Herlambang (2011) Formulasi Rumusan Tindak Pidana Penerima Hasil Korupsi dalam Perspektif Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Bahaya laten Korupsi yang saat ini mewabah di Indonesia mengakibatkan kerusakan ekonomi, kemelaratan pada sebagian rakyat Indonesia, rusaknya interaksi dan struktur sosial masyarakat dan munculnya budaya materialism yang melanda Indonesia. Selain itu korupsi juga telah merusak truktur politik di Indonesia, Proses pemilihan anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif dilakukan dengan korup. Hal ini mengakibatkan pimpinan yang ada menjadi tidak amanah dalam mengupayakan pembangunan dan pemberdayaan masayarakat. Kegagalan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ditunjukan dengan masih didudukannya Indonesia sebgai negara terkorupsi di Asia, oleh Lembaga Transparansi Internasional. Beberapa faktor yang dapat disebutkan sebagai penyebab kegagalan tersebut. Pertama, kebijakan pemberantas korupsi di Indonesia lebih menitikberatkan kepada strategi penindakan melalui sarana penal, sehingga jumlah perkara korupsi yang dapat ditangani jauh lebih sedikit dari jumlah potensi tindak pidana yang dilakukan. Sarana penal yang menggunakan Hukum Acara Pidana dan Undang undang No 31 Tahun 1999 yang diperbaiki dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, belum secara sempurna dapat menindak pelaku tindak pidana korupsi yang modus operandinya semakin canggih. Peraturan perundangan yang saat ini berlaku di Indonesia berkenaan dengan upaya pemberantasan korupsi tidak secara menyeluruh dapat mencegah dan menindak pelaku dan orang-orang yang diuntungkan dengan prilaku korupsi tersebut. Terdapat kekosongan hukum berkenaan dengan hal tersebut. Penelitian disertasi ini dilakukan untuk menemukan dasar ilmiah bagi pelarangan, pertanggungjawaban dan sanksi bagi penerima hasil korupsi tersebut. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian dan pembahasan pada disertasi ini adalah: (1) Bagaimanakah formulasi bentuk norma dan perbuatan yang dapat dirumuskan sebagai tindak pidana penerima hasil korupsi ? (2) Bagaimanakah konsep pertanggungjawaban pidana penerima hasil korupsi ? (3) Bagaimanakah jenis sanksi yang sesuai bagi penerima hasil korupsi ? Berdasarkan rumusan permasalahan tersebut maka tujuan penelitian ini adalah; (1) Mengidentifikasi bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penerima hasil korupsi, untuk selanjutnya menganalisis kemungkinan perumusan tindak pidana penerima manfaat hasil korupsi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. (2) Mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban yang tepat bagi penerima hasil korupsi, baik orang per-orang maupun korporasi, dengan jalan menganalisis perkembangan pertanggungjawaban yang dikenal secara teoritis dan berlaku secara universal, baik di negara-negara Common Law System, Civil Law System, Sosialis Law System dan perkembangan pengaturan pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perundangan di Indonesia dan di dalam hukum adat. (3) Mengidentifikasikan karakteritik sanksi pidana yang sesuai bagi tindak pidana penerima hasil korupsi. Jawaban terhadap permasalahan tersebut didapatkan dengan metode penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yang digunakan dimulai dengan mengumpulkan bahan hukum baik bahan hukum primer berupa norma hukum yang terkandung di dalam peraturan perundangan maupun putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder berupa norma hukum adat yang tertuang di dalam hasil penelitian, rancangan Undang undang mapun ketentuan dalam hukum asing. Bahan hukum tertier didapatkan dari pendapat para ahli ataupun naskah yang menjelaskan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulkan melalui penelusuran literatur hukum dan dianalisa dengan mengunakan penafsiran hukum serta analisa konten. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerima hasil korupsi memiliki dasar untuk dilarang baik secara filosofis, teoritis maupun secara yuridis. Adapun formulasi bentuk norma dan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana penerima hasil korupsi, antara lain adalah; Setiap orang (manusia alamiah dan atau korporasi), baik sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan perbuatan menerima manfaat dan atau mendapatkan keuntungan dari sesuatu yang diberikan atau dikirimkan kepadanya yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil Tindak Pidana Korupsi, dengan cara; (1) memberi bantuan setelah suatu tindak pidana korupsi dilakukan dengan tujuan untuk menerima manfaat dan atau menikmati hasil korupsi. (2) menerima atau setuju untuk menerima hasil tindak pidana korupsi, untuk dirinya sendiri, orang lain atau keluarganya secara sukarela atau untuk mendapatkan upah atau dengan membeli untuk dipakai atau memperjualbelikan atau diserahkan kepada pihak lain dengan tujuan untuk menerima manfaat dan atau menikmati hasil korupsi tersebut. (3) menerima atau menguasai: (penempatan; pentransferan; pembayaran); hibah; sumbangan; penitipan; atau penukaran. harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan untuk menerima manfaat dan atau menikmati hasil korupsi tersebut. (4) Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari tindak pidana korupsi, atau menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari tindak pidana korupsi. dengan tujuan untuk menerima manfaat dan atau menikmati hasil korupsi tersebut. (5) Menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan untuk menerima manfaat dan atau menikmati hasil korupsi tersebut.
