Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Merger Perseroan Terbatas Di Indonesia

Putra, SatriaA (2017) Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Merger Perseroan Terbatas Di Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Judul peneltian disertasi ini adalah: Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Merger Perseroan Terbatas di Indonesia. Judul ini merupakan representasi tiga isu hukum, yakni: (1). Mengapa UUPT dan PP No.27 Tahun 1998 tidak mengatur dengan jelas perihal perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal merger; (2). Apa implikasi hukum ketidakjelasan pengaturan perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal merger; (3). Bagaimana pengaturan ke depan mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal merger. Penelitian disertasi ini dilakukan atas latar belakang tidak mengatur dengan jelas perihal perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal merger berdasar Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No.27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, berikut akibat hukum pemegang saham mayoritas memegang kendali dalam merger sehingga pemegang saham minoritas tidak dapat berbuat apa-apa selain mengikuti kehendak pemegang saham mayoritas, maka dalam konteks ini yang paling dirugikan adalah pemegang saham minoritas, mengingat dalam kaitannya dengan keberlakukan shareholder primacy doctrine dalam hukum perusahaan, yang paling berkepentingan dengan keuntungan yang didapatkan oleh perseroan adalah pemegang saham terutama pemegang saham mayoritas. Konsep dan pengaturan hukum tentang prinsip perlindungan pemegang saham minoritas dalam merger merupakan hal yang baru dan kurang mendapatkan porsi yang cukup dalam peraturan perundangundangan hukum korporat di Indonesia selama ini. Orisinalitas disertasi ini otentik mengingat hingga penelitian ini dilakukan, belum ada satupun penelitian sebagai karya akademik dalam bentuk disertasi yang menyerupai atau mengawali tema penelitian sebagaimana judul di atas. Jenis penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu proses penelitian yang mengkaji dan menganalisis ketentuan Undangundang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No.27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas termasuk peraturan pelaksanaan lainnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hingga pendapat ahli filsafat yang semuanya berkaitan dengan masalah perlindungan hukum pemegang v saham minoritas dalam hal merger. Analisis terhadap basis kajian tersebut dilakukan dengan tiga macam pendekatan yakni pendekatan perundangundangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan sejarah (Historical Approach). Kemudian melalui tiga pendekatan tersebut dilakukan formulasi dalam bentuk inventarisasi dan komparasi terhadap basis kajian sehingga diperoleh temuan dalam bentuk konstruksi hakikat makna perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal merger. Pelaksanaan merger dengan menggunakan metode pembelian seringkali melanggar hak-hak para pemegang saham minoritas dan mengandung benturan kepentingan, untuk itu diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, khususnya dalam hal merger yang dilakukan oleh dua atau lebih PT yang menggunakan metode pembelian. Prinsip majority rule sebagai salah satu pilar dari Hukum Perusahaan, dimana jika prinsip majority rule ini diterapkan secara fundamental dapat berpotensi terjadinya abuse of power yang menyebabkan pemegang saham minoritas tidak berdaya dalam menghadapi kewenangan pemegang saham mayoritas. Perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal ini dilakukan dengan memperkenalkan prinsip special vote, yaitu prinsip silent majority dan super majority. Kedudukan pemegang saham minoritas dalam merger berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam pengaturannya terdapat ketidakjelasan mengenai perlindungan pemegang saham minoritas dalam merger karena dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas pada pasal 4 ayat (3) bahwa pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penggabungan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar, dan pasal 4 ayat (4) diatur bahwa pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menghentikan proses pelaksanaan merger. Konsep yang kurang dalam penerapan teori atau konsep hukum perusahaan terutama pada hukum merger memberikan keleluasaan bagi pemegang saham mayoritas untuk melakukan ekspropriasi terhadap asset perusahaan dengan menggunakan struktur kepemilikan yang mayoritas dengan merugikan pemegang saham minoritas. Usaha pemegang saham mayoritas untuk tidak melakukan ekspropriasi (Non Ekspropriasi) merupakan indikasi positif bagi pemegang saham minoritas tentang terlindunginya kepentingan pemegang saham minoritas dalam perusahaan. Apabila hak pemegang saham minoritas merasa terlindungi dari kemungkinan ekspropriasi oleh pemegang saham mayoritas, maka mereka tidak ada terjadi konflik dan mungkin tidak terjadi persengketaan di pengadilan. vi Masalah ekspropriasi terhadap pemegang saham minoritas merupakan masalah yang penting dan hukum berperan penting dalam membatasi ekspropriasi itu. Oleh karena apa yang telah dipaparkan, peneliti merekomendasikan penegakan sistem hukum dan regulasi yang memberikan perlindungan memadai bagi pemegang saham minoritas, dengan cara: untuk sistem hukum perusahaan, perlu dipelopori penerapan Doktrin Non Eksproriasi (tidak melakukan ekspropriasi) terutama teori hukum perusahaan berkaitan dengan hukum merger. Semakin banyaknya masalah pada perlindungan hukum pemegang saham minoritas saat merger terkait dengan pengaturan yang ada pada undang-undang perseroan terbatas maka ke depan perlu ada perbaikan substansi yang lebih mengarah pada kepastian hukum dengan melakukan penataan ulang pengaturan perlindungan hukum pemegang saham minoritas saat merger dengan menambah beberapa ketentuan sbb:  Prinsip Silent Majority  Komisaris Independen  Direktur Independen  Prinsip Non Ekspropriasi

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/346.066/PUT/p/2017/061703558
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 10 May 2017 10:22
Last Modified: 10 May 2017 10:22
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160454
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item