Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (Kajian Pasal 7 Ayat (1) Butir B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Widarto, Joko (2016) Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (Kajian Pasal 7 Ayat (1) Butir B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Disertasi mengenai "Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Tata. Urutan Peraturan Perundang-undangan (Kajian Pasal 7 Ayat (1) Butir b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)" ini merupakan upaya keilmuan untuk turut mengembangkan hukum Tata Negara, khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum/yuridis normatif dengan pendekatan yuridis dan historis terhadap bahan hukum baik primer maupun sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan teknik yuridis dan historis serta dilengkapi teknik analisis isi dengan metode interpretasi otentik dan historis. Hasil disertasi ini adalah, pertama: implikasi perubahan kewenangan MPR terhadap produk hukum Tap MPR ialah: (1) Produk hukum Tap MPR yg sudah ada dan tetah menjadi peraturan perundang-undangan sebelum terjadi perubahan UUD NRI 1945 sebagaimana dimaksud Psl. 2 dan Psl. 4 Tap MPR No. UMPR/2003 adalah tetap memiliki daya laku (kekuatan hukum mengikat) sehingga tetap dapat menjadi sumber hukum formil hagi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan (2) Produk hukum MPR sejak terjadi perubahan UUD NRI 1945 adalah bersifat penetapan administratif (beschikking) yang konkrit dan individual yaitu keputusan (Tus) mengenai pengangkatan atau pemberhentian Presiden dan/atau Wapres. Jadi kini produk hukum MPR berupa Tus dengan sifat bukan merupakan pengaturan yang abstrak dan umum (regeling); bukan jenis peraturan perundang-undangan. Kedua, konstitusionalitas keberadaan Tap MPR dalam Psi. 7 Ayat (1) Butir b UU No. 12/2011 adalah inkonstitusional. Keberadaan Tap MPR dalam jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana Psl. 7 Ayat (1) Butir b UU No. 12/2011 tidak sesuai dengan nilai konstitusi mengenai pengorgani.sasian negara yang mengalami perubahan paradigma dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi yang mendudukkan semua lembaga negara sederajat sebagaimana ketentuan Psl. 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 (Perubahan). Keberadaan tap MPR dalam Psl. 7 Ayat (I) Butir b UU No. 12/2011 seharusnya diletakkan pada Ketentuan Peralihan UU No. 12/2011. Tap MPR yang dimaksudkan, yaitu ketentuan Psl. 2 dan Psl. 4 Tap MPR No. 1/MPR/2003 mengenai peninjauan kembali materi dan status hukum Tap MPR/S ahun 1960 std 2002 tetap dapat menjadi sumber hukum formil. TerbitnN a I ap MPR No. 1/MPR/20t)3 merupakan akibat perubahan struktur kelembagaan negara, sehingga terjadi perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara. Sebelum perubahan Uud NRI 1945, MPR adalah lembaga tertingi negara dan berwenang menetapkan (gbhn sehingga terbiE lap NiPR yang bersifat regeling. Tapi, setclah perubahan (.UM) NRI 1945, Mpr adalah setara dengan lembaga tinggi negara lainnya dan tidak berwenang menetapkan gbhn. sehingga hanya bisa menerbitkan Tus MPR yang bersifat beschikking

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/348.02/WID/k/2016/061611462
Subjects: 300 Social sciences > 348 Laws, regulations, cases
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 12 Apr 2017 13:14
Last Modified: 12 Apr 2017 13:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160467
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item