Asas Integrasi Dalam Sistem Hukum Kepailitan Sebagai Sarana Hukum Menyelesaikan Masalah Utang Piutang Secara Adil, Cepat, Terbuka Dan Efektif

Amrullah, Mohammad (2016) Asas Integrasi Dalam Sistem Hukum Kepailitan Sebagai Sarana Hukum Menyelesaikan Masalah Utang Piutang Secara Adil, Cepat, Terbuka Dan Efektif. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Asas Integrasi dalam Sistem Hukum Kepailitan yang bermakna integrasi terhadap hukum-hukum lain dan integrasi terhadap hukum acara perdata dibidang sita dan eksekusi, sebagaimana ditegaskan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengamanatkan bahwa Undang-Undang Kepailitan adalah sistem hukum formil dan materiil yang merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional. Mewujudkan Asas Integrasi dalam Sistem Hukum Kepailitan selain mewujudkan asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan sekaligus terwujudnya Sistem Peradilan Terpadu (Integrated Judiciary System) dalam pemenuhan hak terkait dengan harta Debitor Pailit (Boedel Pailit) yang dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi Debitor Pailit dan Para Kreditor. Penormaan Asas Integrasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan hasil penelitian masih kabur (vague of norm) karena belum dirumuskan secara tegas, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 303 yang menyelesaikan masalah Klausul Arbitrase dalam Proses Kepailitan, sehingga menimbulkan terjadinya Conflict of Norm Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Undang-Undang yang mengatur kewenangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga belum dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil untuk menjadikan Proses Kepailitan sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang piutangnya secara adil, cepat, terbuka dan efektif. v Penormaan Asas Integrasi terkait dengan Kepailitan Lintas Batas Negara (Cross Border Insolvency) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang masih kabur (vague of norm) juga karena belum dirumuskan secara tegas, jelas dan lengkap, mengenai persyaratan pengakuan dan pelaksanaan Putusan Kepailitan Asing serta kewenangan Kurator dalam Kepailitan Lintas Batas, sehingga menjadi hambatan dan batasan penerapan Asas Integrasi dalam Kepailitan Lintas Batas. Sistem Hukum Kepailitan Nasional belum dapat dijadikan sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif, yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum bagi debitor dan kreditor serta pelaku bisnis dan transaksi keuangan Lintas Batas Negara dengan mengacu pada perbandingan norma hukum dalam United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) yang menyusun Model Law on Cross-Border Insolvency With Guideto Enacment maupun Agreement Regarding Mutual Recognition And Enforcement of Cross Border Bankruptcy Between Singapore And Malaysia, yang telah diimplementasikan dalam Perundang-undangan Kepailitannya yaitu Singapore Bankruptcy Act Article 152 (1) dan Malaysia Bankruptcy Act Article 104 (3). Praktik Pengadilan Niaga melalui Putusan-Putusannya yang terkait dengan perkara perdata umum, perkara perdata agama dan transaksi ekonomi syariah, perselisihan hubungan industrial dan sengketa pajak, yang mencerminkan penerapan Asas Integrasi dalam Sistem Hukum Kepailitan dapat dijadikan pedoman untuk lebih memberikan Kepastian Hukum dalam melakukan upaya hukum untuk penyelesaian utang piutang terkait Debitor Pailit, sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang merumuskan penormaan Asas Integrasi secara lebih tegas, jelas dan lengkap, yang terharmonisasi dengan Undang-Undang Badan Peradilan lainnya sehingga dapat dijadikan sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/346.078/AMR/a/2016/061606126
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 09 Jan 2017 14:21
Last Modified: 30 Sep 2024 00:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160458
[thumbnail of MOHAMMAD AMRULLAH.pdf] Text
MOHAMMAD AMRULLAH.pdf

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item