the study are as follows : 1) The mean of Adat law in Article 5 UUPA is the basic for the development of national land law. Therefore, in the arrangement of the sale and purchase of land ownership, the authors argue that the meaning of Adat law is the basis for the development of national land law using the conception, Adat land law principles and institutions and by applying modernization. 2) The sale and purchase of ownership of land under Adat land law is a legal act of transfer of title to land with which the landowner delivers the land for ever to the buyer and at the same time the buyer pays the price. The legal act of sale and purchase on land has been valid if it is done in a openess and cash. 3) Article 37 and Article 45 of Government Regulation No 24 of 1997 are dissyncrhone with the mean of Article 5 UUPA. This research recommends the following suggestions : 1) The system of land registration in the national land law, it is necessary to base the customary law living in a society most of whom live in rural or remote areas, so that it is consistent with the spirit and spirit of UUPA based on Adat law, therefore, the sale and purchase of property rights land according to Adat law should be accommodated in a simple land registration law and ensure legal certainty of property rights to land. 2) Therefore, in order to realize legal certainty and protection for people who transfer in land rights in a openess and cash according to Adat land law, the provisions of land registration as regulated in Article 37 paragraph (2) of PP.ix 24 of 1997 should be recommended for reconstruction so that the sale and purchase of legal title according to Adat land law can be registered in the land office. 3) In accordance with the provisions of Article 18 B Paragraph (2) and Article 28 I Paragraph (3) of the UUD NRI 1945 states "The State protects and respects the unity of indigenous and tribal peoples and their traditional rights", the reconstruction of PP. 24 of 1997 on Land Registration needs to be followed by the reformulation of the provisions of Article 23 paragraph (1) of the UPA to be sinchron with the spirit of the UUPA which is based on Adat law as well as the formation of Land right Law and its implementation regulation governing the sale and purchase of land ownershi

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/346.043 2/GON/j/2017/061804764
Uncontrolled Keywords: LAND TENURE - LAW AND LEGISLATION
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.043 Real property > 346.043 2 Ownership (Land tenure)
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 18 Mar 2019 03:35
Last Modified: 18 Mar 2019 03:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/165452
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item