Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kaharudin, - (2011) Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah membawa perubahan yang cukup besar dalam tata kehidupan bernegara, terutama dalam kaitannya dengan hak memperoleh informasi publik, termasuk dengan sistem penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Karena itu fokus kajian disertasi ini adalah kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, eksistensi Komisi Informasi dalam sistem penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang timbul dari sengketa Informasi Publik, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil penelitian ini, diharapkan dapat bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum khususnya Hukum Administrasi Negara yang berkenaan dengan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, dan dapat memberi masukan terhadap para penyelenggara negara dalam menata hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat dalam aplikasi keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, sekaligus untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pelayanan publik. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberi masukan kepada para penegak hukum yang bergerak dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dan sengketa informasi publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji bahan-bahan hukum, baik primer, sekunder, maupun tersier. Kajian ini dimaksudkan pada tataran filsafat, teori dan dogmatik, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan ( statute approach ), pendekatan konseptual ( conceptual approach ), dan pendekatan sejarah ( historical approach ). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, terjadi perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi obyek dan subyek sengketa Tata Usaha Negara. Untuk obyek sengketa Tata Usaha Negara, yang semula hanya terbatas pada Keputusan Tata Usaha Negara ( beschikking ), diperluas menjadi tindakan-tindakan Tata Usaha Negara yang tidak berbentuk keputusan ( feitlijke handeling ). Sedangkan untuk subyek sengketa Tata Usaha Negara, yang semula terbatas pada Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, diperluas menjadi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan Badan Publik dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara lainnya dalam sengketa Tata Usaha Negara yang berasal dari informasi publik. Namun implikasi yuridisnya adalah terjadi ketidak seragaman atau kerancuan dalam sistem dan prosedur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara secara keseluruhan. Kedua, adanya lembaga baru bernama Komisi Informasi. Komisi Informasi ini merupakan lembaga mandiri yang tidak sama dengan banding administratif, dan berfungsi: menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah sebagai berikut : (a) Mengajukan keberatan ke instansi atasan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; (b) Permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi; (c) Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri; (d) Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan temuan-temuan hasil penelitian, maka dapat disarankan, antara lain : Pengaturan mengenai kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dan mekanisme penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara perlu adanya keseragaman, karena itu perlu dilakukan upaya-upaya yang mengarah kepada pengembangan hukum (legal Development), dengan melakukan penyesuaian-penyusaian atau revisi terhadap Undang-undang Nomor 5 Ta

English Abstract

The transparence of public information in the Act Number 14 Year 2008 concerning the Transparence of Public Information, has carried more change in the order of statehood, mainly in relation to the right to get public information, including the system of administration. Due to this fact, the focus of this dissertation study is the absolute competence of the Administration Court after the Act Number 14 Year 2008 concerning the Transparence of Public Information has binding into force, the existence of the Information Commission in the system of dispute settlement of the Administration field arising from the public information dispute, and dispute settlement mechanism laid down the Act Number 14 Year 2008 concerning the Transparence of Public Information. It is hoped, this research may contribute for the development of jurisprudence especially State Administration Law, and give in-put the apparatus in managing relationship between the Organ or the Administration Apparatus and Communities in applying public information transparence and public services. It is hoped also, may give in-put to the legal enforcement officers in the field of the dispute settlement of State Administration and that of public information. As a normative legal research, this research study legal material whether primary, secondary as well as tertiary materials. This study is meaning at philosophical, theoretical and dogmatical level, with statute, conceptual, and historical approaches. Based on the result this research, may be concluded that: Firstly, after Act Number 14 Year 2008 concerning the Transparence of Public Information has binding into force, the absolute competency of the State Administration Court has been extended, both object ( raesone materiae ) and subject of dispute ( raesone peronae ). The object of dispute that is limited to the Decision of State Administration, is extended to the Act of State Administration in the form of non decision ( feitlijke handeling ). Whereas, the subject of dispute that is limited to the Person and Private Legal Person is extended to the Body or Apparatus of State Administration that may be conflict with the other Body or Apparatus of State Administration in the dispute of State Administration arising from public information. As a juridical consequenece, there is no unanimity in the system and procedure of the the Settlement of State Administration Dispute as a whole. Secondly, there is a new board, namely Information Commission as an independent body contrast to the administrative appeal, and has function: carry out Act Number 14 Year 2008 concerning the Transparence of Public Information and its implementation rule, lay down technical guidance for service standard of public information and settle dispute through mediation and/or non litigation adjudication. Thirdly, the Settlement Mechanism of State Administration Dispute under Act Number 14 Year 2008 concerning the Transparence of Public Information as follows: (a) to submit appeal to superior institution to Officer of Information and Documentation Management; (b) to submit application dispute settlement to the Information Commission; (c) to submit legal action to the State Administration Court or District Court (Pengadilan Negeri); (d) to submit cassation to the Supreme Court. Based on the result of this Research, may be recommend that: Absolute Competence of State Administration Court and Dispute Settlement Mechanism of State Administration Court need to be regulated unanimously, therefore need to be done efforts in developing law, by adapting or revising the Act Number 5 Year 1986 concerning State Administration Court by reviewing provisions related to the meaning of dispute of State Administration, and the meaning of Defendant. Likewiswe Act Number 14 Year 2008 concerning the Transparence of Public Information, related to the position of Information Comission, and the level of the court having competence to try the public information dispute decided by Information Commission.

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: DES/342.066 4/KAH/k/061103192
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 21 Sep 2011 16:07
Last Modified: 16 Sep 2022 01:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160837
[thumbnail of K A H A R U D I N.pdf] Text
K A H A R U D I N.pdf

Download (4MB)

Actions (login required)

View Item View Item