Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia

Muslih, Akhmad (2011) Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Disertasi ini meneliti kedudukan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai sumber hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Pada tataran akademik, penelitian ini bertujuan untuk memperdalam dan mengembangkan ilmu perundang-undangan yang berkaitan dengan teori kewenangan dan teori kebijakan dalam membuat keputusan yang berbentuk Peraturan Kebijakan, salah satu bentuk formalnya adalah Instruksi Presiden. Secara umum penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan ilmu hukum. Sedang pada tataran praktik sebagai politik hukum, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan dalam menata hukum negara yang berlaku, dengan merekonstruksi nomenklatur yang berlaku di dalam sistem hukum di Indonesia. Mendasarkan pada penelitian hukum normatif melalui penelusuran bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan ( Statute Approach ), pendekatan sejarah ( Historical Approach ), dan pendekatan perbandingan ( Comparative Approach ), penelitian ini diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, kebijakan Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai sumber hukum dalam sistem hukum di Indonesia, pada hakekatnya kewenangan mengeluarkan Instruksi Presiden, bertumpu pada kekuasaan dalam mengambil kebijakan khususnya kebijakan bidang hukum. Kebijakan Presiden mengeluarkan Instruksi dapat ditelusuri melalui teori kewenangan atribusi yang bersumber pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 4 ayat (1). Kedaulatan Pemerintah Indonesia diatur di dalam Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mendudukkan Presiden memiliki kekuasaan sangat dominan seperti hak prerogatif. Prinsip yang dipegang oleh pendiri Negara Indonesia adalah bentuk Republik, meninggalkan ide-ide kerajaan. Sistem kedaulatan, yang masih diperhitungkan adalah teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Prinsip kedaulatan hukum diwujudkan dalam gagasan ` rechtsstaat ` atau ` the rule of law ` dan prinsip supremasi hukum. Prinsip kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Ketuhanan, terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada alenia empat. Kewenangan atribusi adalah kewenangan yang melekat pada suatu jabatan, kewenangan delegasi adalah pemindahan suatu kewenangan yang ada. Kebijakan Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 untuk memenuhi kebutuhan hukum Islam, karena masih terjadi adanya kekosongan hukum terapan bagi Peradilan Agama sebagaimana tuntutan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian diubah menjadi dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2004 diubah menjadi Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 50 ayat (1) yang mengharuskan setiap putusan hakim mencantumkan dasar pertimbangan yang cukup ( motivating plicht ) terhadap setiap perkara yang diputuskan oleh hakim. Dengan demikian maka dapat ditemukan fakta bahwa yang menjadi latar belakang keluarnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 adalah karena masih terjadi adanya `kekosongan` hukum Islam. Kedua, Kedudukan Instruksi Presiden dapat telusuri dengan menggunakan teori hierarki ( stufenbautheory ) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang dilanjutkan oleh Hans Nawiasky, inti stufenbautheory adalah bahwa setiap norma mendasarkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi. Sehingga norma itu berjenjang yang berawal dari Grundnorm (Norma dasar) ke norm . Teori Stufenbautheory Hans Kelsen bersifat umum berlaku untuk semua jenjang norma. Selain dengan teori hierarki, kedudukan Instruksi Presiden dapat diruntut melalui asas freies ermessen yakni Peraturan Kebijakan atau Quasi Peraturan ( Beleidsregels, Administratieve regelingen, Administratieve rules, Policy Rules atau Administratieve Quasi Legislation ). Berdasarkan teori-teori tersebut, dapat ditemukan kedudukan Instruksi Presiden, bahwa Instruksi Presiden merupakan bagian dari Peraturan Kebijakan, yakni kebijakan yang diambil oleh Pejabat Administrasi Negara dalam praktik ketatanegaraan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam mencapai tujuan negara modern seperti welfare state . Peraturan Kebijakan dikeluarkan berdasarkan asas kebebasan bertindak ( freies ermessen ) yang dimiliki oleh pejabat tata usaha negara. Ketiga, signifikansi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menunjukkan adanya isyarat yang mengarah terwujudnya kepastian hukum, Instruksi tersebut mengukuhkan norma agama yang masih bersifat filosofis non-statutair menjadi norma agama yang bentuknya ditulis. Kepastian hukum ditandai dengan adanya hukum dalam bentuk tulisan, putusan hakim, fakta realistis bahwa suatu norma ditaati oleh masyarakat, baik dilakukan secara sukarela ataupun dipaksakan oleh lembaga negara. Pembentukan hukum dalam tradisi hukum Eropa Kontinental ( Civil Law ) dilakukan oleh lembaga pembentuk undang-undang dan oleh ahli hukum. Sedangkan tradisi hukum Common Law , pembentukan hukum dilakukan oleh hakim yakni putusan hakim dalam mengakhiri proses peradilan. Prinsip-prinsip tersebut untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Hal ini tidak berbeda dengan kedudukan dan keberadaan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Keempat, secara futuristik hasil penelitian ini menawarkan rekonstruksi dan reposisi nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Seharusnya norma agamaagama ada dalam susunan hierarki tata susunan peraturan hukum negara sebagai satu sistem hukum nasional Indonesia yang filosofinya berdasarkan pada Pancasila. Penataan (rekonstruksi dan reposisi) hukum negara yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan Pancasila (sebagai Grundnorm ) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rekonstruksi dan reposisi membantu masyarakat agar lebih mudah dalam memahami hukum yang berlaku dalam negara, dan mudah memahami hukum negara, peraturan perundangundangan,

