Kewenangan pemerintah dengan pemerintah daerah dalam rehabilitasi dan revitalisasi kawasan eks pengembangan lahan gambut Di provinsi kalimantan tengah dari Perspektif otonomi daerah

MarselSelamat (2013) Kewenangan pemerintah dengan pemerintah daerah dalam rehabilitasi dan revitalisasi kawasan eks pengembangan lahan gambut Di provinsi kalimantan tengah dari Perspektif otonomi daerah. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewenangan, mengkaji kesesuaian pengaturan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rehabilitasi dan revitalisasi dengan prinsip otonomi daerah yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menemukan pola pengelola kawasan eks Proyek Pengembangan Lahan Gambut untuk masa yang akan datang. Teori yang dipakai untuk menganalisis permasalahan disertasi ini, yaitu Teori Sistem Pemerintahan, Teori Kewenangan, Stufenbau Theory, dan Teori Utilitarianisme. Teori Sistem Pemerintahan sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dari Teori Kewenangan menunjukkan sumber wewenang pemerintah daerah, yaitu kewenangan atribusi dan delegasi, Stufenbau Theory sebagai dasar menjaga harmoni pengaturan kewenangan, serta Teori Utilitarianisme sebagai dasar dan tujuan pemenfaatan sumber daya alam lahan gambut bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, pengaturan kewenangan adalah berdasarkan pada prinsip proporsionalitas, di mana ada pembagian wewenang antara Pemerintah dan pemerintah daerah, yang menjadi dasar kewenangan daerah mengurus urusan rumah tangga daerah. Pembagian kewenangan itu selanjutnya didasarkan pada prinsip otonomi seperti yang terdapat pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab. Prinsip itu bersumber pada Pasal 4 Ayat (1), Pasal 18, 18 A, 18 B UUD NRI Tahun 1945. Prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagai kekayaan Negara diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang diaplikasikan melalui undang-undang sektoral sesuai dengan komponen sumber daya alam. Kedua: Pengaturan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah memanfaatkan sumber daya alam lahan gambut, termasuk rehabilitasi lahan tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan atribusi dan delegasi. Kewenangan pemerintah daerah berdasarkan pada Pasal 18, 18 A, 18 B UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2004. Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2010, salah satu programnya adalah rehabilitasi lahan dan pemulihan cadangan sumber daya alam. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007 menjadikan wewenang rehabilitasi menjadi kewenangan Pemerintah. Ketiga: Ke depan, kewenangan pengelolaan kawasan lahan gambut, termasuk rehabilitasi didasarkan pada Cita Negara sebagai landasan dalam menggapai tujuan Negara, yaitu kemakuran masyarakat. Di samping itu, memperhatikan ciri khas ekosistem lahan gambut , dengan pola pengelolaan yang integral, penataan koordinasi lembaga pengelola, harmonisasi undang-undang sumber daya alam dengan undang-undang pemerintahan daerah. Kawasan eks Proyek Pengembangan Lahan Gambut ditetapkan menjadi kawasan khusus dan dikelola oleh lembaga khusus juga, di bawah tanggung jawab Gubernur Kalimantan Tengah.

English Abstract

The objectives of research are to analyze the arrangement of authority, to review the suitability of arrangement of authority of Central Government and Local Government in the rehabilitation and revitalization based on local autonomy principle as stated in Act No. 32 of 2004 on Local Government, and to find out the pattern of regional development of the Former Peat Land Development Area. Some theories are used to analyze the problem of dissertation. These theories include Governmental System Theory, Authority Theory, Stufenbau Theory, and Utilitarianism Theory. Governmental System Theory explains about the fundamental principle of the implementation of governance of Central Government and Local Government. Authority Theory talks about the source of authority of local government, including attribution and delegation of authority. Stufenbau Theory gives the base to maintain the harmony of arrangement of authority. Utilitarianism Theory provides a base and guide for the use of natural resource, especially peat land, for the greatest wealth of the people. Research approach includes conceptual approach, statute approach, and comparative approach. Result of research indicates that firstly, the arrangement of authority is made based on proportionality principle where the authority is divided between Central Government and Local Government, and this division will be a base of local authority to take care of local internal affair. The arrangement of authority is based on autonomy principle as stated in Act No.32 of 2004, saying that the autonomy principle shall produce wide, actual, and responsible autonomy. The underlying base of this principle is Article 4 Verse (1), Articles 18, 18A, and 18B of National Constitution. Natural resource management principle is considered as the national richness in Article 33 of National Constitution and it is applied through sector-based statute based on natural resource component. Second is the arrangement of authority of Central Government and Local Government in using natural resource of peat land, including land rehabilitation, based on local autonomy principle. The local government has attribution and delegation of authority. The authority of local government is established based on Articles 18, 18A, and 18B of National Constitution and Act No 32 of 2004. The local government of Central Government has constructed Local Government No. 13 of 2005 about Middle-Term Development Plan. One program is the rehabilitation of plan and the recovery of natural source reserve. President Instructor No. 2 of 2007 has put authority of rehabilitation into authority of government. Third, in the future, the authority of the management of peat land, including rehabilitation, shall be based on national aspiration to achieve the ultimate national goal, which is the prosperity of the people. Distinctive marker of peat land ecosystem, integral management pattern, coordinative arrangement of manager agency, and harmonization of natural resource regulation with local government regulation must be considered. The former peat land development area project is recognized as the specific region which is managed by specific agency under the responsibility of the Governor of Central Kalimantan.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DES/320.6/Sel/k/061402405
Subjects: 300 Social sciences > 320 Political science (Politics and government) > 320.6 Policy making
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 26 May 2014 13:47
Last Modified: 26 May 2014 13:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160697
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item