Harmonisasi Pengaturan Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran di Daerah (Kajian Khusus RPJM Daerah Provinsi)

Mahdi, Imam (2012) Harmonisasi Pengaturan Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran di Daerah (Kajian Khusus RPJM Daerah Provinsi). Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dilatarbelakangi oleh benturan nilai antara prinsip-prinsip negara kesatuan yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan daerah menurut UUD 1945. Ternyata menimbulkan konfliks dalam sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah. Perencanaan pembangunan seharusnya merupakan satu kesatuan antara pemerintah pusat dengan daerah. Problematika filosofis tersebut berlanjut pada inskonsistensi yuridis, teoritis dan sosiologis, yaitu konflik vertikal dan horizontal dalam perumusan UUD 1945 hasil perubahan tahun 1999-2002 yaitu konflik antara bentuk negara kesatuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) dengan keinginan untuk mempertahankan pluralisme bangsa yang ada pada Pasal 18, 18 A dan 18 B. Di samping itu terdapat kekaburan makna otonomi yang ada dalam UUD 1945 baik sebelum maupun setelah perubahan. Di perparah lagi dengan keluarnya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah, yang tidak harmonis. Secara sosiologis seharusnya masyarakat merasakan manfaat langsung dari sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah. Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang diteliti adalah pertama; Apa penyebab ketidakharmonisan dan apa implikasinya dalam sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah. Kedua; Bagaimana mengharmoniskan peraturan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah. Metode penelitian yang digunakan untuk mengurai masalah tersebut adalah yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, yuridis, historis, komparatif dan koseptual dengan menggunakan kerangka teori sebagai pisau analisis yaitu teori Negara Hukum, Teori Perundang-undangan, teori desentralisasi dan teori hukum pembangunan. Analisis penelitian terhadap masalah pertama ditemukan bahwa adanya latar belakang pandangan yang berbeda pada saat keempat UU dibidang perencanaan pembangunan dan penganggaran, pembahasannya tidak maksimal dan ditenggarai adanya ego sektoral antar kementrian dan lembaga, sehingga terjadi konflik horizontal, implikasi adanya ketidak harmonisan dapat dikemukakan sebagai berikut: (a) Keluarnya beberapa UU yang mengatur tentang perencanaan pembangunan dan penganggran di daerah pada waktu hampir bersamaan adalah penyebab utama terjadinya ketidakharmonisan, implikasinya ada beberapa pasal yang kontradiktif, misalnya pembentukan dasar hukum RPJM Daerah yang berbeda, tidak sinkronnya antara perencanaan dan penganggaran pusat dan daerah, hal ini disebabkan belum adanya UU yang khusus yang dijadikan pedoman dalam membentuk peraturan perundang-undangan di daerah. (b) Terjadinya konpliks kepentingan antar kementerian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, hal ini disebabkan masih adanya ego sektoral antar kementerian dan lembaga. Implikasinya terjadi penyusunan perencanaan, pengawasan dan evaluasi perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah, yang diatur dalam kementrian atau lembaga yang berbeda. (c) Secara konstitusional penyelenggraan pemerintahan daerah pasca reformasi memberikan kedudukan yang jelas antara Kepala Daerah dan DPRD, namun dalam tataran impelementasinya masih terjadi kerancuan terutama dalam hal pembentukan RPJM daerah. (d) Pembentukan RPJM Daerah dan penganggaran di daerah terindikasi hanyalah keinginan elit-elit politik di daerah. Analisis terhadap masalah kedua dapat dikemukakan sebagai berikut: (a) Belum berfungsi secara maksimal lembaga-lembaga yang berkaitan dengan produk perundang-undangan seperti program Legislasi Nasional dan Daerah (Prolegnas dan Prolegda). (b) Koordinasi dan kesamaan paradigma dalam penyelangraan pemerintah daerah masih lemah dan terkesan berjalan sendiri-sendiri. (c) Lemahnya pengawasan produk hukum daerah, terutama pada saat sebelum pembentukan Peraturan daerah. Sebagai rekomendasi untuk menjamin terjadinya harmonisasi perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan sebagai berikut: (1) Direkomendasikan untuk membentuk UU yang khusus sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam jangka pendek segera melakukan perubahan terhadap perundang-undangan yang mengatur perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah dengan tetap memperhatikan bahwa prinsip pembangunan di daerah merupakan kesatuan dalam sistem pembangunan nasional. (2) Perlu diberikan sanksi yang tegas bagi daerah yang tidak melaksanakan program-program yang telah disusun dalam RPJM Daerah dan tidak mengimplementasikannya dalam APBD. (3) Agar terlaksana harmoisasi peraturan perundang-undangan bidang perencanaan dan penganggran di daerah, maka perlu ditinjau kembali kedudukan dan fungsi Kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

