Politik Hukum Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Pencemar dalam Hukum Lingkungan untuk Mewujudkan Keadilan Ekologi

Sutoyo (2014) Politik Hukum Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Pencemar dalam Hukum Lingkungan untuk Mewujudkan Keadilan Ekologi. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hakekat lingkungan hidup adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sebagai sumber kehidupan bagi manusia, binatang, tumbuhan dan keanekaragaman hayati lainnya. Problematika filsafatinya adalah bahwa pencemaran lingkungan hidup yang terus menerus terjadi telah mengakibatkan fungsi lingkungan hidup terganggu, sehingga melebihi daya tampung lingkungan hidup. Berbagai upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan hidup, baik secara preventif maupun represif, ternyata belum mampu menghentikan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Problematika yuridisnya adalah adanya kekaburan hukum (Vague Norm) dalam ketentuan Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana tanggung jawab mutlak (strict liability) diterapkan pada tindakan, usaha, dan/atau kegiatan menggunakan B3 dan/atau menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Bentuk kekaburan hukumnya adalah pada ketentuan: `menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup`. Apa yang dimaksud dengan `menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup`? Apa kriterianya? Jika merupakan bentuk tindakan atau usaha atau kegiatan, maka tindakan atau usaha atau kegiatan apa saja yang dapat dikatagorikan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup? Apakah hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan B3 atau tidak? Pasal 88 dan Penjelasan Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak mengatur secara tegas perihal tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam disertasi ini adalah: pertama, mengapa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pemberlakuan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability)? {Apa urgensinya?; Apa politik hukum yang ada di balik pengaturan tersebut? dan Apa implikasi hukumnya?}. Kedua, Bagaimana konsepsi pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dapat mewadahi sebagai sarana mewujudkan keadilan ekologi? Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan dilakukan dengan studi normatif, dengan menggunakanpendekatan filsafati, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan hukum. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.a. Prinsip tanggung jawab mutlak (Strict liability ) sangat urgen diatur dalam hukum lingkungan, karena didorong oleh dasar filosofis sebagai berikut: lingkungan hidup merupakan sumber kehidupan dan tempat kehidupan bagi seluruh entitas kehidupan di alam semesta; lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap orang yang harus dilindungi; lingkungan hidup memiliki hak azasi yang harus dilindungi; besarnya potensi ancaman terhadap pencemaran lingkungan hidup; fungsi hukum lingkungan dalam rangka melindungi lingkungan hidup dan menciptakan keadilan ekologi. b. Politik hukum yang ada di balik pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (Strict liability) dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat ditinjau dari tiga aspek yaitu: 1) Aspek Pembentukan Hukum: pengaturan strict liability tidak didukung dengan kajian akademik yang komprehensip, sehingga tidak berhasil merumuskan pengaturan yang baik. 2) Aspek Penerapan Kebijakan: politik hukum Pemerintah yang lebih mengutamakan kebijakan di bidang ekonomi (economic sense), telah mengakibatkan aspek perlindungan lingkungan hidup terabaikan. 3) Aspek Penegakan Hukum: prinsip tanggung jawab mutlak (Strict liability) belum diterapkan secara efektif karena kebijakan Pemerintah yang cenderung memilih jalur penyelesaian non litigasi melalui kebijakan politik yang economic sense, dari pada penyelesaian melalui jalur litigasi yang ecological sense. c. Pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berimplikasi hukum terhadap belum terwujudnya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. 2. Konsepsi pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan yang dapat mewadahi sebagai sarana mewujudkan keadilan ekologi adalah konsepsi keadilan ekologi plus, berupa konsepsi hukum yang disusun secara komprehensip, dengan mendasarkan kerangka teoretik yang mengacu pada kesempurnaan pemikiran filsafati, harmoni kehidupan, ketaatan terhadap ketentuan Sang Pencipta (ALLAH S.W.T.); dasar Negara dan Ideologi Pancasila; paradigma perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rekomendasi hasil penelitian ini ditujukan kepada: 1) Kepada Pemerintah dan DPR selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang legislasi, mengingat berbagai kelemahan dalam pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Hidup, maka perlu segera melakukan revisi pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai rumusan promovendus, agar pengaturan tersebut dapat mewujudkan keadilan ekologi. 2) Kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: agar memiliki politik hukum yang benar-benar melindungi lingkungan hidup, mengingat lingkungan hidup adalah sumber kehidupan bagi seluruh entitas kehidupan di alam semesta. 3) Kepada seluruh masyarakat Indonesia agar melaksanakan upaya perlindungan lingkungan hidup benar-benar dijadikan sebagai keyakinan, agar dapat terwujud lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang sangat bermanfaat bagi seluruh entitas kehidupan di alam semesta.

