Lolong, WenlyRonaldJefferson (2012) Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Mati dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pidana mati merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang sampai saat ini masih dan terus diterapkan dalam hukum pidana Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan. Bersamaan dengan itu ide perlindungan hak asasi manusia yang berkembang dewasa ini secara global, ternyata secara nasional cukup mampu mempengaruhi gerak pembangunan hukum negara ini. Berdasar pada kondisi dinamika kehidupan masyarakat Indonesia saat ini maka pidana mati dalam kenyataannya dianggap masih sangat dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kejahatan. Namun demikian terkait dengan ide perlindungan hak asasi manusia, maka pidana mati dalam kenyataan telah terdorong menjadi sebuah permasalahan tersendiri dalam hal penegakan hukumnya. Isu pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak untuk hidup telah sekian lama mengemuka pada persoalan pidana mati ini. Sementara tidak cukup sampai disini, terkait dengan isu tersebut maka pidana mati oleh sebagian pihak dikatakan telah melanggar konstitusi. Demikian pula hal ini ternyata masih ditambah dengan perdebatan terhadap persoalan apakah dasar kewenangan negara dalam memidana mati seseorang. Sungguhpun dalam kenyataan dilapangan hukum kenegaraan maka pidana mati telah mendapat penguatan posisi dan keberlakuannya lewat Putusan MK. No-2-3/PUU-V/2007 yang mengokohkan sanksi ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini pidana mati masih menjadi persoalan tersendiri terutama pada tahapan aplikasinya. Atas dasar demikianlah maka pidana mati ini secara akademis perlu terus digali hakekat segala sesuatu yang terkait dengannya untuk kemudian menemukan nilai berharga bagi pembangunan hukum di masa depan. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini ialah pertama bagaimanakah hakekat kehadiran pidana mati serta perkembangannya sebagai salah satu bentuk sanksi bagi pelaku kejahatan di Indonesia? Kedua, mengapa sanksi pidana mati terus dipertahankan pada hukum pidana nasional ketika keberadaannya telah sekian lama dipersoalkan sebagai sebuah bentuk pelanggaran hak untuk hidup pada konteks perlindungan hak asasi manusia? Ketiga, seperti apakah model perumusan sanksi pidana mati yang ideal dan tepat untuk hukum pidana Indonesia di masa depan? Tujuan penelitian disini ialah pertama, untuk mengetahui dan memahami tentang hakekat kehadiran pidana mati serta perkembangannya sebagai salah satu bentuk sanksi bagi pelaku kejahatan di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui dan memahami tentang dasar terus dipertahankannya sanksi pidana mati pada hukum pidana nasional, ketika keberadaannya telah sekian lama dipersoalkan sebagai sebuah bentuk pelanggaran hak untuk hidup pada konteks perlindungan hak asasi manusia. Ketiga, untuk menganalisis dan mendeskripsikan tentang model perumusan sanksi pidana mati yang ideal dan tepat untuk hukum pidana Indonesia di masa depan. Kerangka teoretik penelitian disertasi ini meliputi teori hukum kodrat, teori relativisme budaya, dan teori pemidanaan. Ketiga teori dimaksud digunakan sebagai alat analisis utama terhadap problematik pidana mati ini dengan ditunjang beberapa prinsip dan teori lainnya. Kerangka konsep penelitian disertasi ini mencakup konsep pidana mati di beberapa negara, konsep penanggulangan kejahatan, konsep kebijakan formulasi, dan konsep perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan serta kemudian menelaah dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang terkait dengan topik penelitian ini. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini ialah pendekatan undang-undang, pendekatan filosofis, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah pertama, bahwa terkait hakekat perkembangan pidana mati maka ditemukan fakta bahwa pidana mati dalam kenyataan telah lama hadir sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Pidana mati kemudian diterapkan pada masa kolonial, dan selanjutnya setelah Indonesia merdeka dijalankan juga pada masa orde lama, orde baru hingga di era reformasi saat ini. Pada persoalan mengapa pidana mati terus dipertahankan di Indonesia ditengah sebuah isu pelanggaran hak asasi manusia maka ditemukan dasar alasan bahwa ada perbedaan yang nyata antara konsep hak asasi manusia Indonesia dan konsep hak asasi universal. Konsep hak asasi manusia Indonesia berbeda dari aspek pengertian dan aspek sumbernya dengan konsep hak asasi universal sehingga pidana mati pada konteks Indonesia memiliki dasar yang kuat ketika dijalankan. Dalam upaya menemukan model perumusan sanksi pidana mati yang ideal dan tepat untuk hukum Indonesia di masa depan maka didapatkan kesimpulan bahwa hukum pidana Indonesia harus mampu menerima kenyataan bahwa didalam masyarakat telah berkembang nilai-nilai kebutuhan perlindungan hak asasi manusia. Pada persoalan mencapai cita dan tujuan negara secara umum dan secara khusus dalam fungsi dan tugasnya menanggulangi kejahatan maka hukum pidana harus mampu mengakomodir nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dimaksud. Dalam kaitan tersebut maka selain ide hak asasi manusia maka ide Pancasila sebagai hukum kodrat Indonesia, dan ide keseimbangan dalam pemidanaan perlu dikedepankan dalam pembangunan hukum nasional dimaksud.
