Westra, IKetut (2012) Kedudukan Hukum Perusahaan Daerah Sebagai Badan Usaha Milik Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Disertasi ini merupakan penelitian tentang ”Kedudukan Hukum Perusahaan Daerah Sebagai Badan Usaha Milik Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan membahas tiga permasalahan, yaitu; 1) Bagaimanakah kedudukan hukum Perusahaan Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah pada pemerintahan daerah; 2) Bagaimanakah kewenangan dan tanggung jawab perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah; 3) Bagaimanakah format ideal bentuk hukum bagi perusahaan daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.Teori dan Konsep hukum yang dipakai sebagai dasar analisis terhadap permasalahan ini adalah:Teori kepastian hukum, teori wewenang dan tanggung jawab, dan teori badan hukum. Sedangkan konsep hukum yang dipakai adalah : Konsep otonomi daerah, konsep wewenang dan tanggung jawab dan konsep perusahaan daerah. Berdasarkan atas analisis kajian dari ketiga permasalahan yang dikemukakan, maka dapat dikemukakan kesimpulan sbb: Pertama, Perusahaan Daerah sebagai Badan hukum merupakan perangkat daerah yang bersifat memberikan jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memupuk pendapatan, sebagaimana dimaksud dan tujuan dari dibentuknya Perusahaan Daerah menurut UU No 5 Tahun 1962. Pendirian perusahaan daerah pada umumnya merupakan perusahaan yang tidak mengutamakan mencari keuntungan semata-mata, melainkan khususnya ditujukan kepada terwujudnya fungsi sosial dari perusahaan tersebut (public service). 2) Perusahaan Daerah memiliki kedudukan strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU No 32 Tahun 2004. 3) Perusahaan daerah belum mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan asli daerah, karena perusahaan daerah masih bersifat dwi fungsi (public service maupun profit oriented), belum dikelola secara profesional dan bentuk hukum perusahaan daerah belum sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan otonomi daerah dewasa ini. Kedua, kewenangan terhadap segala kegiatan, penguasaan dan pengurusan Perusahaan Daerah, pada hakekatnya berada di bawah pimpinan dan pengawasan Kepala Daerah, berdasarkan UU No 5 Tahun 1962. Kepala daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Penjelasan Pasal 156 UU No 32 Tahun 2004.dan Pasal 5 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006. Tanggung jawab perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah sepenuhnya berada pada Kepala Daerah yang melakukan hak, kewenangan, dan kekuasaan selaku pemilik saham prioritet perusahaan daerah. Kepala Daerah sebagai alat pemerintah Daerah. Selanjutnya memberi pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah setiap akhir tahun anggaran. Tanggung jawab Kepala Daerah itu diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Penetapan Presiden No 1959, Pasal 184 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004,Pasal 296 ayat (5) Permendagri No 13 Tahun 2006, dan Pasal 1 ayat (9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 3 Tahun 2007.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/346.066/WES/k/2012/061600244 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 25 Jan 2016 11:44 |
Last Modified: | 25 Jan 2016 11:44 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160455 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |