Konsep Hukum Asuransi Takaful Umum ke Depan, Berdasarkan Prinsip Tolong Menolong (Ta’awun)

Ismail, Sumiati (2011) Konsep Hukum Asuransi Takaful Umum ke Depan, Berdasarkan Prinsip Tolong Menolong (Ta’awun). Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Asuransi syariah yang berlandaskan ajaran Islam mengandung nilai-nilai yang mencegah asuransi dari unsur gharar, maisir dan riba, yang tidak diperbolehkan dalam mengadakan perikatan menurut ajaran Islam. Kehadiran asuransi syariah yang berlandaskan ajaran Islam di Indonesia, merupakan alternatif bagi masyarakat dalam menentukan pilihan pada asuransi yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya. Ditinjau dari dasar hukum pengaturan asuransi takaful umum masih lemah, karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur asuransi syariah. Landasan operasional asuransi syariah, termasuk asuransi takaful umum adalah peraturan perundangan yang mengatur asuransi konvensional, sehingga menimbulkan kekaburan dalam pengaturan hukum asuransi syariah. Penelitian disertasi ini membahas permasalahan yang meliputi, hakikat prinsip ta`awun dan makna ta`awun dalam asuransi takaful umum, konsep hubungan hukum para pihak dalam asuransi takaful umum yang berlandaskan prinsip ta`awun, dengan landasan operasional aturan hukum asuransi konvensional, konsep asuransi takaful umum ke depan berdasarkan prinsip ta`awun. Penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif (legal research), karena dalam penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip hukum, peraturan perundangan, untuk menemukan konsep hukum asuransi takaful umum ke depan, bedasarkan prinsip ta`awun, dengan menggunakan pendekatan filsafat (philosophical approach); pendekatan konseptual (conceptual approach); pendekatan perundang-undangan (statute approach); pendekatan perbandingan (comparative approach), dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian disertasi ini adalah, tentang hakikat prinsip ta`awun dan makna ta`awun dalam asuransi takaful umum yaitu, prinsip ta`awun merupakan landasan filosofis asuransi syariah dan menjadi inti dari prinsip-prinsip lain yang melandasi asuransi takaful umum. Prinsip-prinsip lain meliputi prinsip pokok dan prinsip pendukung yang melandasi asuransi syariah. Dengan dilandasi pada nilai-nilai dan tujuan dari asuransi takaful umum, maka peneliti mengajukan prinsip keadilan lebih tepat ditempatkan sebagai prinsip pokok di samping prinsip-prinsip pokok lainnya. Prinsip ta`awun didasari dalil-dalil yang berlandaskan Al-Qur`an dan Hadist, yang bersifat universal, berlaku untuk semua asuransi syariah di semua negara yang melaksanakan asuransi syariah. Nilai-nilai yang dikandung dalam prinsip ta`awun memiliki kesamaan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam prinsip-prinsip asuransi konvensional. Makna ta`awun dalam konsep asuransi takaful umum adalah saling tolong menolong sesama peserta dalam mengatasi risiko, yang menimpa benda pertanggungan dan menimbulkan kerugian, dengan dilandasi pada rasa tanggung jawab, yang lahir dari rasa saling bekerja sama dan saling membantu, dalam rangka saling melindungi penderitaan satu dengan lainnya, yang didasari rasa keadilan bagi semua pihak. Terdapat persamaan dan perbedaan konsep asuransi takaful umum dan asuransi kerugian dalam konsep hubungan hukum para pihak pada asuransi takaful umum berdasarkan prinsip ta`awun dengan landasan operasional aturan hukum asuransi konvensional, dan dalam penerapannya lebih banyak memiliki kesamaan dalam pengaturannya. Konsep hukum asuransi takaful umum ke depan, berdasarkan prinsip ta`awun, sebagai landasan norma atau aturan hukum asuransi takaful umum, yaitu; 1. konsep hukum asuransi takaful umum yang relevan dengan prinsip ta`awun, meliputi; Konsep kesepakatan para pihak, Konsep kontribusi peserta, konsep risiko atau peristiwa tidak pasti, konsep obyek asuransi atau kepentingan yang terasuransikan, konsep ganti rugi atau indemnity, konsep pembuktian 2. Konsep hukum yang sudah disesuaikan, sebagai perubahan dari konsep yang bertentangan dengan prinsip ta`awun, meliputi; Akad dana tabarru` dengan menggunakan akad takafuli, dan akad dana ujrah dengan menggunakan akad wakalah bilujrah, untuk pengelolaan dana kontribusi peserta, akad Qard Hassan sebagai akad pinjaman dana apabila terjadi kekurangan dana tabarru` untuk penggantian kerugian peserta yang mengalami risiko. 3. Bentuk badan usaha perusahaan asuransi takaful umum adalah Usaha Bersama (Mutual). 4. Penyelesaian sengketa diutamakan dengan cara musyawarah, apabila tidak tercapai musyawarah dapat menggunakan alternatif penyelesaian melalui arbitrase atu pengadilan agama. 5. Pengawasan pelaksanaan asuransi takaful umum dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah, yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional.