English Abstract
Dangerous of corruption that is currently endemic in Indonesia gave impact to economic damage, begging on Indonesian people, destruction of interaction and social structure of society and culture, emergence materialism that hit Indonesia. corruption also has damaging a political structure in Indonesia, the process of choosing members of legislative, executive and judiciary is done by Corrupt. The leaders being not capable of development and empowerment the society. The failure of efforts to eradicate corruption in Indonesia is shown that Indonesia position still number one as corrupt country in Asia. Some factors that may be mentioned as cause such failures. First, the policy of eradication of corruption in Indonesia for more emphasis to the strategy by means of penal repression, so that the number of corruption cases that can be handled far fewer than the number of potential criminal acts to be performed. Facilities that use the penal and criminal procedural law Act Nomor 31of 1999 improved by Act Nomor 20 of 2001, yet are not perfectly able to take action against perpetrators of corruption which increasingly sophisticated modus operandi. Current laws and regulations applicable in Indonesia with respect to efforts to combat corruption can not comprehensively prevent and take action against the perpetrator and the people who benefited from these corrupt behavior. With regard in the dissertation research was conducted in an attempt to formulation scientific basis for the ban, responsibility and sanctions for beneficiaries results of corruption. The problems that became the focus of research and discussion in this dissertation are; (1) which Is the formulation of norms and actions that can be formulated as a crime of beneficiaries of Acceptance corruption ? (2) How does the concept of criminal liability of the beneficiaries of Acceptance corruption ? (3) What is the appropriate type of sanction for beneficiaries of Acceptance corruption ? Based on the formulation of the problems it is the purpose of this study is; (1) Identifying the form of actions that can be categorized as beneficiaries acceptabce of corruption, to further analyze the possible formulation of crime beneficiaries acceptance of corruption as part of the criminal acts of corruption. (2) Identify an appropriate form of responsibility or liability for beneficiaries of corruption, whether individuals or corporations, with analyzing the development of responsibility or liability and theoretically universally applicable, both in countries Common Law System, the Civil Law System, and development settings criminal responsibility in the laws and regulations in Indonesia and accountability in the form of customary law. (3) Identifying the appropriate characteristic criminal sanctions for crimes of corruption related beneficiaries of corruption and condemnation for the purpose of beneficiaries of corruption, as well as guidelines for the beneficiaries of corruption convictions. The answer to this problem is obtained by normative legal research methods. Normative research that begins with collecting materials used in both the law of primary legal materials in the form of legal norms contained in the legislation and Court Decission. Secondary legal materials form of customary law norms contained in the research report, the bill, provisions in foreign law. Tertiary legal materials obtained from expert opinions or manuscripts that describe the primary legal materials as well as secondary legal materials. Legal material collected through legal literature and analyzed using content analysis and legal interpretation. The results show that beneficiaries of corruption has a good base for a philosophical prohibited, contrary to the values and principles of law, as well as legally. Some formulayion of norm and actions that can be categorized as a crime of beneficiaries of corruption, among others; (1) took, to benefit from the existence of corruption, given or sent to him, (2) those who benefit or advantage of the act to influence, justify, approve the use of proceeds of crime act of corruption, (3) grant or grant or allow someone to utilize demand or benefit from the proceeds of crime of corruption, (4) Those who get something out the benefits of act of corruption is the addition of the assets or gains financial beneficiary from criminal acts of corruption carried out by someone. Criminal beneficiaries of corruption may be requested responsibility based on several reasons, namely; (1) Based on the principle of no punishment without foult`. Based on this principle, the errors of beneficiaries of corruption are determined either intentional or negligence. (2) Recipient beneficiary form of corruption a group of people or a corporate entity or group of persons can be justified if it is a government body established for the common good in politics, social and cultural as well as economic, then the board members may be requested along with accountability, if the proceeds of crime of corruption are enjoyed together and or to achieve common goals. (3) The perpetrators of crime are beneficiaries of corruption could be found guilty of corruption if it has the ability to be responsible, and perform these actions deliberately or due to negligence, and there is no reason for her forgiving ground. (4) A person is not criminally responsible, as for an offence relating to property, for an act done or omitted to be done by him with respect to any property in the exercise of an honest claim of right and without intention to defraud.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DES/345.023 23/HER/f/061103190 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 21 Sep 2011 14:09 |
Last Modified: | 21 Sep 2011 14:09 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160887 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |