Hak Aborsi Korban Perkosaan dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Navianto, Ismail (2012) Hak Aborsi Korban Perkosaan dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kehamilan adalah suatu proses alamiah yang terjadi sebagai akibat bertemunya sperma dan ovum atau dibuahinya sel telur oleh sperma. Kebebasan merencanakan kehamilan untuk meneruskan keturunan adalah merupakan hak bagi perempuan. Disebutkan dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 bahwa `setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah`, selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan `perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan`. Dua pernyataan tersebut merupakan dasar perlindungan hukum terhadap perempuan dalam melanjutkan keturunannya, karena itu kehamilan yang timbul sesuai dengan harapan akan menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi perempuan. Namun sebaliknya akan menjadikan tragedi bagi seorang perempuan manakala kehamilannya itu akibat dari pemerkosaan. Kehamilan yang demikian akan menimbulkan penderitaan korban baik fisik, psikis , maupun seksual. Jalan keluar yang ditempuh biasanya dengan melakukan aborsi. Mengenai aborsi, dalam bentuknya dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu : aborsi spontan/alamiah, aborsi buatan/sengaja dan aborsi terapeutik/medik. Diantara ketiga jenis aborsi ini yang paling menimbulkan perdebatan ialah aborsi buatan/sengaja atau juga disebut abortus provocatus criminalis. Dalam pengaturan bentuk aborsi ini, banyak negara memberikan aturan yang berbeda dalam penerapannya. Indonesia termasuk negara yang mengizinkan praktik aborsi dengan syarat, yang mana sebelumnya hukum Indonesia melarang keras aborsi baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa perkecualian. Namun semenjak UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diterbitkan, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang-undang ini, menyebutkan `setiap orang dilarang melakukan aborsi` kecuali karena; dalam Pasal 75 ayat (2)b disebutkan `kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan`. Dalam rumusan Pasal 75 ayat (2)b UU Nomor 36 tahun 2009 ini tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan `pemerkosaan` dan `yang dapat menyebabkan trauma psikologis`. Berdasarkan pada keadaan yag demikian maka dapat dirumuskan suatu permasalahan yang menyangkut pada: 1) Apa esensi landasan filsafati perlindungan hukum bagi perempuan-korban perkosaan untuk memperoleh hak aborsi, 2) Apakah implikasi yuridis Pasal 75 UU Nomor 36 tahun 2009 sudah memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap hak aborsi korban perkosaan, dan 3) bagaimana formulasi hak aborsi akibat perkosaan dalam pembaruan hukum pidana. Dengan rumusan permasalahan di atas, maka bentuk penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan filsafat, konseptual, perbandingan hukum, dan undang-undang. Kemudian dalam menganalisis dilandasi dengan teori-teori Hak Asasi Manusia, Keadilan dan gender, Perlindungan hukum, Korban kejahatan dalam perspektif viktimologi dan psikologi, Pertanggunjawaban dan sifat melawan hukum pidana, dan Kebijakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asasi perempuan merupakan kesatuan dari hak asasi manusia yang bersifat universal, oleh karenanya keberadaan hak reproduksi perempuan yang merupakan perwujudan dari hak asasi perempuan pada dasarnya juga merupakan kesatuan bulat dan utuh sebagai Hak Asasi Manusia yang bersifat hakiki. Oleh karenanya perlindungan dan penghormatan atas hak asasi manusia akan menyankut pula akan keberadaan hak asasi perempuan dan hak reproduksi perempuan dalam memunculkan adanya pemenuhan keadilan bagi perempuan. Dengan demikian secara filsafati hak asasi manusia, hak asasi perempuan dan hak reproduksi perempuan serta rasa keadilan merupakan landasan bagi keberadaan hak aborsi korban perkosaan. Mengenai Persoalan kehamilan akibat perkosaan dalam ketentuan pasal 75 ayat 2b UU nomor 36 tahun 2009 mempunyai pemahaman yang abstrak, terutama tidak dijelaskannya batasan pengertian `perkosaan` sehingga menimbulkan kekaburan norma. Sedangkan unsur `yang dapat menimbulkan trauma psikologis` menimbulkan diskriminasi bagi perempuan korban perkosaan, persoalannya bagaimana jika kehamilan perempuan korban perkosaan tidak menyebabkan atau mengalami trauma psikologi. Dengan kondisi demikian perempuan-korban perkosaan yang tidak trauma-psikologis tidak berlaku pasal 75 ayat 2b Undang Undang nomor 36 tahun 2009 baginya, jelas ini diskriminasi yang mencerminkan tidak maksimal dalam memberikan Perlindungan hukum terhadap hak aborsi korban perkosaan. Model formulasi perlindungan hukum atas hak aborsi akibat perkosaan dalam pembaruan hukum pidana ialah pengubahan batas waktu aborsi 6 minggu sebagaimana diatur dalam pasal 76 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi 120 hari, sebagaimana hal ini juga didasarkan pada pendapat fiqih dan medis, dan membandingkan beberapa negara yang mayoritas berpenduduk Islam, seperti Tunisia 10 minggu dan Qatar 120 hari dalam pelaksanaan aborsi. Kemudian hasil analisis tentang keberadaan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang ketentuan pidana dipandang kurang tepat jika dihubungkan dengan Pasal 75 UU nomor 36 tahun 2009. Namun akan lebih tepat jika difungsikan untuk melindungi syarat-syarat pelaksanaan aborsi akibat perkosaan yang terdapat dalam Pasal 76 UU nomor 36 tahun 2009. Selain itu apabila Pasal 194 ditujukan untuk memagari Pasal 75 UU nomor 36 tahun 2009 akan menimbulkan pertentangan norma dengan Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP mengingat bahwa sesungguhnya pelanggaran terhadap Pasal 75 UU nomor 36 tahun 2009 adalah perkosaan sebagai tindak pidana biasa sebagaimana yang diatur oleh KUHP. Dengan tetap memperhatikan aspek agama, maka rekomendasi yang dapat diberikan dalam penelitian ini ialah perubahan pada undang undang kesehatan yang berkaitan dengan pengaturan aborsi tentang perkosaan agar mengedepankan aspek perlindungan hak-hak perempuan daripada aspek moral yang sempit dan tidak memiliki ukuran yang jelas, serta menghindari adanya pasal-pasal yang memuat kandungan diskriminatif dan atau tidak jelas (kabur) terhadap perempuan

