Solehoddin (2012) Kewenangan Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Salah satu bentuk komitmen dalam melaksanakan agenda reformasi tersebut adalah melakukan perbaikan dan pembenahan dalam bidang hukum, utamanya terfokus pada masalah perbaikan dan pembenahan penegakan hukum. Profesi advokat adalah profesi yang terhormat ( officium Nubile ) di sisi lain advokat adalah sebagai penegak hukum, dimana kedudukannya setera dengan penegak hukum yang lain `polisi, jaksa dan hakim`. Advokat berkedudukan sebagai penegak hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam sistem penegakan hukum. Karena advokatlah yang mengetahui secara utuh tentang kasus yang ditanganinya, mulai dari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sampai perkara tersebut diputus oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena pentingnya kedudukan dan peran serta fungsi advokat dalam sistem penegakan hukum maka seharusnya dalam menjalankan profesinya advokat diberi kewenangan. Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur secara jelas tentang kewenangan advokat. Dengan tidak diaturnya kewenangan advokat akan berpengaruh terhadap kemandirian profesi advokat dalam penegakan kebenaran, hukum, keadilan dan kemanfaatan. Permasalahan yang diangkat dalam Disertasi ini : 1) Apakah kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum. 2) Mengapa advokat perlu kewenangan dalam penegakan hukum. Tujuan Utama penelitian ini adalah untuk menemukan kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian hukum normatif ( legal research ). Dengan menggunakan pendekatan sejarah, Undang-undang, konseptual, dan perbandingan. Untuk kemudian bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan analisis kualitatif dan hasilnya dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian : pertama, sebelum diundangkannya Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan Jepang, advokat hanya berfungsi menjembatani untuk mewakili kepentingan masyarakat yang oleh politik hukum pemerintah Hindia Belanda diharuskan menempuh prosedur, mekanisme, dan tata kerja peradilan pemerintah agar memenuhi standar legalitas formal yang telah ditetapkan. Advokat hanyalah berfungsi sebagai pokrol bambu . Pengangkatan, penyumpahan, pengawasan, dan pemberhentian advokat ditentukan oleh pemerintah Hindia Belanda dan Jepang, sehingga tidak ada kewenangan yang diberikan kepada organisasi dan advokat dalam menjalankan profesinya. Pada hakikatnya kewenangan advokat dalam sisi filsafati adalah advokat sebagai penegak hukum dan pengawal konstitusi harus dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Advokat berfungsi untuk memberikan nasihat dan mewakili kliennya dalam masalah hukum demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah ( Presumption of Innocence) dan memperlakukan setiap orang kedudukannya dalam hukum sama ( equality before the law ) serta bertanggung jawab memperjuangkan asas-asas keadilan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kedua, urgensi kewenangan advokat dalam penegakan hukum dimaksudkan untuk menegaskan bahwa advokat dalam proses penegakkan hukum memiliki kedudukan sebagai pemberi jasa hukum dan bantuan hukum. Advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa dan hakim lembaga pemasyarakatan. Fungsi dan peran advokat sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan terselenggaranya peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum. Fungsi advokat mewakili kepentingan seseorang untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memberikan jasa layanan hukum kepada masyarakat baik dilakukan secara litigasi maupun non litigasi . Untuk menunjang hal tersebut advokat tentu harus memahami hakikat keberadaannya, fungsi, tugas dan peran yang harus dijalankan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta ketentuan-ketentuan hukum dan kode etiknya yang harus dipatuhi. Di dalam pengadilan advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan. Sedangkan di luar pengadilan, advokat memberikan jasa konsultasi, negosiasi, pembuatan kontrak, memberikan penyuluhan hukum demi meningkatkan keberdayaan hukum masyarakat. Organisasi profesi Advokat yang menaungi para advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri ( independent state organ), organisasi profesi advokat juga termasuk dalam komisi negara. Sumber-sumber kewenangan advokat disamping bersumber dari atributif, delegatif dan mandat ternyata juga terdapat sumber kewenangan yang berasal dari kuasa `kuasatif` . Artinya advokat memiliki kewenangan setelah mendapatkan surat kuasa dari masyarakat pencari keadilan, karena bekerjanya seorang advokat didasarkan kepada surat kuasa. Kewenangan yang dimiliki oleh organisasi profesi adavokat. Kewenangan advokat dalam ranah hukum perdata dan pidana. Rekomendasi: pertama, memberikan kewenangan kepada organisasi profesi advokat dan advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum. Kedua, merubah Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
