Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Bidang Perbankan

Arjaya, IMade (2014) Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Bidang Perbankan. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan pada awalnya merupakan konsep moral. Tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia menjadi konsep hukum setelah diatur di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya pasal 15 dan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 74. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Disertasi ini berjudul `Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Bidang Perbankan`, dengan fokus pada 2 (dua) masalah, yaitu : (1) Mengapa Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial perusahaan dalam kategori wajib terbatas pada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam? dan (2) Mengapa Bank Indonesia mengatur tanggung jawab sosial perusahaan dalam kategori wajib, padahal perseroan perbankan tidak termasuk kedalam kategori perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam? Karakteristik penelitian ini termasuk tipe penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ), pendekatan konseptual ( conceptual approach ), pendekatan sejarah ( historical approach ) dan pendekatan perbandingan ( comparative approach ). Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa Bahan Hukum Primer yang terdiri dari: undang-undang ( statutes passed by legislatures ); peraturan atau keputusan-keputusan pemerintah ( decrees and orders of executives ); kebijakan atau keputusan administratif yang dibuat oleh lembaga-lembaga administratif ( regulations and rulings of administrative agencies ) serta Bahan Hukum Sekunder yang terdiri dari: literatur wajib ( text-books ); risalah-risalah hukum ( treatises ); commentaries; restatements; terbitan-terbitan hukum periodik yang digunakan sebagai acuan bagi praktisi, pengajar, dan mahasiswa ( periodicals which explain and describe the law for the practicioner, the scholar and the student ). Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan teori negara kesejahteraan, teori keadilan, teori tata urutan peraturan perundang-undangan, dan teori hukum dengan orientasi kebijakan. Hasil dan temuan dari penelitian ini adalah: Pertama , pembuat undang-undang merumuskan norma pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak bertolak dari konsep tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan konsep perlindungan sumber daya alam, dan hanya mempertimbangkan sisi akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Kedua , Bank Indonesia mengatur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam kategori wajib karena Bank Indonesia bertolak dari konsep Good Corporate Governance sebagai kewajiban, dimana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan komponen Good Corporate Governance . Berdasarkan hasil temuan penelitian tersebut, saya merekomendasikan: Pertama , Rumusan norma pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebaiknya diubah disesuaikan dengan konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang benar. Kedua , Pengaturan CSR Perbankan dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan pengaturan yang telah dilakukan dalam PBI 8/4/PBI/2006.

English Abstract

The concept of CSR was originally a moral concept. CSR in Indonesia is the concept of law as set out in Law No. 25 of 2007 on Investment, and in particular article 15 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company, in particular on Article 74. The Company is conducting its business activities in the field and/or related to the natural resources required to implement the Social and Environmental Responsibility as stipulated in Article 74 paragraph (1) of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company. Banks incorporated limited liability company is not conducting its business activities in the field and/or related to the natural resources are not required by Act No. 40 of 2007 on Limited Liability Company to implement the Social and Environmental Responsibility. The dissertation is titled `The Regulation of Banking Corporate Social Responsibility`, with focus on two (2) issues, namely: (1) Why is Law No. 40 of 2007 on Limited Liability set of corporate social responsibility in the category shall be limited to the company that runs its business activities in the field and/or related to natural resources? and (2) Why Bank Indonesia regulates corporate social responsibility in the mandatory category, whereas the banking company is not included in the category of limited liability company conducting its business activities in the field and/or related to natural resources? Characteristics of the study included the type of normative legal research. This study uses statute approach, conceptual approaches, historical approach and comparative approach. Legal materials used in this study of Primary Legal Materials consisting of : laws (statutes passed by legislatures); regulatory or administrative decisions (decrees and orders of executives); policy or administrative decisions made by administrative agencies (regulations and rulings of administrative agencies) and Secondary legal Materials consisting of : compulsory literature (text - books); legal treatises (treatises); commentaries; restatements; periodicals roomates explain and describe the law for the practicioner, the scholar and the student. The results were analyzed by using the theory of the welfare state, justice theory, the theory of the hierarchy of law, and legal theory with policy orientation. The results and findings of this study are: First, legislators formulate setting norms of social responsibility and the environment are not contrary to the concept of corporate social responsibility, but the concept of the protection of natural resources, and only consider the consequences caused by the activities of a limited liability company engaged in and/or relating to natural resources. Second, Bank Indonesia set in the Corporate Social Responsibility category as Bank Indonesia shall proceed from the concept of good corporate governance as obligation, where CSR is a component of good corporate governance. Based on the findings, I recommend: First, setting norms Formulation of Corporate Social Responsibility in Article 74 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability should be modified adjusted with the concept of Corporate Social Responsibility correct. Secondly, setting CSR Banking can still be implemented in accordance with the arrangements that have been made in PBI 8/4/PBI/2006.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/658.408/ARJ/p/061403705
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 658 General management > 658.4 Executive management
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 17 Jul 2014 12:50
Last Modified: 17 Jul 2014 12:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/161229
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item