Penyebarluasan Prospektus Ringkas bagi Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Modal di Bali

Wiryani, Made (2014) Penyebarluasan Prospektus Ringkas bagi Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Modal di Bali. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Konsideran Menimbang dan Mengingat menyebut: Pasar Modal sebagai wahana investasi bagi masyarakat dan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pada penjelasannya menyebut sistem Demokrasi Ekonomi, yaitu kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan. Pasar modal merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual Efek. Pasal 71 UUPM menyebut: Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli menyatakan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus. Prospektus adalah informasi tertulis dengan tujuan agar Pihak lain membeli saham. Prospektus sebagai informasi publik dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Materia, berisikan antara lain rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum, kegiatan perseroan dan prospek usaha. Adanya ketentuan pengarusutamaan membaca Prospektus sebelum membeli saham, ditindaklanjuti oleh Bapepam-LK sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Nomor IX.A2 (Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP-122/BL/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum), pada lampiran angka 2 huruf b menyebut: Prospektus Ringkas wajib diumumkan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Faktanya jumlah pemodal dalam negeri perorangan di Pasar modal masih kurang dari 1% (satu persen) dari jumlah penduduk Indonesia . Fakta ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia belum menjadi wahana investasi bagi masyarakat Indonesia, dan sistem perekonomian yang terjadi di Pasar Modal bukan sistem Demokrasi Ekonomi. Kondisi tersebut terjadi karena adanya problematika filsafat, problematika hukum, problematika teori dan problematika empiris dalam penyebarluasan Prospektus Ringkas. Tujuan mengumumkan Prospektus Ringkas di surat kabar nasional, adalah agar bisa tersebar diseluruh Indonesia, namun kenyataannya surat kabar yang digunakan sebagai media pengumuman Prospektuts Ringkas tersebut tidak peredarannya tidak secara merata dan tidak sampai menjangkau masyarakat di pedesaan. Masyarakat luas sulit mengakses Prospektus Ringkas, hak untuk memperoleh informasi investasi di Pasar modal tidak terpenuhi, menjadi isu sentral hukum dalam penelitian ini. Fokus penelitian 1). Mengapa Prospektus Ringkas yang wajib diumumkan oleh Emiten sebagaimana terkonstruksi dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A2 tidak efektif dalam upaya menjadikan Pasar Modal sebagai wahana investasi bagi masyarakat? 2). Bagaimana rekonstruksi hukum penyebarluasan Prospektus Ringkas yang berkeadilan bagi Emiten dan Masyarakat dalam upaya menjadikan Pasar Modal sebagai wahana investasi bagi masyarakat, dapat terwujud dimasa yang akan datang di Indonesia ? Metode penelitian: Hukum empiris dengan pendekatan socio legal. Teknik Pengolahan dan Analisa Data: Deskriptif-Kualitatif dan Kuantitatif. Teori yang relevan untuk menganalisis permasalahan digunakan: Teori Bekerjanya Hukum, Teori Rules making institutions, Teori Informasi dan Teori HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebarluasan Prospektus Ringkas dengan konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.2, ternyata dalam implementasinya, tidak merata dan tidak sampai menyentuh masyarakat di pedesaan, tidak mudah diakses masyarakat luas. Sehingga cara pengumuman Prospektus Ringkas melalui paling kurang satu surat kabar nasional tersebut tidak memadai dan tidak efektif untuk bisa menjangkau masyarakat luas sampai di pedesaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifan tersebut yaitu: Substansi Hukum yang tidak lengkap; Struktur Hukum dengan paradigma berpikircost and benefit; Budaya hukum dengan kesadaran hukum masyarakat untuk berinvestasi di lembaga resmi masih rendah. Budaya baca dan mencari informasi konstruktif masyarakat rendah; Faktor ekonomi yang masih berpihak pada Emiten. Rekomendasi: Perlu dilakukan Rekonstruksi hukum melalui harmonisasi Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.A2 dengan peraturan perundang-undangan terkait, baik nasional maupun internasional, perubahan paradigma struktur hukum dan budaya hukum dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Sehingga konstruksi hukum nantinya adalah konstruksi hukum yang berkeadilan bagi Emiten dan Masyarakat, sesuai dengan perkembangan dan globalisasi.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/346.092 6/WIR/p/061404703
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 04 Nov 2014 12:14
Last Modified: 04 Nov 2014 12:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160930
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item