English Abstract
Death penalty is a kind of criminal punishment which is still used today. The human right protection is at same time emerging as a global idea. Indeed, in the national context, the idea is influencing the law development drive of this country. Concerning with the life dynamic of Indonesian, the death penalty, however, is a necessary measure to eradicate the crime. In relative with the human right protection, the death penalty is becoming a great concern for the legal enforcement. Human right violence issue has been lifted to face against death penalty. Some parties insist that death penalty means violating the constitution. It is worsened by a debate over the issue whether the national discretion base is existed for giving death penalty. In other hand, the death penalty has been explained in the national law. Constitutional Court‟ s Decree No.2-3/PUU-V/2007 already declares the significance of this penalty. It is not doubt that death penalty is problematic due to its application stage. This death penalty needs to be academically reviewed to figure out its essential value which is important for the future law development. Problems determined in this research are: (1) How is the essence of death penalty and its development as a punishment type for Indonesian criminal? (2) Why the death penalty is kept as the national law if the existence is becoming a great concern because it is considered as a form of the violation of right of living in the human right protection context? (3) What is the ideal and appropriate death penalty formulation model for the future Indonesian criminal law? The objective of research is (1) to understand the essence of death penalty and its development as a punishment type for Indonesian criminal; (2) to acknowledge the base underlying the use of the death penalty as the national law if the existence is becoming a great concern because it is considered as a form of the violation of right of living in the human right protection context; and (3) to describe the ideal and appropriate death penalty formulation model for the future Indonesian criminal law. Theoretical frameworks for this dissertation are fate law theory, cultural relativism theory, and criminalization theory. These theories are used as main analysis devices against death penalty supported by many principles and theories. The conceptual frameworks of this dissertation involve death penalty concept in some nations, crime eradication concept, formulation policy concept, and human right protection concept. Research type is a normative law research. It collects and also reviews and analyzes primary, secondary and tertiary materials related to the topic. The approaches used are statute approach, philosophical approach, historical approach, and comparative approach. Result of research indicates that (1) the essence of death penalty is supported by the fact that death penalty has been long presented as the part of community life. Death penalty has been introduced during colonial period. It still prevails during Indonesia independence, Old Order, New Order, and Reformation Age. It is a little displeasing to find death penalty in the middle of human right violence issue. A reason behind this is that there is a difference between Indonesia human right concept and universal human right concept. The difference concerns with definition aspect and law source aspect. It is then less surprising to find that death penalty has a strong implementation base in the Indonesia context. In searching for the ideal and appropriate death penalty formulation model for the future Indonesian criminal law, it is then concluded that Indonesia criminal law must accept the reality that Indonesian community is developing human right protection values. In order to achieve the national aspiration and goal in general, and to carry out the national function and duty of criminal eradication in particular, therefore, criminal law must accommodate the values developed in the community. In addition to human right idea, there is Five Principles which are considered as a fate law of Indonesia. Therefore, the idea of the balance within criminalization is emphasized in the national law development.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DES/364.66/LOL/k/061205191 |
Subjects: | 300 Social sciences > 364 Criminology > 364.66 Capital punishment |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 01 Feb 2013 13:07 |
Last Modified: | 01 Feb 2013 13:07 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160985 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |