Kebijakan Formulasi Tindak Pidana bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Mabuk

Suwarno (2012) Kebijakan Formulasi Tindak Pidana bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Mabuk. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, disatu sisi memberikan pengaruh positif terhadap segala aktivitas manusia, namun di sisi lain juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, di antaranya penyalahgunaan minuman keras. Dewasa ini penyalahgunaan minuman keras, merupakan penyakit sosial yang ada di masyarakat yang mendorong penyebab terjadinya tindak pidana. Hal ini juga dapat memunculkan fenomena-fenomena di bidang sosial dan hukum. Selain itu tindak pidana tersebut di atas dapat merugikan diri sendiri, masyarakat dan Negara, baik materiil, moril, maupun spitrituil. Untuk mewujudkan kebijakan formulasi perumusan norma yang terkait dengan penyalahgunaan minuman keras, diperlukan teori dan penelitian secara mendalam dan memerlukan pengkajian berdasarkan teori dan perbandingan hukum, baik hukum pidana nasional dan perundang-undangan (hukum pidana) negara asing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perumusan norma tindak pidana penyalahgunaan minuman keras, dan pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk. Jenis-jenis saksi yang sesuai diterapkan terhadap tindak pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, di mana hal tersebut tidak terlepas dari penyalahgunaan minuman keras. Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pembaharuan hukum pidana nasional dan memberi gambaran terhadap kebijakan formulasi tindak pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Untuk mencapai tujuan penelitian, digunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan konseptual ( conceptual approach ), pendekatan historis ( historical approach ), pendekatan peraturan perundang-undangan ( statute approach ), pendekatan perbandingan ( consparative approach ). Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, KUHP, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang LLAJ, Kepres, Perda, norma Agama dan Hukum Adat. Selain itu sebagai bahan perbandingan juga dibutuhkan prundang-undangan Negara asing antara lain Amerika (New York, California, Canada), Malaysia dan Brunei Darussalam, dan beberapa ketentuan internasional. Bahan hukum skunder berupa penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam hukum primer, RUUKUHP, dan termasuk penjelasan instrument internasional yang mengatur tentang pengawasan dan peredaran alkohol. Bahan hukum tersier yang dibutuhkan adalah kamus hukum, kamus narkoba, kamus besar Indonesia, ensklopedi islam, jurnal ilmiah, dan makalah-makalah yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan minuman keras. Bahan-bahan hukum primer, skunder, dan tersier diperoleh melalui media, electrolik, dan cyberspace (internet). Bahan hukum yang sudah diperoleh akan diklarifikasikan berdasarkan rumusan masalah ini, kemudian dianalisis dengan teknik analisis isi ( content analisys ). Dalam analisis tersebut peneliti menggunakan teknik berfikir induktif, deduktif, dan komparatif. Salah satu alasan perlunya pembaharuan kebijakan formulasi perumusan norma penyalahgunaan minuman keras adalah adanya beberapa kekurang sempurnaan atau kelemahan KUHP dalam menjangkau tindak pidana baru seiring dengan perkembangan teknologi, seperti perkembangan tindak pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, yang berdampak meningkatnya kecelakaan lalu lintas, dan telah banyak membawa korban meninggal di Jalan umum. Akhir dari penelitian dalam desertasi ini adalah kesimpulan berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dilakukan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan formulasi tindak pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, menunjukan bahwa dalam KUHP saat ini ternyata belum diatur. Di beberapa Negara, norma tentang larangan mengemudi dalam keadaan mabuk sudah diatur, antara lain : Amerika (New York, Canada, California), dan Maalaysia. Oleh karena itu saya usulkan norma tindak pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, dirumuskan sebagai norma (pasal) baru dalam KUHP yang akan datang. Adapun konsep yang diusulkan yaitu : dirumuskan dalam Pasal 502 ayat (1) Barangsiapa : mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, di bawah pengaruh minuman keras, sehingga menyebabkan terganggunya mengemudikan kendaraan, dikenakan sanksi penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan/atau denda maksimal Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Pasal 502 ayat (2) Barangsiapa : dengan sengaja atau mengalami kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, di bawah pengaruh minuman keras dapat di kenakan sanksi; Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda maksimal Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), jika perbuatanya tersebut menimbulkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan luka berat; atau Penjara maksimal 9 (sembilan) tahun dan/atau denda maksimal Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), jika perbuatannya tersebut menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan matinya orang lain. Oleh karena itu norma tersebut di atas saya sarankan kepada pembuat kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya penanggulangan penyalah gunaan minuman keras khususnya tindak pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, hendaknya memperhatikan karakteristik mengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk sebagai tindak pidana. Upaya penanggulangan tindak pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk ini dapat berjalan secara efektif dengan sarana penal, apabila ada kerjasama dan harmonisasi dari pihak penegak hukum sebagai pembuat materi/substansi dari norma tindak pidana dan harmonisasi kebijakan harus segera di wujudkan.

