Perlindungan Hukum Bagi Hak Masyarakat Di Wilayah Pesisir Yang Berbasis Hukum Ekosentris Terhadap Ancaman Reklamasi Pantai

Yulianti, Rina (2016) Perlindungan Hukum Bagi Hak Masyarakat Di Wilayah Pesisir Yang Berbasis Hukum Ekosentris Terhadap Ancaman Reklamasi Pantai. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dominasi oleh manusia terhadap alam pada akhirnya menimbulkan konflik antar subyek yang merasa paling berhak terhadap aktivitas alam tersebut, pada posisi ini seringkali masyarakat wilayah pesisir menjadi termarjinalkan bila berhadapan dengan pemodal. Ketidakadilan dirasakan oleh masyarakat di wilayah pesisir, pengaturan yang ada cenderung memihak pemodal dan mengabaikan hak-hak mereka. Aktifitas berlebihan pemodal melalui reklamasi pantai pada akhirnya menunjukkan belum adanya perlindungan yang seimbang terhadap masyarakat di wilayah pesisir. Pasal 34 UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), tidak mengatur secara jelas konsep dan kriteria reklamasi di wilayah pesisir. Ketidakjelasan Pasal 34 UU 27/2007 menyebabkan inkonsistensi dalam peraturan penjabarannya atau turunannya yang berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri karena semakin mendegradasi perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak masyarakat di wilayah pesisir dari ancaman reklamasi. Ancaman reklamasi pantai memunculkan isu hukum belum terlindunginya hak masyarakat di wilayah pesisir dalam pengaturan perundang-undangan, karena : (1) Pasal 34 UU 27/2007 tidak mengatur secara jelas kriteria reklamasi di wilayah pesisir, (2) Ketidakjelasan Pasal 34 UU 27/2007 menyebabkan inkonsistensi dalam perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak masyarakat di wilayah pesisir dari ancaman reklamasi, (3) Tujuan hukum berupa keadilan terhadap hak masyarakat di wilayah pesisir tidak tercapai. Isu hukum tersebut memunculkan permasalahan yang menjadi latar belakang penelitian disertasi ini antara lain : (1) Mengapa peraturan perundang-undangan tentang reklamasi pantai di Indonesia tidak maksimal dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi hak-hak masyarakat di wilayah pesisir yang termarginalisasi? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi hak masyarakat di wilayah pesisir yang berbasis hukum ekosentris terhadap ancaman reklamasi pantai? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan disertasi ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach). Pendekatan undang-undang digunakan untuk mengktritisi undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir khususnya tentang reklamasi. Pendekatan sejarah (historical approach) ini dilakukan dalam rangka untuk menemukan dan menginventarisir aturan hukum reklamasi wilayah pesisir mulai dari terbitnya kebijakan reklamasi tahun 1995 sampai dengan terakhir terbitnya regulasi tentang reklamasi tahun 2014. Pendekatan kasus (case approach), digunakan juga untuk menganalisis secara yuridis kasus yang muncul akibat ancaman reklamasi wilayah pesisir, antara lain : Kasus akibat dikeluarkan kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta oleh Ahok Gubernur Jakarta, Reklamasi Pulau Serangan Bali, juga kasus-kasus lain yang relevan. Sebagai pembanding akan dikaji reklamasi beberapa negara melalui pendekatan perbandingan (comparative approach) Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan perundang-undangan tentang reklamasi tidak maksimal dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah pesisir dan hanya menguntungkan kelompok kecil (pemodal) karena : (1) Keinginan Pemerintah meningkatkan pendapatan daerah melalui kegiatan reklamasi menyebabkan adanya regulasi reklamasi yang menguntungkan korporasi/pemodal (2) Pasal 34 UU 27/2007 menjadi multi tafsir karena tidak dijelaskan kriteria meningkatkan nilai fungsi lahan dari pesisir menjadi daratan untuk siapa, bagaimana membagi dan seperti apa pembagian oleh pemerintah terhadap adanya reklamasi pantai. Tidak adanya ketentuan batasan tujuan pemanfaatan ruang pesisir yang direklamasi semakin melemahkan posisi masyarakat di wilayah pesisir. (3) Pasal 60 ayat (1) UU 1/2014 tidak mengatur secara eksplisit jenis hak yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dari kegiatan pengelolaan pesisir yang mencerminkan asas penghormatan terhadap HAM, asas non diskriminasi, asas self determination dan asas free and prior informed consent. Perlindungan hukum preventif bagi hak masyarakat pesisir terhadap ancaman reklamasi berbasis hukum ekosentris adalah perlindungan dengan penekanan pengakuan terhadap hak alam sebagai satu kesatuan dalam ekosistem, yang berarti bahwa bahwa alam sejajar dengan manusia, oleh karenanya secara eksplisit perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir meliputi : hak untuk hidup, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak atas kesejahteraan, hak untuk menentukan nasib sendiri (rights to self determination), hak untuk bebas menentukan, mendapatkan penjelasan dan persetujuan sebelum negara memberikan persetujuan atas pembangunan/proyek-proyek yang mempengaruhi sumber daya mereka (free, prior and informed consent). Perlindungan hukum represif diformulasikan dengan menambahkan mekanisme keberatan bagi masyarakat di wilayah pesisir melalui jalur non litigasi.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/346.046/YUL/p/2016/061611468
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 26 Apr 2017 12:00
Last Modified: 26 Apr 2017 12:00
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160450
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item