English Abstract

Essentially, the environment is a blessing given by the Supreme God, as a source of life for humans, animals, plants, and other forms of biodiversity. The philosophical problem is that the continuous occurrence of environmental pollution has caused the disturbance of environmental functions to exceed the environmental carrying capacity. Various efforts have been conducted to stem the occurrence of environmental pollution, whether preventively or repressively, but these have not succeeded in suppressing environmental pollution. The legal problem is that there is a vague norm in the terms of Article 88, Law Number 32 of 2009 on the Management and Protection of the Environment, where strict liability is applied in actions, efforts, and/or activities using B3 and/or creating and/or managing B3 waste, and/or creating a serious threat to the environment. The vague norm lies in the statement `creating a serious threat to the environment`. What is meant by `creating a serious threat to the environment`? What are the criteria? If in the form of actions, efforts, or activities, then just what actions, efforts, or activities constitute a serious threat to the environment? Is it only limited to matters concerning B3 or not? Article 88 and the Explanation of Article 88, Law Number 32 of 2009 do not firmly regulate these matters. The problems discussed in this dissertation are, first, why does Law Number 32 of 2009 on the Management and Protection of the Environment regulate the application of the strict liability principle? [What is the urgency, what are the law political behind this regulation, and what are the law implications?] Second, what is the strict liability principle concept that can accommodate the realization of ecological justice? The method used to answer the problems is a normative study, which is conducted with a philosophical approach, a statute approach, a conceptual approach, a historical approach, and a comparative approach. From the research and discussion, these findings were produced. 1.a. The principle of strict liability needs to be very urgently regulated in environmental law, because it is supported by these philosophical bases: the environment is the source of life and living place for all living entities in the universe; the environment has rights that need to be protected; there is a great potential of threats with environmental pollution; and the functions of environmental law are to protect the environment and create ecological justice. b. The law political behind the regulation of the strict liability principle in Article 88, Law Number 32 of 2009 on the Management and Protection of the Environment can be explored from three aspects: 1) the law formation aspect: the regulation of strict liability is not supported with comprehensive academic studies, so it did not succeed in formulating good regulations; 2) the policy application aspect: the law political of the government which prioritizes policies in the economic sense have caused the abandonment of the environmental protection aspect; and 3) the law enforcement aspect: the principle of strict liability has not been applied effectively because of government policies that tend to choose resolution by non-litigation through economic sense political policies, and resolution by litigation for ecological sense. c. The regulation of the strict liability principle in Article 88, Law Number 32 of 2009 on the management and protection of the environment has law implications on environmental protection in Indonesia, which has not been realized. 2. The strict liability principle concept in environmental law that can accommodate the realization of ecological justice is the ecology+ (ecology plus) justice concept, in the forms of comprehensively arranged legal concepts, based on a theoretical framework which incorporates the perfection of philosophical thought, harmony of life, and adherence to the provisions of the Supreme God; the basis of the Nation and the Pancasila Ideology; and the paradigms of the management and protection of the environment in the Indonesian 1945 Constitution. The recommendations of this research is directed to 1) the Government and Parliament as the institutions that have the authority in legislation, considering that because of the many weaknesses in the regulation of the strict liability principle in Article 88, Law Number 32 of 2009 on the Management and Protection of the Environment, revision to the regulation of the strict liability principle should be carried out immediately according to the promovendus formulation, so that the regulations can realize ecological justice; 2) the Central, Provincial Regional, and Regency/City Regional Governments to possess legal politics that truly protects the environment, considering that the environment is the source of life for all living entities in the universe; and 3) to the People of Indonesia so that conducting the effort of environmental protection can truly become a faith, to realize a healthy and good environment which is very beneficial to all living entities in the universe.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/344.046/SUT/p/061408238
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 06 Jan 2015 16:14
Last Modified: 06 Jan 2015 16:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160880
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item