Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Korban Perkosaan dalam Memperoleh Pelayanan Rehabilitasi

Adyan, AntoryRoyan (2013) Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Korban Perkosaan dalam Memperoleh Pelayanan Rehabilitasi. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian hukum normative dalam Disertasi ini, yang Berjudul `Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Perkosaan Dalam Memperoleh Pelayanan Rehabilitasi`. Latar belakang diambil alihnya peran anak sebagai korban perkosaan oleh negara. Pertanggungjawaban pelaku perkosaan dilakukan kepada negara dan tidak kepada anak sebagai korban perkosaan, sehingga mengakibatkan penderitaan korban. Ada pendapat proses itu sudah berhenti, ketika putusan pengadilan pidana sudah dieksekusi. Pemberian pemidanaan terhadap pelaku perkosaan, merupakan perlindungan terhadap masyarakat termasuk dalam pengertian ini adalah perlindungan korban. KUHAP lebih mementingkan peran pelaku perkosaan, bagaimana memperlakukan pelaku perkosaan sedemikian rupa sehingga hak asasi dan kepentingannya masa depan pelaku perkosaan agar tidak lebih buruk sebelum ia belum terlibat dengan hukum pidana. Hukum harus melindungi orang yang tidak bersalah dan orang yang dirugikan akibat perbuatan pelaku perkosaan. Anak korban perkosaan haknya harus memperoleh jaminan perlindungan hukum. Jaminan perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan telah di jamin dalam ketentuan pasal 64 ayat (3) huruf a UU No.23 Tahun 2002, menyatakan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Namun pada tahap implementasinyayang ditujukan kepada negara terhadap ketentuan pasal 64 ayat (3) huruf a UU No.23 Tahun 2002 tidak jelas dasar hukum dalam sistem peradilan pidana. Sehingga dirasakan tidak adil bagi anak sebagai korban perkosaan. Permasalahan adalah (1) Apakah dalam kebijakan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban perkosaan dapat memperoleh pelayanan rehabilitasi, (2) bagaimanakah formulasi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban perkosaan yang dapat menjamin pelayanan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan dan menganalisis kebijakan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban perkosaan dalam memperoleh pelayanan rehabilitasi serta memfomulasikan kontruksi hukum kebijakan perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan yang menjamin dalam memperoleh pelayanan rehabilitasi. Manfaat peneltian ini secara teoritis hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan ilmu hukum dibidang viktimologi, utamanya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban perkosaan dalam memperoleh pelayanan rehabilitasi. Sebagai upaya untuk menyempurnakan hukum pidana dan sistem peradilan pidana dalam menyelesaikan konflik yang berdasarkan perlakuan yang adil antara pelaku perkosaan dan anaks ebagai korban perkosaan. Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan rujukan oleh polisi, penuntut umum dan hakim dalam kaitannya memformulasikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban perkosaan dalam memperoleh pelayanan rehabilitasi. Dalam upaya pemulihan anak sebagai korban perkosaan yang mengalami gangguan secara fisik dan mental secara phikis. Sehingga dapat hidup secara wajar dan diterima dilingkungan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengidentifikasikan tentang kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif, meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, perbandingan dan pendekatan historis. Pengumpulan bahan hukum primer, bahan sekuder, bahan tersier dan dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dari hasil penelitian melalui pendekatan induktif, yaitu suatu kerangka fikir dari pengetahuan yang bersifat khusus ke pengetahuan yang bersifat yang umum dan pendekatan secara deduktif, yaitu pengetahuan yang bersifat umum ke pengetahuan yang bersifat yang khusus dengan menghubungankan bahan primer dan bahan sekunder serta bahan tersier. Hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa kebijakan perlindungan khusus bagi anak sebagai korban perkosaan dalam memperoleh pelayanan rehabilitasi, berkaitan dengan Ketentuan pasal 64 ayat (3) huruf a UU No.23 Tahun 2002, Anak sebagai korban perkosan berdasarkan pasal 98 – 101 KUHAP dapat dimintakan ganti kerugian secara fisik, berupa luka atau akibat perkosaan yang dilakukan pelaku perkosaan melalui penggabungan perkara yang bersifat nyata, biaya yang telah dikeluarkan oleh korban. Ganti kerugian anak sebagai korban perkosaan yang bersifat non fisik berupa ganguan mental, trauma sebagai biaya rehabilitasi perawatan bimbingan konseling akibat perkosaan tersebut tidak bisa dimintakan. Ketentuan ganti kerugian berupa kompensasi dari negara diberikan masih terbatas pada pelanggaran HAM berat dan kejahatan Perdagangan Orang oleh negara yang penanganannya dilakukan oleh lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kompensasi sebagai biaya perawatan rehabilitasi baik medis maupun non medis bagi phisikologis korban. Pertanggungjawaban pelaku perkosaan bersifat individual, dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku perkosaan sebenarnya terkandung perlindungan masyarakat dan perlindungan terhadap anak korban perkosaan secara tidak langsung, agar pelaku tidak mengulangi perbuatanya. Gugatan ganti kerugian yang dilakukan oleh anak sebagai korban perkosaan melalui kuasa hukumnya sebagai penggugat dapat mengajukan gugatan kepada pelaku perkosaan sebagai tergugat melalui jalur hukum perdata didasarkan pada pasal 1365 KUH perdata sebagai perbuatan melawan hukum. Dilakukan apabila pemeriksaan perkara pidana telah selesai dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana yang didakwakan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kebijakan fomulasi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban perkosaan dalam memperoleh pelayanan rehabilitasi berdarakan pasal 64 ayat (3) huruf a UU No.23 tahun 2002, yang ditujukan kepada negara. Dilakukan melalui penjelasan KUHAP dari aspek filosofis, hukum acara pidana nasional wajib didasarkan pada falsafah hidup bangsa. Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman, menyatakan dasar negara dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. Peradilan berdasarkan konsep Negara Hukum Pancasila menjadi titik central adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan. Ketentuan materi pasal atau ayat tercermin Pasal 53 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman dan Pasal 68A UU No.49 Tahun 2009 tentang peradilan umum, dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar tercermin dalam pasal 8, 22, 64 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002, Pasal 62 UU No.39 Tahun 1999, dan pasal 3 Keputusan Presiden (Kepres) No. 36 Tahun 1990. Ketentuan Pasal 50 UU Nomor 48 Tahun 2009 menunjukan hakim mempunyai kewenangan dalam mengambil kebijakan perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan yang ditujukan kepada negara untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 ayat (3) huruf a UU No.23 Tahun 2002. Rekomendasi : 1. Kebijakan pada pasal 64 ayat (3) huruf a UU No.23 Tahun 2002 yang mengatur khusus bagi anak sebagai korban tindak pidana dilaksanakan melalui upaya rehabilitasi baik di dalam maupun diluar lembaga. Diperlukan hukum yang tertulis berupa peraturan pemerintah dan rehabilitasi diberikan sampai anak sebagai korban perkosaan dinyatakan sehat dan tidak terganggu kejiwaanya secara medis oleh psikiater atau psikolog yang dilakukan secara tertulis. 2. Ketentuan pasal pasal 81 UU No.23 Tahun 2002

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/362.883/ADY/k/061305142
Subjects: 300 Social sciences > 362 Social problems of and services to groups of people > 362.8 Other groups of people
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 17 Jul 2013 12:24
Last Modified: 08 Aug 2024 10:02
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160976
[thumbnail of 061305142.pdf] Text
061305142.pdf
Restricted to Repository staff only until 30 December 2025.

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item