Kedudukan Hukum dan Fungsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai Lembaga Perekonomian Komunitas dalam Masyarakat Hukum Adat di Bali

Sukandia, I Nyoman (2012) Kedudukan Hukum dan Fungsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai Lembaga Perekonomian Komunitas dalam Masyarakat Hukum Adat di Bali. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan milik desa pakraman. LPD merupakan Lembaga Keuangan Komunitas (LKK), yang dibentuk dan dikelola oleh kesatuan masyarakat hukum adat di Bali, melayani transaksi keuangan internal desa pakraman, terhadap warga desa pakraman, di dalam wilayah desa pakraman. Data bulan Desember 2010 menunjukkan bahwa LPD yang beroperasi di Bali berjumlah 1.405 (seribu empat ratus lima) dengan total aset berjumlah Rp 5,18 trilyun. Angka tersebut menggambarkan potensi LPD sebagai lembaga keuangan komunitas yang melahirkan kebutuhan perlakuan hukum yang tepat. Kekeliruan perlakuan dapat menjadi bencana bagi lembaga keuangan itu. LPD diatur berdasarkan Pasal 18 UUD NRI 1945. Landasan hukum LPD adalah Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan produk legislasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali. Dasar hukum operasional LPD adalah hukum adat, yaitu hukum yang dibentuk oleh komunitas masyarakat hukum adat di Bali. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (Perbankan), Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LPD mengalami masalah hukum. Pemerintah dan Bank Indonesia berpandangan bahwa LPD merupakan bank. Pada tahun 1992, Presiden menerbitkan Keputusan Nomor 71 Tahun 1992 yang mengharuskan LPD untuk berubah bentuk menjadi BPR, paling lambat tanggal 30 Oktober 1997. Pemerintah Provinsi Bali berpendirian bahwa LPD tidak termasuk lembaga keuangan yang dimaksudkan oleh Keputusan Presisden 71/1992, karena itu memutuskan untuk tetap mempertahankan bentuk badan usaha LPD. Pada 7 September 2009, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639 A Tahun 2009, Nomor 01/KB/M.KUKM/IX/2009, Nomor 11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, mengharuskan Lembaga Keuangan Mikro melebur diri menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa atau lembaga keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPD bukanlah lembaga keuangan sebagaimana dimaksud oleh Keputusan Bersama itu. LPD bukan lembaga keuangan umum, melainkan Lembaga Keuangan Komunitas. Sikap dan perilaku Pemerintah Pusat ini mengganggu ketenangan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali, karena mengancam keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas yang dibangun dalam upaya pengembangan fungsi-fungsi sosio-ideologis, sosio-kultural, dan sosio-religius kehidupan masyarakat adat di Bali. LPD merupakan gantungan nyawa keuangan negara melalui pariwisata. Pendapatan Negara bergantung kepada pariwisata Bali, pariwisata Bali bergantung kepada kebudayaan Bali, kebudayaan Bali bergantung kepada kesatuan masyarakat hukum adat, dan kesatuan masyarakat hukum adat bergantung kepada LPD. Biaya pemeliharaan kebudayaan Bali selama ini ditanggung penuh oleh masyarakat desa pakraman. Beban biaya itu dicoba dipecahkan dengan