Alasan Penyidik Tidak Menyimpan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Studi Di Polres Kabupaten Jombang )

Putri W.K, Valensa Tendan (2018) Alasan Penyidik Tidak Menyimpan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Studi Di Polres Kabupaten Jombang ). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Alasan Penyidik Tidak Menyimpan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Roda Dua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Hal ini dilatarbelakangi atas tindakan penyidik Polres Kabupaten Jombang yang tidak menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kabupaten Jombang. Melainkan benda sitaan tersebut disimpan di Sattahti Polres Kabupaten Jombang. Hal ini tentu tidak mematuhi aturan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHAP Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah:(1)Bagaimana pelaksanaaan penyimpanan benda sitaan kendaraan bernotor roda dua di tingkat penyididkan di Polres Kabupaten Jombang?(2)Apa alasan penyidik tidak menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Rupbasan Kabupaten Jombang? Kemudian penulisan karya tulis ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa pelaksanaan penyimpanan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Polres Kabupaten Jombang berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Pelaksaan penyimpanan dimulai dari tahap penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan pengamanan. Alasan penyidik Polres Kabupaten Jombang tidak menyimpan benda sitaan kedaraan bermotor roda dua di Rupbasan Kabupaten Jombang adalah : (1) Penyimpanan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Roda Dua bersifat sementara (2)Untuk mempertahankan status keaslian (quo) benda sitaan kendaraan bemotor roda dua untuk mempermudah proses penyidikan. (3) Penyidik menganggap proses penyidikan harus efisien baik dalam hal waktu, tenaga, dan biaya. (4)Tidak adanya aturan yang mewajibkan penyidik menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Rupbasan. (5)Telah dibentuk Sattahti di Kepolisian Resort Kabupaten Jombang. (6)Masih tersedia tempat untuk menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Sattahti. (7) Penyidik merasa lebih bertanggungjawab secara yuridis terhadap penyimpanan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua.

English Abstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/365/051810472
Uncontrolled Keywords: Polisi, Penyidik, Benda Sitaan , Kendaraan Bermotor Roda Dua, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.04 Structure, powers, functions of government > 342.041 Power and functions of government > 342.041 8 Police powers
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 18 Apr 2019 01:53
Last Modified: 23 Oct 2021 07:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/161675
[thumbnail of Valensa Tendan Putri W.K.pdf]
Preview
Text
Valensa Tendan Putri W.K.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item