Gani, LumaelaAbdul (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Dati Untuk Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Ujian Tertutup. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) merupakan hukum dasar yang tertinggi (the higher law of the land). Sebagai hukum dasar yang tertinggi dalam negara, UUD 1945 menjadi dasar dalam pemerintahan baik pusat maupun daerah. Pada pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, disebutkan bahwa, `Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkenbangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiayang diatur dalam undang-undang`. Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa, `Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban`. Di wilayah Provinsi Maluku, berlaku salah satu jenis hukum adat atas tanah yang ditaati oleh masyarakat setempat, yang dikenal dengan hak atas tanah dati. Hak atas tanah dati telah ada dan berlaku seiring dengan terbentuknya negeri (persekutuan hukum adat) yang dalam perkembangannya mendapat pengaruh dari penguasa dan pemerintah kolonial yang pernah menduduki wilayah Maluku. Pasal 3 UUPA Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) hanya mengatur hak ulayat dan hak-hak serupa itu. Hak-hak atas tanah adat yang lain yang berlaku di masyarakat seperti hak atas tanah dati tidak diatur dalam UUPA dan peraturanperaturan pelaksanaannya. Hal tersebut menyebabkan terjadinya uncompletely norm. Pada era pemerintahan Presiden Soehartohanya diatur hak ulayat dan hakhak serupa itu. Kondisi yang sama juga berlaku pada era reformasi ketika bangsa ini mulai mereformasi dirinya ke luar dari era pemerintahan otoritarian yang sentralistik ke arah pemerintahan demokratis yang desentralistis. Undang-undang yang diamanatkan pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 belum terbentuk, masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (R.U.U). Disertasi ini merupakan penelitian akademik yang bertujuan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan atau isu-isu yaitu: (1) Apakah akibat hukum uncompletely normdalam hukum agraria nasional terhadap hak atas tanah dati?; dan (2) Bagaimana perlindungan s dan konstruksi terhadap hak atas tanah dati yang berkeadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan?. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan atau isu-isu hukum tersebut, maka digunakan teori-teori sebagai pisau analisis, yaitu teori negara hukum vi kesejahteraan sebagaigrand theory, teori perlindungan hukum, teori kewenangan, teori keadilan, teori kepastian hukum, teori utilitarian, dan teori pluralism hukum. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dasar dalam pengembangan hukum teoritikal terutama bagi hukum hukum agraria nasional khususnya hukum pertanahan nasional dalam kaitan dengan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah dati. Sedangkan kegunaan praktis adalah, sebagai acuan bagi pihak yang berwenang dalam upaya melakukan perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah dati dan sumbangan pemikiran kepada pembentuk hukum mengenai hak atas tanah dati. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan dan mengkaji bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis (historical approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Berdasarkan pada kajian dan analisis atas permasalahan-permasalahan atau isu-isu hukum yang dikedepankan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Adanya kondisi uncompletely norm terhadap hak atas tanah dati dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, telah menimbulkan akibat terjadinya penyimpangan terhadap norma-norma hukum atas tanah dati, semakin maraknya sengketa atas tanah dati, serta tidak adanya perlindungan hukum baik dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, dan 2) Konstruksi hukum terhadap hak atas tanah dati yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bekemanfaatan belum terwujud, karena Pemerintah sampai saat ini belum membentuk dan mengundangkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak atas tanah dati, sedangkan Pemerintah Daerah tidak diserahkan kewenangan untuk mengatur masalah pertanahan. Atas dasar kesimpulan yang dikemukakan di atas, maka diajukan rekomendasi sebagai berikut: (1) Untuk melengkapi kodisi uncompletely norm terhadap hak atas tanah dati, Pemerintah harus segera membentuk dan mengundangkan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Adat Masyarakat Hukum Adat, yang secara komprehensif mengatur hak-hak adat yang berlaku di masyarakat, termasuk bagaimana pengakuannya,perlindungannya, sanksi, dan penegakannya. Diperlukan pemikiran kritis dan mendalam untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah agar dapat mengatur hak-hak adat atas tanah yang berkarakter khusus yang berlaku lokal seperti Hak Atas Tanah Dati di wilayah Provinsi Maluku; dan (2) Untuk dapat memperoleh konstruksi hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan, maka perlu diikuti proses pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, memperhatikan hieraki dan materi muatan, dan vii menggunakan nilai-nilai kesadaran hukum yang berlaku dalam masyarakat lokal, serta membuka ruang yang lebih besar bagi partisipasi masyarakat.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DES/344. 043 2/GAN/p/2016/061601970 |
Subjects: | 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 06 Apr 2016 08:56 |
Last Modified: | 06 Apr 2016 08:56 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160872 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |