Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Nasabah Yang Terkena Daftar Hitam Akibat Kesalahan Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015)

Sani, Safira Amalia (2018) Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Nasabah Yang Terkena Daftar Hitam Akibat Kesalahan Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Bank sebagai salah satu lembaga penyedia jasa keuangan tidak menutup kemungkinan melakukan kesalahan. Salah satu nya adalah kesalahan dalam penjatuhan daftar hitam perbankan kepada nasabah nya. Bank diwajibkan melakukan tanggung jawab hukum atas kelalaian yang telah dilakukan oleh pihak nya saat telah terbukti melakukan kesalahan. Namun, di dalam KUHPerdata konsep ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan secara rinci seperti hal nya konsep ganti kerugian akibat wanprestasi yang telah mengatur mengenai jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut. Sehingga penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum dapat kemudian menggugat secara materiil dan immateriil. Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian immateril diserahkan kepada hakim dengan prinsip ex aquo et bono, hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugian immateril yang akan dikabulkan karena tolak ukur nya diserahkan kepada subjektifitas hakim yang memutus perkara Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apakah putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015 telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum perdata terkait dengan ganti rugi yang disebabkan akibat perbuatan melawan hukum dan bagaimana tanggung jawab hukum bank bagi nasabah yang terkena daftar hitam akibat kesalahan bank7 Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut dan studi kepustakaan, jurnal hukum serta artikel ilmiah online. Bahanbahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode interpretasi sistematis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih terstruktur guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015 menolak kasasi pemohon kasasi dahulu tergugat atau terbanding. Dalam Putusan sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 84/Pdt G/2014/PN Skt yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 424/Pdt/2014/PT.SMG hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat baik secara formil maupun secara materiil. Putusan hakim tersebut telah sesuai dengan undang-undang yaitu memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. 2) Tanggung jawab hukum yang dilakukan Bank Mandiri (Persero) Tbk, kantor cabang Solo, Sriwedari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada nasabah nya yaitu tanggung jawab berdasarkan KUHPerdata, berupa ganti kerugian yang mengacu kepada pasal 1365 KUHPerdata yaitu pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang. Majelis hakim mempertimbangkan keadaan atau status sosial ekonomi dan martabat penggugat sebagai seorang pengusaha mebeler, meja, kursi, kusen dan sebagainya, dalam suatu usaha yang diberi nama UD. Anugerah, majelis hakim berpendapat bahwa sudah pantas apabila tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) sebagai pemulihan nama baiknya, sebagai pengganti keuntungan yang diharapkan dan sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh penggugat untuk mengurus masalahnya dengan tergugat.

English Abstract

Banks known as financial service providers sometimes make mistake. The mistake can also take blacklisting by banks toward their clients. Banks are responsible for the liability regarding their negligence that affects their clients. However, unlike the compensation paid for breach of contract, Civil Code does not provide any details of compensation for the tort of blacklisting committed. The compensation regarding breach of contract also comes with the period of the amount of compensation that can be charged, allowing a plaintiff to materially and immaterially sue the party committing the tort. In reality, the fulfilment of the charge regarding the immaterial loss caused is left in the hand of the judge with the principle of ex aquoet bono. This leads to another hindrance in terms of determining the immaterial loss granted because the benchmark of this case depends on the subjectivity of the judge who gave verdict. Based on the issues mentioned above, research problems are presented in this research: Is the court ruling of Supreme Court Number 1527 K/Pdt/2015 relevant to Civil Code when it is linked to compensation caused by the tort of blacklisting mistakenly done by banks? And how is the liability of the banks performed regarding the blacklisting that disadvantaged the bank clients? Normative legal research was employed in this research with statute, analytical, and case approaches. Legal materials used in this research were obtained from Acts, literature reviews, and online scientific articles. The obtained data was then analysed by applying grammatical and systematic interpretation, followed by the presentation of more structural research writing to give answers of the legal issues discussed in this research. The discussion of the issues bring to the following results: 1) the judge, regarding the court ruling of Supreme Court Number 1527 K/Pdt/2015 rejects the appeal proposed by the plaintiff. In the previous ruling, the ruling of District Court Number 84/Pdt G/2014/PN Skt supported by the ruling of District Court of Semarang Number9 424/Pdt/2014/PT.SMG, the judge decided that the defendant had committed a tort that caused loss for the plaintiff formally and materially. The decision made is in line with the an Act, which meets the crucial points in Article 1365 of Civil Code that regulate losses caused by torts. 2) The liability that should be under the responsibility of Bank Mandiri (Persero) Tbk, branch office of Solo is to give compensation based on what is enacted in Civil Code and as relevant to Article 1365 of Civil Code where the compensation should be given in the form of money. The judge considered the financial condition of the defendant selling furniture under the company name UD Anugrah. The judge believed that the defendant deserved to pay as much as Rp. 100,000,000,- (One hundred million rupiahs) to fix the reputation, as to compensate the profit expected and the expense spent by the plaintiff to deal with the dispute with the defendant

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2018/369/051810476
Uncontrolled Keywords: Bank, Nasabah, Kesalahan Bank, BI Checking
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.08 Banks and insurance > 346.082 Banks
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 03 Dec 2018 08:40
Last Modified: 23 Oct 2021 07:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/161668
[thumbnail of Safira Amalia Sani.pdf]
Preview
Text
Safira Amalia Sani.pdf

Download (36MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item