English Abstract
One form of commitments to the implementation of the reformation agenda is to make improvements and reformation in the field of law, especially in law enforcement. A lawyer profession is noble ( officium Nubile) since she or he is a law enforcer of which his or her position is equal with other law enforcers such as `police officers, attorney, and judges`. As a law enforcer, a lawyer has a vital role in the system of law enforcement. Because it is a lawyer who really understands a case he handles from the time before it is sent to the court up to after it is decided with a fixed legal power by the court. Therefore, due to the importance of the lawyers` position, roles and functions in the system of law enforcement, they should be give authorities in doing their profession. The 2003 Law now does not regulate clearly on the lawyers` authorities. This condition will influence their autonomy in enforcing truth, law, justice and usefulness. The problems of this present research are stated in the following questions. (1) What is the lawyers; authorities in the system of law enforcement?` (2) Why do lawyers need authorities in the system of law enforcement? The objectives of this research are to find lawyers` authorities in the system of law enforcement. Therefore, in this research a type of legal research was employed by using a historical, legal, conceptual and comparative approach. Then the collected legal materials were analyzed using a qualitative analysis and the results were descriptively explained. The results are as follows. First , before the 2003 Law no. 18 on Lawyers was legislated. During the Dutch and Japan colonialism era, lawyers merely served to bridge as representatives of people`s interest required by the law politics of the Dutch administration to take legal procedures, mechanism and work to fulfill a stipulated legal-formal legality. Lawyers merely functioned as prokrol bamboo. Their appointment, oath, supervision, and dismissal was made by the Dutch and Japan administration, so no authorities were given to the organization and lawyers to perform their profession. Naturally, lawyers` authorities viewed from a philosophical side is that they serve as law enforcers and as the Constitution guards and they should be able to apply values contained in the Pancasila (Five Basic Principle) and the Preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Lawyers function to offer advices and to represent their clients in lawsuits in order to keep the law supremacy and human rights and presumption of innocence and treat every persons to be equal before the law and to be responsible for struggling justice principles for those looking for justice. Second , lawyers` authorities in law enforcement are very urgent, meaning that lawyers, in the process of law enforcement, possess a position as law service providers and law advisers. Their positions are equal with other law enforcers such as police officers, attorneys, and judges. Their functions and roles are very important to enforce law and to keep the courts to be fair, sincere and to possess law certainty. The function are to represent one`s interest in order to enforce law and justice and to provide law services to the people either through litigation or non litigation. Therefore, lawyers should really understand the nature of their existence, functions, duties and roles to play, requisites to fulfill, and law stipulation and ethical codes to obey. In the court, lawyers become one of elements of the justice system. Out of the court, they should give consultation services, negotiation, contract makers, giving law elucidation, to improve law powerfulness of the people. The organization of lawyer organization becoming an umbrella for lawyers in performing their functions and duties basically is an independent state organ. Moreover this organization is also under state commission. Sources of lawyers` authorities are, besides coming from attributive, delegative and mandatory, also from `causative` authority. It means that lawyers posses authorities after getting an authority from a justice seeker, and they do their work after given a letter of authority from a client. The lawyers` authorities are in the domains of civil and criminal laws. It is recommended that first authorities should be given to the lawyer`s profession organization and to the lawyers in performing their functions and duties as law enforcers. Second, the 2003 Law no. 18 on lawyers should be changed.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DES/340.092/SOL/k/061204263 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 29 Jan 2013 14:08 |
Last Modified: | 29 Jan 2013 14:08 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160816 |
Actions (login required)
View Item |