Afiyah, Siti (2016) Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Kesehatan Di Era Otonomi Daerah. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menyelenggarakan Pemerintahan dalam merumuskan dan memformulasikan penyusunan kebijakan otonomi daerah menjadi sebuah framework bagi Pemerintah Daerah,sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam melaksanakan bidang urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah.Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan memuat azas desentralisasi dan tugas pembantuan dengan otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai upaya mengaktualisasikan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah telah merumuskan berbagai kebijakan yang memiliki konteks dan fungsi berbeda. Kebijakan Pemerintah Daerah disusun untuk memberikan peningkatan pelayanan, peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Inti dasar proses penyusunan kebijakan yang ada, diarahkan untuk optimalisasi dan pemanfaatan berbagai sumber daya (resources) yang dimiliki daerah dan sesuai dengan kewenangan , kemampuan, dan kebutuhan daerah. Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) implementasi dari Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak bagi peserta dan keluarganya. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), dirancang untuk memberikan landasan mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang didalamnya, terkandung semangat untuk mengakui jaminan sosial sebagai hak seluruh warga Negara. Dengan di Undangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN merupakan perubahan yang mendasar bagi perasuransian di Indonesia khususnya Asuransi Sosial dimana salah satu program jaminan sosial adalah Jaminan Kesehatan. Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, maka pemerintah harus menciptakan suatu pembangunan kesehatan yang memadai sebagai upaya perbaikan terhadap buruknya tingkat kesehatan selama ini. Pemerintah pusat wajib konsisten untuk menjaga arah otonomi yang memberdayakan kesehatan masyarakat. Pelaksanaan desentralisasi di sektor kesehatan yang selama ini kebijakan Pemerintah daerah dalam paradigma pemberdayaan masyarakat dari yang selama ini bersifat top-down menjadi partisipatif, yang mana masyarakat dengan bertumpu pada kekuatan dan sumber-sumber daya lokal. Dengan pola partisipatif tersebut, proses otonomi daerah yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini, akan berada pada jalur yang tepat pada saatnya nanti. Karena Pada kenyataannya pemenuhan kebutuhan terhadap orang miskin tidak berubah, tetap saja orang miskin mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap warga Negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin, untuk itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat. Kualitas kesehatan masyarakat Indonesia selama ini tergolong rendah, selama ini masyarakat terutama masyarakat miskin cenderung kurang memperhatikan kesehatan mereka.Hal ini dapat disebabkan karena rendahnya tingkat pemahaman mereka akan pentingnya kesehatan dalam kehidupan, padahal kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sangatlah penting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Disisi lain, rendahnya derajat kesehatan masyarakat dapat pula disebabkan oleh ketidakmampuan mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena mahalnya biaya pelayanan yang harus dibayar. Dalam penelitian ini peneliti membahas bagaimana `Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Kesehatan Di Era Otonomi Daerah.` Hal yang melatarbelakangi penelitian ini bahwa terdapat Ketidaklengkapan pada pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pedoman pelaksanaan program Jamkesmas menyarankan bahwa orang miskin yang tidak termasuk dalam daftar keanggotaan jamkesmas yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga terbitlah kartu Jamkesda yaitu bagi orang miskin yang tidak terkafer pada Jamkesmas. Dan dengan berlakunya BPJS sekarang ini jamkesda sudah tidak berjalan, dalam artian masyarakat miskin yang sudah mempunyai kartu Jamkesda tidak bisa terkafer pada BPJS.Masalah tersebut diatas adalah merupakan salahsatu permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini. Tujuan dari Penelitian ini adalah, Untuk menganalisis perumusan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat sedangkan Pemerintah daerah tidak diberi kewenangan untuk ikut mengembangkan sub sistem jaminan sosial nasional sesuai dengan kewenangan yang diturunkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif,dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan(statute approach) dan pendekatan konsep(conceptual approach).Pendekatan perundang-undangan dimaksudkan untuk mencari dasar aturan yang relevan sedangkan pendekatan konsep dilakukan untuk mengkaji pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dan relevan dengan permasalaan yang diteliti. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen, yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Kepastian hukum juga merupakan tujuan dari setiap undang-undang. Kepastian hukum akan tercapai apabila kata dan kalimat undang-undang tersusun sedemikian jelasnya sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Kepastian hukum memiliki kaitan erat dengan penegakan hukum. Penegakan hukum itu sendiri merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Hasil Penelitian : Dalam Pls 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional hanya mengatur tentang kesehatan yang ada di pusat . Dalam artian, Undang-Undang tersebut tidak memberikan ruang dan tidak mengatur Institusi Jaminan Sosial Daerah (JAMSOSDA) untuk membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg ada di Daerah meskipun tidak ada larangan. Jadi secara Eksplisit Undang-Undang ini tidak pas dengan Spirit Otoda, sehingga kalau diformulasikan perlu trobosan untuk lembaga-lembaga yg ada dilefel pusat. Kesimpulan : Harusnya badan penyelenggara sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di artikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang ada di pusat dibentuk dengan Undang-Undang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang ada di daerah dibentuk dengan peraturan daerah, hal ini lebih mencerminkan kepastian hukum. Saran : Agar dilakukan penyempurnaan didalam Pls 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dalah hal ini perlu dilakukan trobosan untuk lembaga-lembaga yg ada dilefel pusat,untuk melengkapi undang –Undang tersebut sehingga mencerminkan Spirit Otoda yang lebih dekat dengan masyarakat.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DES/362.11/AFI/k/2016/061602081 |
Subjects: | 300 Social sciences > 362 Social problems of and services to groups of people > 362.1 People with physical illnesses |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 18 Apr 2016 14:34 |
Last Modified: | 18 Apr 2016 14:34 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160970 |
Actions (login required)
View Item |