English Abstract

Development of Science and Technology, on one hand gives a positiveinfluence against any human activities, but on the other hand can also be used as a means to commit criminal acts, including the abuse of liquor. Today alcohol abuse, is a social disease that exist in society that encourages the cause of crime. It can also bring up these phenomena in the social and legal. Besides the above crime can harm themselves, society and the State, whether material, moral, and spitrituil. Mewujutkan policy formulation to formulation of norms related to alcohol abuse, theory and research are necessary and require in-depth assessment based on the theory and comparative law, both criminal law and national legislation (criminal law) to foreign countries. Problems in this study is: How is the formulation of criminal norms of alcohol abuse, particularly alcohol oplosan and driving under the influence of liquor on a public road. How do the types of witnesses are applied according to the criminal offense for drivers of motor vehicles in a drunken state, where it is not free from alcohol abuse. The results of this study are expected to benefit the national criminal law reform and policy formulation gives an overview of crime policy for the motor vehicle drivers under the influence. This research is a normative legal research, to achieve the objectives of the study, used a normative juridical approach, combined with the conceptual approach (conceptual approach), the historical approach (historical approach), the approach of legislation (Statute approach), the comparative approach (consparative approach). The primary legal materials including the 1945 Constitution, Criminal Law, Health Law, Law LLAJ, Presidential, law, religion and norms of Customary Law. Also as a comparison is also required prundang foreign laws such as the United States (New York, California, Canada), Malaysia and Brunei Darussalam, and some provisions. Secondary legal materials in the form of explanation of laws and regulations as contained in the primary law, RUUKUHP, and includes explanations of international instruments regulating the control and distribution of alcohol. Tertiary legal materials needed are legal dictionary, drug dictionary, dictionary of Indonesia, Islamic ensklopedi, scientific journals, and papers are kaitanya with alcohol abuse. Primary legal materials, secondary, and tertiary acquired through the media, electrolik, and cyberspace (the Internet). Legal materials that have been obtained will be clarified based on the formulation of this problem, and then analyzed with content analysis techniques (content ANALISYS). In the analysis the researchers used a technique thought inductive, deductive, and comparative. One reason for the need to reform the formulation of policy formulation alcohol abuse is the norm of a lack of excellence or weakness of the Criminal Code in reaching a new crime in line with technological developments, such as the development of crime for the driver of a motor vehicle under the influence, the impact increased traffic accidents, and has brought a lot of road fatalities in general. End of the study in this dissertation is the conclusion based on the results and discussion that has been done on issues relating to policy formulation for the crime of motor vehicle drivers under the influence, showing that in the current Penal Code was not regulated. In some countries, the norm of the drunk driving ban is set up, among others: American (New York, Canada, California), and Maalaysia. Therefore, I propose norms for the crime of motor vehicle drivers under the influence, defined as the norm (art) in the new Criminal Code that will come. The proposed concept are: defined in Article 502 paragraph (1) Whoever: driving a motor vehicle while drunk, under the influence of alcohol, impaired driving causing the vehicle, shall be liable to imprisonment of 3 (three) years and/or a fine of many Rp.50.000.000, 00 (fifty million rupiah), Article 502 paragraph (2) Any person: intentionally or experienced negligence in driving a motor vehicle while drunk, under the influence of liquor can be put on sanctions; Prison at most 7 (seven) years and/or a fine of not more Rp.150.000.000, 00 (one hundred fifty million dollars), if perbuatanya is causing traffic accidents and resulting in serious injury, or a maximum prison 9 (nine) years and/or a fine of many of 300,000,000, 00 (three hundred million dollars), if his actions are causing traffic accidents and resulting in the death of another person Because of its norms mentioned above that I recommend to the formulation of criminal justice policy makers in the response to alcohol misuse in particular criminal offense for drivers of motor vehicles in a drunken state, should pay attention to the characteristics of driving a motor vehicle in a state of drunkenness as a crime. Crime prevention efforts for motorists under the influence can be run effectively by means of penal, if there is cooperation and harmonization of law enforcement authorities as a maker of materials/substances of criminal norms and harmonization of policies should be in the manifest.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/345.024 7/SUW/k/061202253
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 01 Oct 2012 16:06
Last Modified: 01 Oct 2012 16:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160891
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item