Larangan Pengajuan Praperadilan Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Ditinjau Dari Pasal 79 Kuhap

Immanuel, Andreas (2018) Larangan Pengajuan Praperadilan Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Ditinjau Dari Pasal 79 Kuhap. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi dengan praperadilan, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018 pada tanggal 23 maret 2018. Yang membahas tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). Jika dilihat dari pasal 79 KUHAP juga mengatur tentang pengajuan praperadilan, terjadi adanya pembatasan dari hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan bagi tersangka itu sendiri. Sementara SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ini dikeluarkan agar mengisi kekosongan hukum dan menjadi pedoman hukum bagi hakim untuk memimpin persidangan dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang dalam status DPO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, pendekatan yang digunakan adalahpendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa SEMA No.1 Tahun 2018 dapat dikesampingkan dengan pasal 79 KUHAP. Dikarenakan secara hirarki pun SEMA tidak termasuk didalamnya, sedangkan KUHAP termasuk dalam hirarki sebagaiman dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang No.12 Tahun 2011tetang pembentukan perundangundangan.Dengan begitu dapat disimpulkan seharusnya pasal 79 KUHAP lah yang dijadikan acuan dalam menyikapi tersangaka dalam status DPO

English Abstract

This thesis is motivated by pre-trial, the Supreme Court issued Supreme Court Circular number 1 of 2018 on March 23, 2018. Which discussed about the prohibition of pre-trial filing for suspects who fled or are in the status of a search list of people (DPO). Judging from article 79 of the Criminal Procedure Code also regulates the pre-trial filing, there is a limitation of the suspect's right to file a pretrial petition for the suspect himself. While SEMA No. 1 of 2018 was issued to fill the legal void and become legal guidance for judges to lead the trial in pretrial filed by suspects who are in the status of the DPO. This study uses the normative juridical method, the approach used is the statutory approach (Statute Approach). The results of this study indicate that SEMA No.1 Year 2018 can be ruled out with article 79 of KUHAP. Because the hierarchy was not included in SEMA, while the Criminal Procedure Code included in the hierarchy as referred to in Article 7 of Law No.12 Year 2011tetang formation of legislation. Thus it can be concluded should article 79 KUHAP is used as a reference in addressing tersangaka in the status of DPO

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/301/051807342
Uncontrolled Keywords: Larangan Pengajuan Praperadilan-Prohibition of Filing Pretrial
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts > 347.07 Trials > 347.072 Pretrial procedure
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 08 Mar 2019 02:45
Last Modified: 08 Mar 2019 02:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/161717
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item