Sutarih, Ayih (2015) Politik Hukum Pergeseran Asas Non Profit Ke Arah Profit Dalam Pengaturan Tentang Yayasan. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Politik hukum nasional dapat diartikan sebagai alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki sebagai cita hukum dan dengan sistem hukum nasional akan diwujudkan cita negara. Politik hukum pergeseran asas non profit ke arah profit Yayasan merupakan kebijakan hukum dan perundang-undangan berdasarkan hukum nasional dan sistem hukum nasional berkaitan dengan pengaturan pergeseran asas non profit menuju ke arah profit khususnya dalam Yayasan, untuk mencapai tujuan negara dalam mensejahterakan rakyat sehingga perlu ada kebijakan pemerintah sebagai landasan yuridisnya. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea Ke IV menyebutkan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Seiring dengan itu pembangunan hukum diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dalam mencapai pembangunan kesejahteraan sosial-ekonomi. Lahirnya Undang-undang Yayasan sebagai upaya nyata dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial-ekonomi, dengan memberikan ruang gerak kepada Yayasan untuk melakukan kegiatan usaha yang bersifat profit. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban terhadap permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah politik hukum pergeseran asas non profit ke arah profit dalam pengaturan tentang Yayasan ? 2. Bagaimanakah akibat hukum pergeseran asas non profit ke arah profit terhadap hakikat tujuan Yayasan sebagai badan hukum ? 3. Bagaimanakah pengaturan Yayasan pada masa yang akan datang ? Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, dengan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konsep. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah : bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sebagai dasar analisis, digunakan teori politik hukum, negara hukum kesejahteraan, negara hukum Pancasila, jengjang norma, badan hukum, hukum perjanjian, dan hukum pembangunan. Berdasar teori politik hukum, maka kebijakan dasar penyelenggara negara di bidang hukum dari bentuk, isi dan arah hukum akan berkaitan dengan hukum yang akan datang dan untuk mencapai tujuan negara - cita negara. Teori negara hukum kesejahteraan dan teori negara hukum Pancasila, bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat dengan ciri ikut campurnya pemerintah dalam kehidupan sosial-ekonomi, yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai inti asas kekeluargaan. Teori jenjang norma, v tentang adanya struktur nilai suatu produk perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan sesuai dengan pada struktur mana produk perundang-undangan itu berada. Teori badan hukum, memberikan penegasan bahwa Yayasan sebagai subyek hukum mempunyai hak dan kewajiban. Teori hukum perjanjian, bahwa kegiatan Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yang dicantumkan dalam AD adalah bukan suatu hak yang dapat atau tidak dapat dilaksanakan, melainkan suatu janji, sehingga mengikat untuk dilaksanakan. Teori hukum pembangunan, tentang fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (social engeneering) relevan dikembangkan dalam pembangunan hukum nasional. Hasil Penelitian : Pembangunan hakikatnya adalah perubahan dalam upaya untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, kehadirannya membawa berbagai dampak dan pengaruh terhadap hukum. Kebijakan dasar atas hukum diarahkan sesuai dengan hukum nasional dan sistem hukum nasional. Demikian pula, sifat produk hukum yang dihasilkan sangat diwarnai oleh kehendak dari situasi dan kondisi saat produk hukum di bentuk oleh pembentuk hukum. UUY – UU No. 16 Tahun 2001, yang diubah dengan UU no. 28 Tahun 2004, lahir pada saat Indonesia sedang bergulir alam reformasi yang menghendaki adanya ruang partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara berdasarkan asas demokrasi termasuk dalam kehidupan berhukum. Pengadaan hukum di era ini merespon aspirasi pada politik masyarakat yang sedang berkembang. Reformasi hukum diarahkan bahwa hukum yang dibentuk sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang pada saat hukum tersebut dibuat, sebagai hukum yang bersifat responsif / peka terhadap perubahan sesuai dengan kehendak masyarakat dan pemerintah. Kebijakan dasar pemerintah dalam reformasi hukum termuat dalam GBHN Tahun 1999 – 2004 sebagaimana tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, yang arahnya dijabarkan dalam sepuluh pedoman yang kemudian dikembangkan ke dalam program-program pembangunan dengan prioritas pembangunan nasional bidang hukum yaitu “mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik”. Dengan demikian, maka : 1. Terjadi perubahan kebijakan dasar dalam pembangunan hukum nasional pada awal reformasi, dimana saat lahirnya UUY. Pedoman tersebut adalah mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional. Selanjutnya dikembangkan dalam program Pembentukan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan upaya mewujudkan supremasi hukum terutama terhadap penyempunaan peraturan perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dengan sasaran utama yaitu terciptanya harmonisasi paraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Kegiatan pokok yang dilakukan diantaranya adalah menyempurnakan dan memperbarui peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi perdagangan bebas dan perlindungan daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup serta perlidungan masyarakat setempat. Usaha pemerintah untuk merealisasi kebijakan hukum tersebut, maka vi memberlakukan UUY yang menggeser asas non profit menjadi dapat berusaha - profit untuk : mencapai ketertiban hukum dan kepastian hukum, kemandirian Yayasan dan meningkatkan kualitas kinerja Yayasan dalam melakukan aktifitasnya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sebagai bentuk peran serta Yayasan membatu tugas pemerintah guna mensejahterakan masyarakat. 2. UUY merupakan upaya mewujudkan hukum nasional dalam sistem hukum nasional, meskipun masih terdapat ketidaksempurnaan yaitu adanya kekosongan hukum tentang sifat sosial Yayasan, dan kekaburan norma tentang pengaturan kegiatan Yayasan. UUY tidak mengatur tentang sifat sosial Yayasan, dan tidak secara tegas : membedakan antara kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan, dan kegiatan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan yang berbeda makna dan sifatnya, sehingga menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan kegiatan Yayasan. Selanjutnya UUY tidak mengharuskan Kedua kegiatan itu dicantumkan dalam AD (Pasal 14 ayat 2 b, hanya mengatur tentang kegiatan untuk mrncapai maksud dan tujuan), dan UUY tidak ada mengatur kewajiban untuk melaksanakan maksud adan tujuan Yayasan yang dicantumkan dalam AD. Dengan demikian tidak ada kepastian hukum tentang sifat sosial Yayasan. Yayasan yang berusaha sifat sosialnya berpotensi bergeser menjadi bersifat individual, dan pada akhirnya masyarakat akan kehilangan haknya untuk memperoleh manfaat dari Yayasan. 3. Pengaturan tentang Yayasan dimasa mendatang adalah pengaturan Yayasan yang menciptakan Yayasan bersifat sosial dan nirlaba baik Yayasan yang melakukan kegiatan usaha atau profit maupun Yayasan tidak melakukan kegiatan usaha atau non profit. Yayasan mandiri dan menjembatani keinginan masyarakat ekonomi kuat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga menumbuhkan semangat kekeluargaan dalam bingkai NKRI. 6.2 Rekomendasi UUY perlu revisi, dengan menyempurnakan norma-norma untuk mengisi kekosongan hukum, dan untuk menghillangkan adanya kekaburan norma. Mengisi kekosongan hu
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/346.064/SUT/p/2015/061507901 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 19 Nov 2015 09:46 |
Last Modified: | 19 Nov 2015 09:46 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160453 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |