Farina, Thea (2014) Asas Kecermatan Dalam Pembuatan Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative, Cara pendekatan yang digunakan dalam penelitin ini antara lain Pendekatan Perundang-undangan ( statute approach ), Pendekatan Konsep ( conceptual approach ), dan Pendekatan Kasus ( case approach ). Bahan Hukum Primer adalah hasil s tudi literatur/dokumen yakni penelusuran dan pencarian dari perpustakaan termasuk peraturan perundang-undangan terkait.. Analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam analisis ini dibantu alat analisis berupa penafsiran gramatikal (tata bahasa) yang bertugas menguraikan dan menjelaskan makna undang-undang, juga digunakan penafsiran sistemis yang menghubungkan pasal yang satu dengan lainnya. Hasil analisis tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dan konseptual perbaikan perundang-undangan. Karena berdasarkan penafsiran gramatikal, nampaknya pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) memadankan arti kata “ Cermat” dengan arti kata “Saksama” . Disamping itu notaris juga dalam risalah sidang Rancangan Undang-Undang menyatakan bahwa Notaris merupakan bagian pemerintah yang tunduk juga terhadap Prinsip Good Governance. Akan tetapi notaris sebagai pejabat publik atau pejabat umum yang hanya membuat aturan Hukum dalam bidang hukum perdata saja. Karena akta tersebut bukan merupakan keputusan negara yang bersifat Administratif melainkan hanya berhubungan dengan ranah perdata saja. Implikasi notaris yang mengabaikan Asas kecematan dalam pembuatan akta adalah yaitu akta menjadi Akta di bawah tangan, serta Akta Bisa Batal sehingga dapat merugikan para pihak/para penghadap atau bisa juga pihak yang terkait lainnya. Dalam hal ini upaya hukum yang dilakukan oleh Para pihak menggugat Ke Pengadilan baik Perkara Perdata Maupun Kepolisian perkara pidana dan pihak notaris juga dapat melakukan upaya hukum sebagai hak dan kewajiban sebagai notaris yaitu bila notaris terkena sanksi pidana maupun perdata notaris juga bisa menembuh peradilan sampai semua tingkat peradilan, sampai Begitupun bila notaries terkena sanksi administrasi yang merupakan keputusan Majelis Pengawas yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Notaris bisa menutut suapaya digugurkan dengan mengajukan kepengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaristidak memberi peluang upaya hukum berupa keberatan atau banding administrasi. Karena putusan Majelis Pengawas bersifat kongkrit, individual dan final sebagai keputusan Tata Usaha Negara. Para notaris dalam pembuatan akta otentik harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang notaris, profesionalisme dan itikad baik. Pengertian asas kecermatan sendiri adalah prinsip pengendalian risiko melalui peraturan perundangan-undangan ketentuan yang berlaku secara konsisten. Tujuan dari penerapan asas kecermatan ini adalah untuk menjaga keamanan dari para pihak maupun notaris itu sendiri. Diharapkan Pemerintah dan organisasi Notaris membuat atau menambahan kejelasan mengenai asas Kecematan ini agar dalam pembuatan akta Notaris tidak membuat kesalahan yang merugikan para pihak. Karena Tujuan Asas Kecermatan adalah melindungi keamanan dari notaris itu sendiri dan para pihak/penghadap ataupun pihak lain.
English Abstract
This research uses a normative legal research, the approaches used in this experiment are statute approach, Conceptual Approach, and Case approach. Primary Legal Materials is a study of literature / documents search and a search of the library, including appropriate statute. The analysis used is descriptive analysis. This analysis is aided interpretation of analytical tools such as grammatical (grammar), which served to describe and explain the meaning of the law, also used systemic interpretation that is related to the section and other sections of statute. The results of this analysis are used as a conceptual consideration and improvement of statute. Based on grammatical interpretation, it appears that the legislators of the Republic of Indonesia No. 2 of 2014 on the Amendment of Law Number 30 on 2004 About Notary (UUJN) is matching the meaning of the word "Meticulously" with the word "Saksama". Besides that a draft or preliminary version of a proposed law states that the notary is also part of the government that obedient to the Principles of Good Governance. However, the notary public office or a public official who only makes law rules in the field of civil law only. Because the deed is not an administrative country decision but only related to the civil realm. The implications of notary that is ignoring accuracy principle in making deed is the deed becomes a deed under hand, and the Deed Can Clear to damage the party or it could be other related parties. In this case the legal efforts made by the parties either suing to Justice in Civil Cases nor Police Department. The criminal cases notary may also take legal actions as the rights and duties as a notary public that when the notary public gets criminal which can also face the justice to all levels justice. Likewise if notary is getting administrative penalties by the Supervisory Council decisions that have binding legal force. Notaries can demand in order to be aborted by filing a court session of the State Administrative (Administrative Court) as the Law of the Republic of Indonesia No. 2 of 2014 on the Amendment of Law Number 30 on 2004 About Notary does not allow legal opportunity in the form of an objection or appeal administration. Since the decision of the Supervisory Council are concrete, individual and the final as the decision of the State Administrative. The notary in making authentic deed must always be consistent in implementing the legislation in the field of notaries, professionalism and good faith. Understanding the principle of austerity is the principle of risk control through laws and regulations applicable regulations consistently. The aim of the precision application of the principle is to maintain the security of the parties and the notary s own. Governments and Notary organizations are expected to create or add to the clarity on this principle that the notary deed does not make the costly mistake of the parties. Due to the aim of principle objective is to protect the security of the notary s own and the party or other parties.
Item Type: | Thesis (Doktor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/347.016/FAR/a/2014/061503249 |
Subjects: | 300 Social sciences > 347 Procedure and courts |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Sugiantoro |
Date Deposited: | 29 Jun 2015 14:25 |
Last Modified: | 13 Apr 2022 06:42 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160464 |
Text
Thea Farina.pdf Download (4MB) |
Actions (login required)
View Item |