membentuk LPD. Merupakan sikap naif jika Pemerintah hadir dengan Surat Kebuputusan Bersama dengan semangat hendak menghancurkan LPD. Penulisan disertasi ini difokuskan pada 3 (tiga) permasalahan: (1) Mekanisme pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan LPD berdasarkan hukum adat di Bali; (2) Kedudukan Hukum dan fungsi LPD sebagai lembaga perekonomian komunitas dalam sistem hukum perbankan; dan (3) Peranan Pemerintah Daerah Bali dalam pembinaan dan pengembangan LPD sebagai lembaga perekonomian komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan deskripsi, klarifikasi, dan justifikasi teoritik dan normatif terhadap keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas. Tujuan lebih jauh dari penelitian ini adalah memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam memutuskan sikap dan perilaku politik hukum dalam mengatur LPD, sesuai dengan visi politik hukum UUD 1945 yang mengakui dan menghormati desa asli sebagai entitas hukum dengan seluruh hak-hak sejarah dan budaya sebagai hak-hak asal-usul mereka. Untuk tujuan itu penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: (1) mekanisme pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan LPD berdasarkan hukum adat dilakukan melalui perarem, yaitu suatu keputusan yang dihasilkan melalui rapat desa pakraman (paruman desa) yang secara khusus ditujukan untuk mengatur tata cara pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan LPD. Standar mekanisme pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan LPD diatur di dalam Perda Pemerintah Provinsi Bali. Produk legislasi ini diterbitkan berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22 huruf m Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan ini menggunakan prinsip self-regulation semi-intervensi dan semi-otonom; (2) Sistem hukum perbankan hanya mengatur bank, suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat. LPD tidak menghimpun dana masyarakat, melainkan hanya dana warga komunitas kesatuan masyarakat hukum adat. LPD memiliki karakter yang sangat berbeda dengan bank, baik dari segi landasan konstitusional, dasar hukum, kepemilikan, permodalan, layan jasa simpan-pinjam, visi, fungsi dan tujuan kegiatan usahanya. Sebagai penanda sifat khas itu dan sebagai pembeda LPD dengan LPD pada umumnya, penamaan LPD perlu disesuaikan dengan sifat khas itu. Berdasarkan konsepsi dasar itu, LPD seharusnya bernama Lembaga Perkreditan Desa-Desa Pakraman, disingkat LPD-DP. Disamping sebagai lembaga keuangan komunitas, berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2007, LPD juga merupakan LEMBAGA ADAT yang menjalankan fungsi keuangan pada desa pakraman. Sistem hukum perbankan belum menyediakan ketentuan tentang LEMBAGA KEUANGAN MILIK KOMUNITAS, baru menyediakan ketentuan tentang LEMBAGA KEUANGAN MILIK ORANG PERSEORANGAN; (3) Peranan Pemerintah Daerah Bali dalam pembinaan dan pengembangan LPD sebagai lembaga perekonomian komunitas mencakup: (a) SEBAGAI PENGATUR: menetapkan persyaratan pendirian, standar pengelolaan, dan standar penyelenggaraan LPD; (b) SEBAGAI PENDUKUNG: membantu dari segi permodalan, menyediakan sistem pengelolaan, dan menyediakan fasilitas

