Politik Hukum Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (Khl) Berbasis Keadilan Dan Kemanusiaan

Akhyar, Zainul (2016) Politik Hukum Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (Khl) Berbasis Keadilan Dan Kemanusiaan. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Disertasi ini merupakan penelitian tentang Politik Hukum Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak Berbasis Keadilan dan Kemanusiaan. Penelitian ini merupakan penelitian politik hukum yang dikaitkan dengan penelitian hukum normative dengan membahas tiga permasalahan, yaitu: 1) Mengapa Politik hukum penetapan upah minimum berdasar KHL yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak memperhatikan prinsip keadilan dan kemanusiaan; 2) Apa implikasi politik hukum penetapan upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan terhadap peraturan di bawahnya 3) Bagaimana politik hukum penetapan upah minimum berdasar KHL yang mencerminkan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis adalah: teori negara hukum dan kesejahteraan, teori politik/kekuasaan; teori stufenbau (jenjang norma), teori keadilan; teori demokrasi dan HAM, teori upah besi dan etika. Berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap ketiga permasalahan yang dikemukakan, maka temuannya dapat dikemukakan sebagai berikut: Pertama; politik hukum penetapan upah minimum berdasar KHL yang tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan yang kurang memperhatikan prinsip keadilan dan kemnausiaan disebabkan oleh: 1) Masih rendahnya penghargaan dan pengakuan kedudukan pekerja/buruh dalam sistem ekonomi Indonesia; 2) pembentuk undang-undang lebih mementingkan stabilitas ekonomi dari pada persoalan keadilan dan kemanusiaan, stabilitas ekonomi terjaga bila pengusaha eksis dan salah satu yang menjadikan pengusaha eksis adalah upah rendah yang secara legal formal benar, tetapi secara substansial kurang memperhatikan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kedua; Implikasi politik hukum penetapan upah minimum terhadap turunan peraturan di bawahnya, pada kenyataannya berdampak pada makin menjauhkan dari prinsip keadilan dan kemanusiaan, hal itu dapat dilihat dari peraturan-peraturan yang ada, seperti: 1) Permanakertrans No 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan pencapaian KHL yang menyebutkan bahwa KHL adalah standar kebutuhan seseorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk satu bulan. 2) Permenakertrans No 7 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk Peta Jalan. 3) Munculnya gugatan-gugatan hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh pekerja/serikat pekerja maupun oleh pengusaha. Ketiga; Politik hukum penetapan upah minimum berdasarkan KHL yang mencerminkan prinsip keadilan dan kemanusiaan; 1) Merubah paradigma ix politik hukum pembuat undang-undang/peraturan dalam memaknai pekerja (manusia), yaitu manusia sebagai mahluk hidup, individu, sosial dan mahluk Tuhan sesuai dengan filsafat Pancasila. 2) Prinsi-prinsip nilai yang terkandung dalam Pancasila harus diterjemahkan ke dalam indicator KHL sebagai dasar pengupahan; 3) Dewan Pengupahan sebagai lembaga yang menyusun rancangan upah minimum perlu direvisi keanggotannya secara berimbang, sehingga rancangan UM yang direkomendasi benar-benar terukur bagi pemenuhan KHL; 4) UM yang telah ditetapkan sebaiknya tidak lagi untuk bisa ditangguhkan, karena sifatnya sebagai standar terendah bagi upah pekerja. 5) Untuk merealisasi mekanisme tersebut maka prinsip hukum positivistic perlu diinovasi dengan prinsip hukum responsive dalam penetapan upah minimum. Berdasarkan kesimpulan temuan penelitian tersebut, rekomendasi yang dapat dikemukakan dalam rangka perbaikan kebijakan penetapan upah minimum berdasar KHL agar memperhatikan prinsip keadilan dan kemanusiaan adalah sebagai berikut: 1) Dalam rangka kepastian terjaminnya keadilan dan kemanusiaan dalam kebijakan pengupahan, maka perlu adanya revisi peraturan perundang-undangan yang tidak jelas/kabur terkait dengan pengupahan, baik yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya; 2) Proses dan rangkaian proses penetapan upah minimum berdasar KHL melibatkan lembaga Dewan Pengupahan yang notabene belum proporsional, oleh karena itu perlu adanya penataan kembali kelembagaan Dewan Pengupahan (Nasioanl dan Daerah) secara berimbang; 3) Perlu melakukan perubahan paradigma politik hukum yang semula berorientasi pada hukum positivistic menjadi hukum responsive, sehinggga prinsip keadilan dan kemanusiaan akan mewarnai segenap kebijakan penetapan upah minimum yang betul-betul sejalan dengan amanah konstitusi.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/344. 01/AKH/p/2016/061601968
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 06 Apr 2016 08:40
Last Modified: 06 Apr 2016 08:40
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160871
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item