Soesanto, Heri (2015) Politik Hukum Pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa Pasca-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Norma baru pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah diaturnya dana desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan mesin pengerak pembangunan desa yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan menciptakan kemadian desa. Hal yang menarik adalah pengaturan pengelolaan keuangan yang secara parsial dilakukan oleh masing masing kementerian, kemudian juga adanya kekaburan norma khususnya mengenai pengelolaan keuangan desa. Politik hukum pengaturan pengelolaan keuangan desa Pasca-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah Ratio Legis mengapa kedudukan desa sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan dan melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sebagaimana prinsip tata kelola keuangan Negara antara lain perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dengan jumlah anggaran yang cukup besar ( program 1 milyar 1 desa) desa harus mampu mewujudkan pengelolaan keuangan,antara lain: 1.Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan; 2.Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelolaan keuangan desa; 3.Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4.Asas keterbukaan dan pengelolaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa ; 5.Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksaaan yang bebas dan mandiri Dengan demikian Politik hukum pengaturan pengelolaan keuangan desa Pasca-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengandung makna bahwa untuk mewujudkan otonomi desa, kebijakan hukum pengaturan pengelolaan keuangan desa, dikembalikan kepada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat desa (Ius constituendum), sehingga pasca diberlakukannya UU Desa pelaksanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa itu sendiri namun pertanggungjawabannya dilakukan oleh Kepala Desa dan jajaran perangkat desa sehingga peluang permasalahan pengelolaan keuangan semakin komplek tatkala keterbatasan sumber daya manusia di desa dan disisi lain pengelolaan keuangan tidak mendasari 1. wetmatigheid, adanya dasar hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan desa antara lain RPJMDes, RKP maupun APBDes dan P.APBDes, 2. rechtmatigheid, Pengelolaan keuangan harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. 3.doelmatigheid, dalam pengelolaan keuangan desa harus ada pertanggungjawaban.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DES/343. 03/SOE/p/2015/061601969 |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 05 Apr 2016 14:38 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 02:23 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160851 |
Text
Heri Soesanto.pdf Download (2MB) |
Actions (login required)
View Item |