English Abstract

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) is a financial institution owned by desa pakraman . This institution is a community financial institution (CFI), an institution which is associated and managed by indigeneous community in Bali, serves the internal financial transaction of the community, to the member of the community only, within the territory of the community. The data of December 2010 shows that the total number of LPD which exist and operate in Bali are 1.405 (one thousand four hundred and five) with total assets in amount of Rp 5.18 quintillion. All those numbers draw up the potency of the LPD as a CFI of the indigeneous communities which than rising needs on a proper legal treatment over the LPD. Improper legal treatment over LPD might suffer it existence. LPD governs under Article 18 of the UUD NRI 1945. The legal basis of the LPD is the Local Government Act and the legilature products and the local executive products of the Province Government of Bali, including the Regencies and City Government in Bali. The operation legal basis of the LPD is tranditional community law ( hukum adat ), its is the law set by indigenious communities in Bali. Since the enactment of the Law Number 7 of 1992 (Banking Law) as amended by Law Number 10 of 1998 concerning on The Amendment of Law Number 7 of 1992 concerning on Banking, LPD attacted by series of serious legal issues. The Central Government and the Central Bank of Indonesia view LPD as a bank. In 1992, the President of the Republic of Indonesia adopted President Decree Number 11 of 1992 which ordered LPD to change its business entity into BPR (People`s Banking), at the latest of October 30, 1997. The Province Government of Bali stand that LPD shall not qualified as financial institution in the view of the Decree and therefore they decided the LPD still on its genuine business entity. On September 9, 2009, the Minister of Finance alltogether with the Minister of Domestic Affairs, the State Minister of Koperasi and Small Midle Enterprishes and the Governor Bank of Indonesia adopted Joint Decree Number 351.1/KMK.010/2009, Number 900-639 A 2009, Number 01/KB/M.KUKM/IX/2009, Number 11/43A/KEP.GBI/2009 regarding Micro Finance Institution Development Strategy which orders all Micro Finance Institution change its legal entity into BPR or Koperasi or Badan Usaha Milik Desa (Village Enterpreneur Institution) or any other form of financial institution in accordance to the recently applicable law. LPD does not a PUBLIC FINANCIAL INSTITUTION, but a COMMUNITY FINANCIAL INSTITUTION. The way the Central Government behave has disturbed the peacefull life of traditional communities in Bali. The Central Government has threaten the existence of LPD as a community financial institution which has been developed under a firmly serious and tiring effort in order to enable the community to carry out its socioideological, socio-cultural, and socio-religious fuctions. Through tourism, LPD is the fundamental source of the state financial income. The state income is taftly depended on the tourism of Bali, tourism of Bali is depended on the culture of Bali, the culture of Bali is depended on the traditional community, and the traditional community life is depended on the life of LPD. Cost for Balinese cultural maintenance for the mean time is fully expensed by the traditional community. The problem of cost for cultural maintenance has been solved by setting up LPD. It would be a naif if the Government appear befor the community with the Joint Decree with spirit to destroy the LPD identities. While, the power of LPD is lied under its genuine identity as acommunity finance institution. The writing of this disertation is focused on 3 (three) issues: (1) how would be the mechanism of the association, handling, and management of the LPD under the adat law in Bali?; (2) how would be the legal status and the function of the LPD as a community economic institution in accordance to the banking legal system?; (3) what would be the role of the Local Government of Bali in the assitance and development of LPD as a community economic institution? The aim or this research is to analyse, clarify, and justify theoritically and normatively the existance of the LPD as a CSI. The farther expectation of this research is to provide in put to the Central Government in deciding legal political behavior in ruling the LPD, in confirmity with the legal political vision of the Constitution which recognize and respect the Indonesia genuine community as a legal entity including its all hirstorical and cultural rights as their natural heritance rights. For those purposes this research shall aply normative method. This research resulted in the following outcome: (1) the association, handling, and development mechanism of the LPD under adat law is based on perarem, it is a decision adopted through the community meeting (paruman desa) which is held for a special purpose to administer the asscotiation, handling, and management of LPD. The mechanism standard for asscotiating, handling, and managing of LPD previously sitpulated in Local Legislation Act (Perda) issued by the Province Government of Bali. This legislative product adopted under Article 18 paragraph (2) of the Constitution and Article 22 letter m Act Number 32 of 2004 concerning on Logal Government. This regulation applies self-regulation (semi-intervention and semi-otonom) principle; (2) the banking legal system solely governs only bank, a business entity which accumulate and manage the public finance. LPD does not collect and manage public finance, but solely the community finance of the tradition community. LPD is caracteized by a particular nature which is extreemly different to the bank in general, including its constitutional basis, legal basis, ownership, capital source and structure, its financial services, vision, function and its purposes. In accordance to its nature, LPD shall be named Lembaga Pekreditan Desa-Desa Pakraman, abbreviated

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/346.073/SUK/k/061201570
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 06 Sep 2012 15:05
Last Modified: 11 Apr 2022 08:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160922
[thumbnail of I NYOMAN SUKANDIA.pdf] Text
I NYOMAN SUKANDIA.pdf

Download (4MB)

Actions (login required)

View Item View Item