English Abstract

The background of this study was the clash of value between the principles adopted by Republic of Indonesia with local government system based on the Constitution of 1945. This situation caused conflicts on local development and budgeting planning system. While basically, development planning should have interrelated connection between local and central government. This philosophic problem led to juridical, theoretical, and sociological inconsistency, such as vertical and horizontal conflicts in formulating the Constitution of 1945, amendment of 1999-2000, that was the conflict about form of the country as it is mentioned in article 1 paragraph 1 with the desire to maintain pluralism of nation that also mentioned in article 18, 18A, and 18B. Moreover, there was vagueness of meaning of autonomy as it is stated in the Constitution of 1945 both before and after the amendment. This situation became worse with the release of some legislation about local development and budgeting planning system that did not work harmoniously. While sociologically the citizens should have already felt and got the advantages of local development and budgeting planning system. Based on the background above, it can be concluded that the problems of this research were; the first was the cause of the inharmoniousness and the implications of local government planning system for development and budgeting. And the second was the way of how to harmonize the legislation on the field of developing and budgeting system. The method that was used to analyze those problems above was normative juridical with philosophical, juridical, comparative, and conceptual approach with Constitutional State theory, Legislation theory, and Development theory as the basic theories of thinking. The study analysis toward the first problem found out that the different point of view about the four legislations of arrangement, planning, development, and budgeting were not maximally analyze and it was assumed that there was sectoral egocentric inter-ministerial and institutions that causing horizontal conflict. The implications of this inharmoniousness can be explained as follow: (a) The release of some legislation about local development planning and budgeting in almost at the same time was the main reason of the inharmoniousness which finally has implication on some contradictive Article, such as the distinction formation of the basis of the Law of local RPJM and asynchronous budgeting system of local and central government. This was happened because of the absence of the specific legislation as the guidance of forming the local legislation. (b) There were conflicts of interest inter-ministerial toward the implementation of regional administration. The reason was the sectoral egocentric inter-ministerial and institution. The implication was the arrangement, monitoring, and evaluating of local development planning and budgeting that was under control of different ministry or institution. (c) Constitutionally, the implementation of regional administration post-reformation provides a clear position of Regional Head and Parliament. But, in the real implementation there was still vagueness specifically on the field of regional RPJM formation. (d) The formation of regional RPJM and budgeting was indicating the political elite interest. The analysis toward the second problem can be explained as follow: (a) The institutions related to the product of legislation such as the program of National and Regional Legislation was not functioning optimally. (b) Coordination and common paradigm in the administration of local government was weak and seemed to walk on their own. (c) Weak oversight of products of local law, especially in the moments before the establishment of local regulations. As recommendations to ensure the harmonization of legislation on the field of development planning can be elaborated as follow: (a) Recommended to establish a specific law to monitor and supervise the implementation of regional administration and make changes to legislation concerning about development planning and budgeting in the region while keep paying attention to the principles of development in the region as a unit in the national development. (b) Tough sanctions should be given to areas that do not implement the programs that have been compiled in the Regional RPJM and not implementing it in the budget (APBD). (c) In order to ensure harmonization of legislation in the field of regional planning and budgeting, the position and function of Regional Head and Parliament need to be reviewed in the administration of local government.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/342.044/MAH/h/061205812
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 22 Jan 2013 12:32
Last Modified: 17 Jan 2023 03:30
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160832
[thumbnail of Imam Mahdi.pdf] Text
Imam Mahdi.pdf

Download (5MB)

Actions (login required)

View Item View Item