Sunaryo, Sidik (2016) Rekonstruksi Putusan Hakim Perkara Korupsi Dalam Perspektif Hukum Progresif (Dari Ketidakpastian Hukum Menuju Kepastian Hukum Yang Adil. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Putusan hakim perkara korupsi hakekatnya merupakan hukum yang konkrit dan langsung mengikat, yang merupakan metode untuk mencegah dan memberantas korupsi, demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Putusan hakim perkara korupsi merupakan wujud penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menegakkan negara hukum secara materiil (the rule of just law). Studi disertasi ini mengkaji secara mendalam, mendasar dan menyeluruh tentang kualifikasi kepastian hukum dan keadilan dalam putusan hakim perkara korupsi, konstruksi kepastian hukum dan keadilan dalam putusan hakim perkara korupsi, dan rekonstruksi putusan hakim perkara korupsi yang menjamin kepastian hukum yang adil. Studi dilakukan secara normatif, dengan pendekatan filsafati, konsep, perbandingan, kasus, dan perundang-undangan. Kriteria kepastian hukum dan keadilan putusan hakim perkara korupsi belum menjamin kepastian hukum dan keadilan, sebab belum memberikan makna ketentuan pasal 25, 28 UU No.4 Tahun 2004 jo pasal 5,50,53 UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Konstruksi kepastian hukum dan keadilan putusan hakim perkara korupsi belum menjamin kepastian hukum dan keadilan, sebab belum memberikan makna ketentuan pasal 183-201 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Putusan hakim perkara korupsi di Indonesia belum menjamin keadilan prosedural dan keadilan substansiil, oleh karena menggunakan metode deduktif-negatip dan parsial-negatip dalam memaknai kepastian hukum dan keadilan. Hakim tidak memberikan makna terhadap frasa pernyataan putusan hakim yakni `terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum`. Rekonstruksi putusan hakim perkara korupsi yang menjamin kepastian hukum yang adil, dapat diwujudkan melalui konsep `trias justitia`, yakni paradigma: rasionalitas kritis, moralitas kritis dalam memberikan makna frasa `terbukti secara sah menurut hukum`, yang mengandung makna `kepastian hukum`. Paradigma ideologi transendensi dalam memberikan makna frasa `terbukti secara meyakinkan menurut hukum`, yang mengandung makna `keadilan`. Metode deduktif-positip (purisitas-normativitas) untuk menemukan makna kepastian hukum dalam frasa `terbukti secara sah menurut hukum`, dan metode induktif-positip (kultural/ historisitas-normativitas), untuk menemukan makna keadilan dalam frasa `terbukti secara meyakinkan menurut hukum`. Substansi pernyataan putusan hakim dalam frasa `terbukti secara sah menurut hukum`, wajib dan harus dimaknai `kepastian hukum`, dan frasa `terbukti secara meyakinkan menurut hukum`, wajib dan harus dimaknai `keadilan`. Kekosongan norma terkait dengan frasa `putusan batal demi hukum`, direkomendasikan menjadi frasa `putusan dapat dibatalkan`. Frasa `hukum tidak tertulis dan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat`, wajib dan harus dimaknai sebagai `nilai keseluruhan sila-sila Pancasila`.
Item Type: | Thesis (Doktor) |
---|---|
Identification Number: | DES/345. 023 23/SUN/r/2016/061601971 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 05 Apr 2016 15:12 |
Last Modified: | 13 Apr 2022 04:13 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160883 |
![]() |
Text
SIDIK SUNARYO.pdf Download (9MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |