Keabsahan Mogok Kerja Yang Dilaksanakan Saat Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berlangsung

Melani, Fuji Mekar (2018) Keabsahan Mogok Kerja Yang Dilaksanakan Saat Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berlangsung. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai adanya kekosongan hukum terkait pengaturan mogok kerja yang dilaksanakan saat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung. Menurut ketentuan Pasal 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. sedangkan menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila perndingan gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mendaftarkan perselisihannya kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, hal tersebut memiliki waktu yang bersamaan dengan dibolehkannya pelaksanaan mogok kerja oleh pekerja/serikat pekerja. Dalam praktiknya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan rinci mengatur bagaimana pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apakah mogok kerja yang dilaksanakan saat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung sah dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam memutus sah atau tidaknya suatu mogok kerja. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan pendapat para ahli/pengamat. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa mogok kerja yang dilaksanakan pada saat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung dibolehkan apabila merupakan akibat dari gagalnya perundingan, memenuhi syarat administratif dan didasarkan atas perundingan. Hal tersebut dapat ditafsirkan dari Pasal 141 ayat (5) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa: “Dalam perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, “mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali”.”vi Tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai mogok kerja yang dilaksanakan saat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal mogok kerja yang dilaksanakan saat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung, sah atau tidaknya mogok kerja tersebut diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial selaku lembaga yang berwenang.

English Abstract

This research discusses the absence of law regarding strikes done when dispute settlement of industrial relations is in progress. As a matter of fact, there is no law clearly regulating the strikes done when dispute settlement to fix industrial relations is in progress. This leads to a question whether this act is allowed and the legality of this act is also questioned. This is a legal research employing statute and case approaches. The analysis of the legal materials obtained involved grammatical and systematic interpretation. The research result reveals that the strikes performed when the dispute settlement to fix industrial relations is in progress is allowed as long as it is caused by failure to reach agreement in a discussion, it fulfills administrative requirements, and it is based on the discussion. It is interpreted in Article 141 Paragraph (5) of Law Number 13 of 2003 on Labour Affairs. The absence of law regulating strikes done when the dispute settlement to fix the industrial relations is in progress also leads to the absence of legal certainty. Whether this is legal for strikes occurring when the dispute settlement takes place is determined by Industrial Relations Court as an authorised body

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/281/051807322
Uncontrolled Keywords: Mogok Kerja, Pengaturan, Keabsahan, Perselisihan, Hubungan Industrial
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.01 Labor > 344.018 92 Specific aspects of labor (Strikes)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 11 Mar 2019 06:38
Last Modified: 23 Oct 2021 05:49
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/161740
[thumbnail of Fuji Mekar Melani.pdf]
Preview
Text
Fuji Mekar Melani.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item