Pengaturan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Dalam Sistem Tata Ruang Nasional Yang Berwawasan Nusantara Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Zainuri (2016) Pengaturan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Dalam Sistem Tata Ruang Nasional Yang Berwawasan Nusantara Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis urgensi pengaturan wilayah provinsi kepulauan dalam sistem tata ruang nasional dan mengkaji alasan-alasan pengaturan dan perlakuan khusus dalam sistem pemerintahan daerah serta kebijakan penataan ruang provinsi kepulauan dalam sistem tata ruang nasional yang berwawasan nusantara untuk pembangunan berkelnajutan. Penelitian hukum yang dipilih dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis (philosophy approach), pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian dalam disertasi ini: Bahwa urgensi pengaturan tata ruang provinsi kepulauan dalam sistem penataan ruang nasional didasarkan pada. Dari aspek geografis (kewilayaan), dimana karakteristik wilayah yang terdiri dari 17.499 pulau dan gugusan pulau membutuhkan kerangka pengaturan ruang wilayah tersendiri sebagai konsekuensi dari penyebaran pulau-pulau yang memiliki karakteristik berbeda dari pada wilayah daratan. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945), yang menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pengaturan dan perlakuan khusus terhadap wilayah provinsi kepulauan dalam sistem pemerintahan daerah, secara filosofis bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara. Berdasarkan Deklarasi Juanda Tahun 1957 bahwa bentuk geografis Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang mempunyai sifat dan corak tersendiri, sehingga perlu adanya pengaturan sendiri dan bahwa bagi kesatuan wilayah (teritorial) Negara Republik Indonesia, semua kepulauan serta taut yang terletak diantaranya harus dianggap satu kesatuan yang bulat. selain itu Negara Republik Indonesia mengadopsi prinsip negara kepulauan yang dihasilkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982 atau konferensi hukum taut Tahun 1982. Pasal 18 B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah betum mengatur secara khusus terhadap provinsi kepulauan, dalam pengertian bahwa UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih berorientasi daratan. Adanya kebijakan pengaturan terhadap penataan ruang wilayah provinsi kepulauan dalam sistem tata ruang nasional yang mencerminkan nitai- nilai filosofi Wawasan Nusantara untuk pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang mengelola sumber daya clam secara rasional dan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dengan mengingat kebutuhan generasi yang akan datang. Sehingga menjamin adanya kesejahteraan terhadap masyarakat kepulauan sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan untuk mengurangi kesenjangan sosial antara masyarakat daratan dengan masyarakat kepulauan. Adanya kebijakan penataa ruang yang berwawasan nusantara (kepulauan) yang tidak sama seperti panataan ruang dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang berorientasi daratan tetapi lebih berpihak pada masyarakat menengah ke bawah karena mayoritas masyarakat yang ada di wilayah kepulauan adalah masyarakat menengah kebawah terutama nelayan, pedagang ikan, petani dan lain-lain, sehingga dibutuhkan kebijakan penataan ruang yang menguntungkan terhadap masyarakat yang berada di wilayah kepulauan, maka kehadiran negara sangat diperlukan untuk mengayomi dan melindungi terhadap masyarakat kepulauan tentunya kehadiran negara tersebut bukan hanya sesaat tetapi kehadiran tersebut merupakan sesuatu yang berkelanjutan.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/346.045/ZAI/p/2016/061611460
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 12 Apr 2017 09:34
Last Modified: 12 Apr 2017 09:34
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160449
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item