English Abstract

Pregnancy is natural process that happens as a merging result of sperm and ovum or conception of egg cell by sperm. Rights of freedom to plan pregnancy is women right. As it is regulates in article 28 (1) UUD 1945 that `every person has right to form family and continue descent pregnancy through valid descent`, meanwhile in article 10 par 2 Law number 39 year 1999 on human rights regulates `valid marriage only happens by future husband and future wife free will, as it is in accordance to the provisions of the legislation`. Both of statement are the basis of the legal protection of women in continuing their offspring, therefore resulting pregnancy will meet the expectations of happiness and bring pleasure for women. Ironically, pregnancy will lead to a tragedy for it happens due to rape, as it will bring victims suffering for their physical, psychological, and sexual. Abortion is type of way out to solve this problem. Abortion in its type can divide into three types, namely : spontaneous abortion, induced abortion and therapeutic or medical abortion, and what lead to debatable issue nowadays is the happening of induced abortion or also known as abortus provocatus criminalis. In the context of abortion regulation, many countries show various regulation in its implementation. Indonesia has been regarded as a country that allow the practice of abortion with exception, while in previous regulation Indonesia strictly forbid abortion without any exception. However since the establishment of Law number 36 year 2009 on health as it is regulates in article 75 (1) Law number 36 year 2009 regulates that every person prohibit to conduct abortion, in exception; in article 75 par 2b show ` pregnancy due to rape may bring psychologic trauma for rape victims`. On the explanation of pregnancy as a result of rape as regulates in article 75 (2b) Law 36 year 2009 on health has an abstract meaning, while there is absence in clear interpretation of `rape` and the `element of reason of psychology trauma` . Based on the above condition, there are few problems to conclude : 1) what become legal protection philosophy essential basis of abortion rights as a result from rape; 2) is juridical implication or article 75 Law number 36 year 2009 has provide maximal legal protection toward the practice of abortion right on rape victim, and; 3) how is the formulation of abortion right as a result of rape in criminal law reform scope of law number 26 year 2009 on health towards the protection of . hak aborsi perempuan korban perkosaan and formulation policy on abortion rights as a result of rape in criminal law reform. Within above problem, this dissertation is a normative legal research that use philosophical, conceptual, legal comparsion and statute approaches. Following theories use in analyze the problem are human rights theory, justice and gender theory, legal protection theory, crime victims in the perspective of victimology and psychology, liability and force of criminal law, and criminal law policy. The result of the research show women right is the unification of human rights with its universal value, therefore the existence of women reproductive right as a manifestation from women right yet as a solid form of human rights itself. The existence of human rights respect and protection will relates on the existence of women right and women reproductive right in fullfilling justice toward women. Therefore, in its philophical way human rights, women right and women reproductive right and justice value are basis for the existence of rape victim abortion rights. On the explanation of pregnancy as a result of rape as regulates in article 75 (2b) Law 36 year 2009 on health has an abstract meaning, while there is absence nterpretation of `rape` that lead to vague norm. On so forth as lead to the element of `reason of psychology trauma` may lead the happening of discrimination for women as a rape victim, the problem is what may happen if the pregnancy of women as a rape victim does not suffer psychology trauma, so that article 75 (2b) Law number 36 year 2009 on health will be excluded from its implementation, and it will make discrimination and show un-optimal effort in providing legal protection toward rape victim abortion right. On the model of formulation policy on abortion rights as a result of rape in the context of criminal law reform is implement the amanmend above abortion time limit as regulates in article 76 Law number 36 of 2009 on health, for 120 days period instead of 6 weeks period, based on fiqih and medical reason, and it also based on comparative study on abortion practice that happen in Tunisia in 10 weeks period and Qatar for 120 days period. Another issue on this research show that there is inconsistency between existence of article 194 law number 36 of 2009 on health related with penal requirements that provide sanction on the existence of abortion with article 75 Law number 36 year 2009, that leads to vague norm and conflict norm related with the implementation of article 346, 347, 348 and 349 Indonesian Criminal Code. As it is in accordance with religion view, reccomendation suggested in this research is amanmend on law of health relates to to abortion regulation on advanced aspects of rape in order to protect the rights of The women rather than the moral aspect of the narrow and does not have clear rules and avoid any articles consisting discriminatory and unclear material to women as a victims of rape.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/342.087 8/NAV/h/061204765
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 31 Jan 2013 14:55
Last Modified: 31 Jan 2013 14:55
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160843
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item