Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana pada Konflik Horizontal di Kepuluan Kei melalui Mekanisme Sdov (Perundingan)

Rada, Arifin (2011) Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana pada Konflik Horizontal di Kepuluan Kei melalui Mekanisme Sdov (Perundingan). Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum dan dalam kehidupan kemasyarakatan senantiasa diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam masyarakat hukum adat masih banyak mempertahankan kearifan lokal secara turun temurun untuk menyelesaikan berbagai perselisihan termasuk tindak pidana. Keberadaan hukum adat dan cara menyelesaikan berbagai perselisihan mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Di Indonesia hukum adat diakui pemberlakuannya oleh pemerintah, termasuk juga berlakunya hukum Islam walaupun hukum adat dan hukum Islam bukan produk pemerintah Indonesia. Secara konstitusional pasal 18 B Ayat (2) dan Pasal 281 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak masyarakat adat dengan syarat, sepanjang masih hidup; sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat, zaman dan peradaban; dan sepanjang sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia; dan sepanjang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman masyarakat, pemerintah dan aparatur penegak hukum di Kepulauan Kei terhadap penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme sdov (perundingan) atas dasar hukum adat Larvul Ngabal (hukum adat yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat). Sebab berdasarkan Kitab undang-undang hukum pidana. Undang-Undang No.1 Tahun 1960 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 menyebutkan bahwa tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan perundang-undangan yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu. Namun demikian, realitas menunjukan tindak pidana akibat konflik horizontal yang terjadi di Kepulauan Kei diselesaikan secara adat melalui mekanisme sdov (perundingan) yang dalam perkembangan saat ini dikenal dengan Mediasi penal. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata, tidak untuk kasus-kasus pidana. Bahkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Pada kenyataannya masyarakat tradisional di Indonesia masih menyelesaikan sengketa di antara mereka dengan cara musyawarah untuk mufakat tanpa membedakan jenis perkara. Mekanisme sdov (perundingan) sudah sejak lama dipertahankan oleh masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosial kultural. Penelitian dilaksanakan pada Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual yang terkena konflik horizontal di Kepulauan kei tahun 1999. Para responden yang memberikan data kepada penulis tentang konflik yang terjadi adalah para raja, tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi, mahasiswa, masyarakat, Jurnalis, dan lain-lain. Hasil penelitian yaitu aparatur penegak hukum di Kepulaun Kei tidak dapat menyelesaikan konflik melalui hukum formal sehingga masyarakat menyelesaikan sendiri dengan mekanisme sdov (perundingan). Mengingat pertimbangan kepentingan umum, aparatur penegak hukum menempuh langkah kebijakan kepolisian untuk memfasilitasi tokoh masyarakat Kepulauan Kei menyelesaikan konflik horizontal secara adat sebagai bentuk upaya penegakan hukum di Kepulauan kei. Simpulan, penyelesaian konflik horizontal di Kepulauan Kei oleh masyarakat adat melalui mekanisme sdov dapat mengembalikan keadaan keamanan menjadi kondusif, para warga dapat hidup berdampingan dengan damai. Rekomendasi, perlu adanya peran serta pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan mekanisme sdov sebagai bentuk mekanisme penyelesaian konflik pada masyarakat Kepulauan Kei.

English Abstract

Indonesia Nation is a legal country with whole aspect of social life is always beneath the statutes. Custom law has been still preserved in certain community, through which the local wisdom will be given through generations to solve the dispute, including crime. The custom law and its dispute resolution reflect the sense of justice among the people. For Indonesian, the custom law is admitted legally by the government. Islam law seems also included although custom and Islam laws are not the products made by Indonesian government. Constitutionally, Article 8 B verse (2) and Article 281 verse (3) of National Constitution state that the right of custom community is admitted by some requirements, such as for a life time; in complying with the development of community, age and civilization; in consistent to the national principle of Indonesia Republic; and in pursuant to the statutes. Research is conducted to acknowledge the understanding of community, government, and law officer at Kei Islands about the criminal act resolution through sdov mechanism (deliberation) based on Larvul Ngabal custom law (the custom law which is explaining whole aspects of social life). Law No.1 of 1960 on Criminal Code (KUHP) Article 1 mentions that none conducts can be punished but by the provision of previous statutes concerning thereto. However, the reality shows that at Kei Islands, the criminal act due to horizontal conflict is resolved through sdov mechanism (deliberation), which is recently known as Penal Mediation. Indeed, Penal Mediation represents an alternative to dispute resolution outside the court because it seems often used for civil cases rather than criminal cases. Based on the orientation of any statutes of Indonesia (positive law), principally, the criminal case cannot be resolved outside the court. However, traditional community still resolves the criminal case by having assembly to obtain wisdom regardless the type of case. Therefore, sdov mechanism (deliberation) has been acknowledged for long times by this community. Research is an empirical law study with the approach of juridical-social-cultural. It is conducted at Southeast Maluku Regency, especially in Tual City at Kei Islands which is subjected to horizontal conflict in 1999. The respondents who provide the data about the conflict are local king, public patron, academician, bureaucrat, student, community, journalist, and others. Result of research indicates that the law officer at Kei Islands cannot resolve the conflict through formal law such that the people resolve it themselves through sdov mechanism (deliberation). Considering with the prominence of public interest, the law officer usually employs a policing policy to facilitate the public patron at Kei Islands to solve the horizontal conflict based on custom law. It will be a form of law enforcement at Kei Islands. In summary, the resolution of horizontal conflict at Kei Island by custom community through sdov mechanism really can recover the security, such that the people may live together in peace. Research may suggest that the government, law officer, and community should cooperate to sustain the sdov mechanism as the effective conflict resolution mechanism at Kei Islands.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/345/RAD/m/061104790
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 08 Nov 2011 10:03
Last Modified: 08 Nov 2011 10:03
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160899
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item