English Abstract

This dissertation examined the position of President Instruction Number 1 Year 1991 on Compilation of Islam Law in Indonesia Legal system. In academic level, this research aimed to broaden and develop legislation science which related to authority theory and policies theory in making decision in Policy Regulation, one of its formal forms is President Instruction. In general, this research is aimed to be able to develop knowledge in legal science. While in practice, as legal politic or legal policy, this research is hoped to be able to give input to authorized institution to make legal regulation in ordering the prevail state law by reconstruct the nomenclature or names of the legal regulation which prevail in Indonesia legal system. Based on normative legal research with primary legal material and secondary legal material, and based on statute approach, historical approach, comparative approach, the results of this research are: First, related to President Policy to make President Instruction Number 1 Year 1991 about Compilation of Islam Law as legal source in Indonesia Legal System, the authority and policy to make President Instruction is supported by paver or authority in taking the decision especially in legal field. The President Policy in making President Instruction Number 1 Year 1991 about Compilation of Islam Law can be traced through authority theory especially attribution theory which is rooted in Indonesia Constitution 1945, article 4 paragraph 1. Sovereignty or power of Government of Indonesia is Governed in Constitution 1945. Political system of power in it make it possible for President to have a very dominant power as prerogative right. The founder of Indonesia chose Republic as its state form, it means that they left the idea of kingdom. Related to sovereign system, there are three theories and concept which are still held by state founder. They are sovereign of God Sovereign of Law are sovereign of People. People sovereign concept is implemented in legal instrument and state institution system and government system as a legal institution orderly. The authority to make a decision can be found from two ways, attribution and delegation. President policy in making President instruction Number 1 year 1991 in order to fulfill Islam law need as there was a vacancy of applied law for religion court which was demanded article 23 paragraph 1 Act Number 14 year 1970 which has been changed with Act Number 35 year 1999 on the changes of Act Number 14 year 1970 on the stipulation of main Authority of judges. It was changed to Act Number 4 year 2004 which has been changed with Act Number 48 year 2009 Article 50 paragraph 1 which requires every decision of judge include enough of consideration. It will find out the fact that the background of President Instruction Number 1 year 1991 was a vacancy in Islam Law occurred at that time. Second, the position of President Instruction can be traced by hierarchy theory (stufenbau theory) uttered by Hans Kelsen and it was continued by Hans Nawiasky, core stufenbau theory is that every norm bases its validity on a highest norm. It makes norm has hierarchy from Groundnorm (basic norm) to norm. Stufenbau theory of Hans Kelsen is general and can be used to all level. The position of President Instruction can also be traced by fries ermessen, a policy regulation or quasy legislation. Based on those theories, it can be found that his position of President instruction is a part of Policy regulation, a policy taken by a state administration officer in matters pertaining to form of government in performing government duties in reaching the modern state objective such as welfare state, this in practice legal policy in policy regulation is in equitable. It makes policy regulation has its own group in legal system of a state like Indonesia, policy regulation is made based on Freies Ermessen owned by state administration officer. Third, the significance of President Instruction Number 1 year 1991 about Compilation of Islam Law shows a sign forward legal certainty. The significance of President Instruction can support the realization of legal certainty because it strengthen then religion norm which was still in Philosophy non statuary form to written religion norm, as in the written form people know Islam law ordered in it. Legal certainty is signed by the existence of a written law, judge decision and real facts that a norm is obliged by people whether voluntarily or forced by state institution. Legal formation in civil law tradition done by judge in finishing a judicial process. Those principals are done to create fairness, orderliness and tranquility in society. This is not different with the position and the existence of Compilation of Islam law in legal system in Indonesia. Fourth, the result of this research offer a reconstruction and reposition of nomenclature governed in Indonesia. Religion norm (legal pluralism) should exist in hierarchy order in state legal order as a national legal system of Indonesia which Pancasila based philosophy as religion law is the implementation and the explanation of legal idea as in Pancasila and Constitution 1945. Reorder (reconstruction and reposition) state law governed in Indonesia must be based on Pancasila (as Grundnorm) and Constitution 1945. It will help people become easier in understanding stated governed law, and easy to understand state law, legislation, policy regulation or quasy of regulation. Reconstruction and reposition of state law is needed to create fairness, orderliness, welfare, law certainty. Reconstruction and reposition of state law done by political body, legislative and executive, started from perfecting legal fundamental which are in act form governed in Indonesia, state law is not only legislation mode by legislative bo

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/342.06/MUS/k/061104103
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.06 Executive branch of government
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 08 Nov 2011 14:40
Last Modified: 08 Nov 2011 14:40
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160835
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item