Pembangunan Zona Integritas sebagai Upaya Pemerintah Menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)

Widyantoro, Alfathansyah (2018) Pembangunan Zona Integritas sebagai Upaya Pemerintah Menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan instansi pemerintah, yang menjabarkan bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Zona Integritas ini merupakan pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya Sedangkan yang dimaksud dari wilayah bebas dari korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja; dan yang dimaksudkan dengan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yang sekarang berubah nama menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang merupakan pilot project di pemerintah kota malang dan kian meneguhkan komitmen dalam mempertahankan Zona Integritas Anti Korupsi. Keseriusan BP2D dalam mewujudkan WBK-WBBM juga tak bisa dianggap main-main. Mulai dari menggelar berbagai operasi kepatuhan, sistem pelayanan prima hingga penerapan jemput bola dan loket layanan yang terintegrasi. Keberadaan maskot khusus berupa Gapura Patung Singo Edan Anti Korupsi di pintu masuk BP2D juga menjadi simbol pernyataan perang terhadap perilaku korupsi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan hanya dibatasi menuju Wilayah Bebas Korupsi yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, serta Faktor kendala dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Sumber data dari penelitian ini adalah yaitu data primer dan sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dari tema tersebut. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah analisa data deskriptif, dengan melalui proses data collection, data condentation, data display, data conclusion. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dalamvi pelaksanaan reformasi birokrasinya sudah melaksanakan sebagian besar sesuai dengan pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, pada manajemen perubahan telah melaksanakan pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas, adanya dokumen rencana Pembangunan Zona Integritas, perubahan pola pikir dan budaya kerja, pada penataan tatalaksana telah melakukan pembuatan Sistem Prosedur Operasional (SOP) sesuai dengan peta bisnis instansi,sistem kepegawaian berbasis informasi, sistem pelayanan publik berbasis informasi, keterbukaan informasi, tetapi belum dilaksanakannya pengukuran kinerja berbasis informasi, pada penguatan sistem sumberdaya manusia telah melakukan perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB 52 tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas tetapi masih ada beberapa pegawai belum menempati posisi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, pola mutasi, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, Penegakan aturan disiplin pegawai, penguatan akuntabilitas serta penguatan pengawasan telah melaksanakan pengendalian gratifikasi, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat dan penanganan benturan kepentingan tetapi belum dilakukannya whistle blowing system. Adapun juga yang menjadi kendala dalam pembangunan zona integritas untuk menuju wilayah bebas korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang adalah kurangnya sumberdaya manusia yang ahli dibidang teknologi serta dibidang pengawasan dan Komitmen dari pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang.

English Abstract

According to Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani on the environment of government agencies, which announce that integrity zone is predicate given to government agencies and its staffs which has the commitment for creating wilayah bebas korupsi [WBK] and wilayah birokrasi bersih bersih melayani [WBBM] through birocracy reformation, especially in preventing corruption and developing quality of public service. This integrity zone is pilot project implementation of birocracy reformation which can be an example of application on the other work units while which is meant by wilayah bebas dari korupsi (WBK) is the predicate given to a work unit which is completed half of management of change, arrangement of management, human resource management of arrangement, strengthening supervision and working accountability; and which is meant by Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) is the predicate given to a work units which completed half of management of change, arrangement of management, human resource system management of arrangement, strengtening supervision, working accountability, and strengthening of public service. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang which changed its name into Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang is pilot project in the goverment of Malang and more confirming its commitment in keeping anti corrupt integrity zone. The seriousness of BP2D in creating WBK-WBBM also can not be considered playful. Starting from rolling out various compliance operation, primary service to shuttle service and integrated locket service. The existency of special mascot as Gapura Patung Singo Edan Anti Korupsi in BP2D's entry gate is the symbols of war against behaviour of corruption. This study is qualitative with the type of descriptive study and is only bounded toward Wilayah Bebas Korupsi which completed half of management of change, arrangement of management, human resource system management of arrangement, strengtening supervision, working accountability and also constrain factor of in developing anti corruption integrity zone towards Wilayah Bebas Korupsi in Badan Pelayanan Pajak Daerah of Malang. The data source of this study is primary and secondary datas which gathered from documents that related to the theme. While the data analysis which is being used is descriptive data analysis, with through the process of data collection, data condentation, data display and data conclusion. The result of the study shows that development of integrity zone towards Wilayah Bebas Korupsi on Badan Pelayanan Pajak Daerah kota Malang in proceeding its birocracy reformation has already done most of it in accordance to the guidance of development of integrity zone towards Wilayah Bebas Korupsi, in the management ofchange has carried out the formation of Working Team of Integrity Zone Development, the existence of the document of Development Plan of Integrity Zone, the change of mindset and work culture, the arrangement of the management has made the Operational Procedure System (SOP) in accordance with business map agency, information-based public services, information disclosure, but not yet implemented performance-based information measurement, on strengthening the human resource system has been planning the needs of employees in accordance with Ministerial Regulation PAN-RB 52 of 2014 on Integrity Zone Development but there are still some employees have not occupied positions in accordance with educational qualifications, mutation patterns, competency-based employee development, Enforcement of disciplinary rules of employees, strengthening accountability and strengthening of supervision have implemented gratification control, internal control system, public complaints and handling of conflict of interest but not yet done whistle blowing system. As for the obstacles in the development of integrity zone to go to the free area of corruption in the Regional Tax Service Office of Malang is the lack of human resources experts in the field of technology and the field of supervision and Commitment of employees in the Regional Tax Service Office of Malang

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FIA/2018/575/051808164
Uncontrolled Keywords: Pembangunan Zona Integritas, Reformasi Birokrasi, Wilayah Bebas Korupsi.-Development of Integrity Zone, Birocracy Reformation, Wilayah Bebas Korupsi.
Subjects: 300 Social sciences > 364 Criminology > 364.1 Criminal offenses > 364.13 Political and related offenses > 364.132 Offenses against proper government > 364.132 3 Corruption
Divisions: Fakultas Ilmu Administrasi > Ilmu Administrasi Publik / Negara
Depositing User: Sugeng Moelyono
Date Deposited: 01 Apr 2019 01:24
Last Modified: 25 Oct 2021 08:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/162413
[thumbnail of Alfathansyah Widyantoro.pdf]
Preview
Text
Alfathansyah Widyantoro.pdf

Download (53MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item