Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi

Hakim, MAunul (2014) Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Judul disertasi di atas dilatarbelakangi adanya tiga problem utama, yaitu problem filosofis, problem teoritis, dan problem yuridis. Adapun problem filosofis adalah Pemilu Presiden merupakan pelaksanaan perwujudan kedaulatan rakyat dengan memilih calon Presiden dan Wakilnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dengan aturan pencalonannya dalam UUD NRI 1945 dan UURI No. 42 Tahun 2008 hanya melalui partai politik dan tidak membuka calon perseorangan untuk mencalonkan diri, aturan demikian tidak menjamin keadilan dan persamaan hak warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Problem teoritisnya konstitusi dan undang-undang harus menjamin hak warga negara dan tidak diskriminatif, namun realitanya dalam mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menutup pencalonan perorangan. Adapun problem yuridis, ada ketidaklengkapan aturan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6A dan UURI No. 42 Tahun 2008 tidak mengatur calon perseorangan. Dari latar belakang masalah di atas, diangkat isu hukum yaitu: (1) latar belakang aturan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang tidak mengatur calon perseorangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, (2) pengaturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam perspektif negara hukum dan demokrasi. Teori yang digunakan untuk menganalisisnya yaitu Teori Negara Hukum Scheltema dan Teori Demokrasi sebagai alat untuk menganalisis prinsip-prinsip dan asas-asas negara hukum yang terkandung dalam aturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang demokratis, Teori Konsitusi digunakan untuk menganalisa tujuan dan muatan aturannya yang dituangkan dalam kosntitusi, dan Teori Perundang-Undangan untuk menganalisis hirarki dan keberlakuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dalam disertasi ini, diperoleh dua kesimpulan: Kesimpulan pertama UUD NRI 1945 dan UU RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak mengatur calon perseorangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena untuk membangun pemerintahan yang solid dan kredibel dengan didukung partai politik yang ada di DPR dengan aturan Pemilu Presiden yang tidak menimbulkan banyak resiko. Alasan tersebut tidak memiliki landasan normatif, teoritis, dan filosofis yang memadai. Pertama, secara normatif mendiskriminasi warga negara yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 5 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin persamaan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, Kedua secara teoritis, tidak sesuai dengan prinsip negara yang menerapkan pemerintahan presidensiil dan tidak sesuai dengan tujuan disusunnya konstitusi untuk merumuskan cara-cara membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Ketiga secara filosofis, mendelegitimasikan hak rakyat yang bebas dalam menentukan pilihan presidennya yang sesuai dengan asas similia similibus yang mencakup persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law), dan perlakuan yang sama bagi seluruh warganegara. Kesimpulan kedua : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam perspektif negara hukum dan demokrasi tidak harus melalui partai politik saja, namun bisa juga perseorangan didasarkan pada: (a) Pemilu Presiden memiliki beberapa kesamaan hukum dengan Pemilu Kepala Daerah yang menuntut persamaan pula dalam aturannya berdasar UU RI No. 22 Tahun 2007 dan Pasal 59 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008, (b) Sebagaimana argumentasi MK dalam amar putusannya No. 5/PUU-V/2007 bahwa partai politik adalah salah satu wujud partisipasi warga negara dalam berdemokrasi tidak dapat dibatasi melalui partai politik saja, dibukanya calon perseorangan dalam Pemilu Presiden akan menimbulkan dampak kesadaran konstitusi secara nasional, dan agar tidak terdapat adanya dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah, (c) Secara filosofis pemilu Presiden adalah memilih individu yang pencalonannya tidak dapat dimonopoli oleh Partai politik saja, (d) secara yuridis komparatif, hak tunggal pencalonan pada partai politik tidak sesuai dengan hasil studi komparatif konstitusi di beberapa negara yang mempraktekkan sistem pemerintahan presidensial. Dari kesimpulan di atas, diajukan saran sebagai berikut: pertama, aturan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden `disusulkan partai politik dan gabungan partai politik` perlu dilengkapi dengan calon perseorangan; kedua, aturan presiden terpilih dari usulan parpol harus melepas dari kepengurusan partai dituangkan dalam undang-undang.

English Abstract

This Dissertation title above is inspired by philosophical, theoretical, and juridical problems of current system of Indonesian presidential election, which is the implementation of the sovereignty of the people to elect the head of state and government within the framework of a democratic constitutional state. The candidacy rule in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (referred to by the Indonesian acronym UUD NRI 1945) and in the Law of the Republic of Indonesia (referred to by the Indonesian acronym UURI) No. 42 of 2008 is philosophically problematic. This rule only allows presidential candidacy through political parties, not from individual candidacy. This rule of course does not ensure fairness and equality of citizens‟ rights in law and government. Theoretically the constitution must guarantee the citizens‟ rights and it must be not discriminative. In fact, however, the nomination of the President and Vice President cannot be from individual candidacy. Juridically, the rules in the UUD NRI 1945, Article No. 6A and the UURI No. 42 of 2008 are incomplete. They do not regulate individual candidacy for presidential election. Based on the background above, there are two important issues, namely: (1) the underlining reason of why the UUD NRI 1945 and the UURI No. 42 of 2008 do not regulate the individual candidacy for Presidential and Vice-presidential election, (2) The regulation of Presidential and Vice-presidential candidacy from the perspective of the state of law and democracy. Scheltema theory of rule of law and theory of democracy are used to analyze the state of law principles within the regulation of democratic Presidential and Vice-presidential election. The constitutional theory is used to analyze the purpose and the content of the rules set in the constitution, while the theory of legislation is used to analyze the hierarchy and enforceability of the constitutional rules. Two conclusions are the resulf from this study. First conclusion is the absence of regulation for individual candidacy in the Presidential and Vice-presidential election for the purpose of building a solid and credible government with the support of political parties in the house of representatives and with the Presidential election rules that do not pose much risk, does not have a strong normative, theoretical, and philosophical reasoning. First, normatively, this practice contradicts to the Article 27 section (1) and Article 28D section (1) and (3) UUD NRI 1945 which guarantee equality of citizens in the law and government, second, in theory it is not in line with the principle of presidential government and it contradicts to the goal of constitution to limit and control the political power for the sake of proecting people‟s rights. Third, philosophically, it does not support the people‟s rights to choose their presidential candidates based on the principles of similia similibus which includes equality before the law, and equal treatment for all citizens. The second conclusion: the nomination of President and Vice President in the perspective of the state of law and democracy does not have to go through only from political parties. It could also be from individual candicay. It is based on (a) Presidential election has some law similarities with the regional head election that also requires equality under Article 1 section 4 of the UURI No. 22 year 2007 and Article 59 section (1) of the constitution No. 12 of 2008, (b) As the argumentation of the court of justice constitution (referred to by the Indonesian acronym MK) in the injunction verdict No. 5/PUU-V/2007 that a political party is one form of citizen participation in a democracy which cannot be limited by any political parties, the opening of individual candidacy in the presidential election will have an impact in the national consciousness of the constitution, so that there is no dualism in carrying out the provisions of Presidential and Regional Head Elections, (c) From the perspective of juridical comparative, the sole right of nomination to a political party contradicts to the results of a comparative study of constitutions in some countries that practice presidential governement system. Based on the conclusion above, the following are the recommendations: first, the rules of the nomination of the President and Vice President `proposed by political parties and coalitions of political parties` need to be completed by independent candidate at time of the amendment of the UUD NRI 1945; secondly, it is necessary to make a law that President Vice-president should be out off their political party.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/342.598 06/HAK/p/061402152
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 29 Apr 2014 13:18
Last Modified: 29 Apr 2014 13:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160848
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item