English Abstract

Syari`ah Insurance which based on the Islamic Teaching contain values avoiding insurance from gharar, maisir, and riba elements prohibited in the agreement comply with the Islamic Teaching. The existence of Syari`ah Insurance based on Islamic Teaching in Indonesia, is an alternative for community in providing their choose due to the insurance comply with their necessity and faith. The operational basis of Syari`ah Insurance, including general takaful insurance are the rules and regulations governing conventional insurance, so that arising confuse in the regulation of syariah insurance. The issues in this research dissertation are the nature and meaning of ta`wun principle in general takaful insurance, the legal concept of general takaful insurance in the future based on ta`awun principle, by using philosophical, conceptual, statute and comparative approachs, by using qualitative juridical analysis. Based on this issues it is found that the nature and meaning of ta`awun principle in general takaful insurance as the core of the other principles basing syari`ah insurance as the philosophical basis of the syari`ah insurance and the other principles basing general takaful insurance. The other principles are primary and secondary one basing syari`ah insurance. In accordance with these, the researcher put forward that the justice principle more appropriate to be placed as the primary principle besides the other primary principles. The ta`awun principle is based on the provisions in al Qur`an and Hadits as a universal, applicable to all syari`ah insurance. The values in general takaful insurance has similarities by those of conventional insurance. The meaning of ta`awun in the general takaful concept is mutual aid to all parties to overcome risk, befalling to insurance object and arising lost based on the responsibility, arising form mutual collaboration to protect from suffering one other based on justice for all. There are similarities and differences principle between general takaful insurance and lost insurance in legal relation of the parties between general takaful insurance and operation basis of the rules of conventional insurance and in their application there are more similarities than the differences. Thus, the legal concept of general takaful insurance in the future are: (1). the legal concept of general takaful insurance are those of consensus, parties contribution, risk or unfixed event, the insurance object or insured interest, compensation or indemnity, and evidence; (2). the adapted legal concept, changing the concept contrast to the ta`awun principle. These are akads of tabarru` fund by using takaful akad, of ujrah fund by using wakalah bil-ujrah akad, of qard hasan as a loan akad in the case of the lack of tabarru` fund to compensate the loss or damage suffered of the parties; (3). the form of cooperation of general insurance (takaful umum) is mutual cooperation. (4). the dispute settlement mainly by using musyawarah (consensus), if musyawarah may be not achieved can be used alternative dispute resolution through arbitration, or syari`ah court; (5). the control of general takaful insurance application is executed by Dewan Pengawas Syari`ah (Syari`ah Control Board), as a part of Dewan Syari`ah National (National Syari`ah Board).

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/346.086/ISM/k/061104105
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 21 Oct 2011 14:48
Last Modified: 21 Oct 2011 14:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160928
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item