Konsep Kepailitan Yang Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Perusahaan Yang Prospektif

Zulaeha, Mulyani (2016) Konsep Kepailitan Yang Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Perusahaan Yang Prospektif. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pembangunan hukum nasional harus diarahkan pada pembentukan hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berkeadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Undang-undang kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, terutama bagi debitor perusahaan yang prospektif. Hal ini karena terdapatnya aturan tentang syarat mempailitkan debitor yang mudah. Kemudahan syarat pailit terhadap debitor disatu sisi merupakan terobosan untuk mempercepat penyelesaian utang, namun di sisi lain mudahnya syarat mempailitkan debitor menyisakan ketidakadilan khususnya terhadap debitor yang masih prospektif. Pasal 2 ayat (1) belum mencerminkan asas keadilan debitor, khususnya debitor yang masih memiliki aset lebih besar dari utangnya, dapat dipailitkan dengan mekanisme yang sangat mudah dan sederhana. Syarat mempailitkan debitor dibuat secara general sehingga semua kondisi debitor dapat ditarik masuk untuk mudah dipailitkan. Hal ini menimbulkan ketidakadilan. Kepailitan di Indonesia tidak mensyaratkan adanya kondisi debitor yang berada dalam ketidakmampuan membayar utang sebagai dasar untuk mempailitkan debitor. Sehingga tidak dibedakan antara debitor yang masih mempunyai kemampuan membayar dan prospek untuk berkembang dengan yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada para kreditor. Sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris. Apabila debitor dinyatakan masih memiliki prospek, maka debitor tidak akan dipailitkan, namun justru mendapatkan kesempatan untuk bangkit dan menjalankan usahanya tanpa dinyatakan pailit. Dengan tidak adanya syarat kondisi debitor berada dalam ketidakmampuan membayar utang maka kenyataannya terdapat debitor yang diputus pailit meskipun secara finansial masih mampu dan prospek untuk membayar utang. Bertolak dari fenomena yang terjadi baik sosial, ekonomi dan hukum yang timbul dalam kepailitan, maka problematika yang timbul, secara filosofis tidak terpenuhinya keadilan debitor karena syarat pailit menyamaratakan semua kondisi debitor, baik debitor yang masih mempunyai kemampuan membayar utang (prospektif) dengan debitor yang tidak prospektif. Secara teoritis konsep kepailitan tidak sesuai dengan hakikat pailit, mengakibatkan debitor yang mempunyai kemampuan membayar tidak mendapatkan perlindungan hukum. Problematika yuridis ditunjukan dengan adanya kekosongan hukum terkait syarat kemampuan debitor pada saat akan dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. Semua kondisi debitor dianggap sama, baik debitor yang masih prospektif dengan debitor yang tidak prospektif. Berdasarkan uraian tersebut, maka perlindungan terhadap debitor prospektif harus dilakukan. Perusahaan yang masih prospektif merupakan potensi untuk menjaga stabilitas ekonomi, baik sebagai penghasil devisa bagi negara, sumber ix pendapatan pajak, menyerap tenaga kerja dan secara makro akan berimbas pada lancarnya sistem perekonomian nasional, maka sangatlah relevan untuk dilakukan sebuah penelitian tentang Konsep Kepailitan Yang Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Perusahaan yang Prospektif . Permasalahan dalam penelitian disertasi ini adalah 1). Mengapa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mencantumkan kemampuan membayar debitor sebagai syarat permohonan pernyataan pailit ? 2).Bagaimana konsep kepailitan yang memberikan perlindungan hukum terhadap debitor perusahaan yang prospektif ? Penelitian ini secara umum bertujuan memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum kepailitan yang berkaitan dengan khazanah teoritis tentang perlindungan hukum guna melakukan konstruksi secara konseptual agar diperoleh rumusan dan pengertian yang jelas, tegas dan konskrit tentang konsep kepailitan yang memberikan perlindungan hukum terhadap debitor perusahaan yang prospektif , sehingga menjadi bangunan teoritis yang dapat dikembangkan secara akademis. Dan diarahkan untuk menjawab isu hukum yang dapat memberikan manfaat di bidang legislasi (pembentukan peraturan perundang-undangan) sehingga kelak dijadikan bahan dalam merumuskan produk legislasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum terhadap debitor perusahaan yang prospektif dalam kepailitan. Kesimpulan penelitian ini yaitu Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mencantumkan kemampuan membayar debitor sebagai syarat permohonan pailit dikarenakan beberapa alasan. Pertama, agar dunia usaha yang terkena pengaruh krisis ekonomi dapat bertahan dan beroperasi maka diperlukan cara yang mudah dan cepat untuk pengembalian utang dilakukan dengan cara menjual aset-aset yang dimiliki debitor. Kedua, pembentuk undang-undang kepailitan memberikan perlindungan terhadap kreditor (asing) sebagaimana yang diinginkan oleh International Monetary Fund (IMF). Ketiga, syarat permohonan pailit dibuat secara sederhana untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi bisnis baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Keempat, pembentuk undang-undang menitikberatkan dasar mempailitkan debitor pada ketidakmauan membayar. Kedua, Konsep kepailitan yang memberikan perlindungan hukum terhadap debitor perusahaan yang prospektif adalah sesuai dengan arah pembangunan ekonomi Indonesia yaitu memberikan ruang untuk pertumbuhan dunia usaha sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat (tenaga kerja, konsumen), perlindungan usaha prospektif dan penguatan ekonomi nasional. Kepailitan merupakan proses penyelesaian terhadap debitor yang tidak mampu membayar utang dengan menempatkan harta debitor sebagai sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Konsep-konsep yang ditawarkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap debitor perusahaan yang prospektif dalam kerangka kepailitan adalah Pertama, perlindungan hukum secara preventif yaitu dengan mempertegas konsep pailit hanya ditujukan terhadap debitor yang tidak mampu membayar utang dengan memasukan kemampuan membayar debitor sebagai x salah satu syarat permohonan pailit dalam undang-undang. Syarat permohonan pailit berbasis perlindungan seimbang kreditor dan debitor diwujudkan dalam bentuk penambahan syarat laporan keuangan perusahaan debitor. Kedua, pembuktian dilakukan tidak saja terhadap kebenaran adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, adanya dua atau lebih kreditor, tetapi ditambah dengan pembuktian kemampuan membayar debitor sebagai wujud perlindungan terhadap perusahaan yang prospektif. Konsep perusahaan yang prospektif dimaknai sebagai perusahaan yang sehat, yaitu apabila perusahaan termasuk dalam kategori liquid dan solvable. Likuiditas menunjukan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utang dalam jangka pendek. Sedangkan Solvabilitas merupakan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka panjang. Debitor yang dipailitkan adalah benar-benar debitor yang berada dalam ketidakmampuan membayar utang. Ketiga, pemberdayaan mediasi di Pengadilan Niaga sebagai pilihan penyelesaian utang melalui perundingan agar tercapai kesepakatan perdamaian yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Rekomendasi dalam penelitian disertasi ini adalah Pertama, Undang-undang kepailitan dan PKPU di masa yang akan datang perlu lebih memberikan perlindungan kepada debitor perusahaan yang prospektif dengan berdasarkan pada prinsip perlindungan kesejahteraan masyarakat yaitu melindungi berbagai kepentingan masyarakat terkait eksistensi perusah

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: DIS/346.078/ZUL/k/2016/061606128
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 04 Jan 2017 10:48
Last Modified: 13 Apr 2022 07:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160459
[thumbnail of Mulyani Zulaeha.pdf] Text
Mulyani Zulaeha.pdf

Download (6MB)

Actions (login required)

View Item View Item