Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Melibatkan Badan Usaha Swasta

Muwahid (2015) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Melibatkan Badan Usaha Swasta. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Disertasi ini berjudul “Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Melibatkan Badan Usaha Swasta”. Fokus permasalahan yang diangkat dalam disertasi ini yaitu: (1) Prinsip-prinsip hukum apa yang mendasari pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang melibatkan badan usaha swasta; (2) Bagaimana formulasi pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang melibatkan badan usaha swasta yang berkeadilan?. Karakteristik penelitian dalam disertasi ini termasuk tipe penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ), pendekatan kasus ( cases approach) , pendekatan sejarah ( historical approach ), dan pendekatan perbandingan ( comparative approach ). Bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier yang terkumpul dianalisis dengan preskriptis analisis , sedangkan pisau analisisnya menggunakan teori Negara kesejahteraan ( welfare state ), teori perundang-undangan, teori keadilan, teori kepastian hukum, dan teori penemuan hukum. Hasil dan temuan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama , Prinsip hokum yang mendasari pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang melibatkan badan usaha swasta, yaitu prinsip demokrasi ekonomi ( economic democracy principle ) dan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan ( win-win solution partnership principle) . Prinsip demokrasi ekonomi maksudnya bahwa perekonomian dilakukan bersama atas dasar kekeluargaan. Dalam prinsip demokrasi ekonomi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang lebih diutamakan, untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Penguasaan Negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak harus dilakukan sendiri oleh Negara, akan tetapi Negara dapat melibatkan badan usaha swasta dalam melakukan kegiatan perekonomian, dalam kontek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pemerintah dapat melibatkan badan usaha swasta dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Namun demikian, keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tidak mengurangi peran Negara dalam melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga tujuan utama pembangunan dapat tercapai yakni untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip kerjasama yang saling menguntungkan maksudnya kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tidak hanya menduntungkan pada salah satu pihak, akan tetapi memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak baik pihak pemerintah maupun pihak swasta. Prinsip dasar kerjasama yang saling menguntungkan ini adalah kesetaraan ( equality ), keterbukaan ( transparancy ), dan manfaat bersama ( mutual benefit ). Kedua , Formulasi pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang melibatkan badan usaha swasta yang berkeadilan yaitu melalui model Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), atau Public Privat Partnership (PPP). Bentuk kerjasama pemerintah dengan swasta yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat adalah melalui model bangun guna serah atau Build Operate Transfer (BOT) dengan jangka waktu konsesi paling lama 25 tahun. Kerjasama pemerintah dengan swasta dengan model bangun guna serah atau BOT ini, pemerintah melakukan pengadaan tanah dengan biaya dari APBN, sedangkan swasta melaksanakan pembangunan infrastruktur, swasta mengoperasikan dan mengembalikan kepada pemerintah apabila masa konsesi sudah berakhir. Kerjasama pemerintah dengan swasta harus diatur secara detail mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kerjasama pemerintah dengan swasta saling menguntungkan, dan tidak hanya menguntungkan pihak swasta, di samping itu agar kerjasama pemerintah dengan swasta membawa kesejahteraan rakyat, maka harus didasari oleh prinsip proporsional, itikad baik dan transparansi. Prinsip proporsional, berarti seluruh badan usaha swasta yang ikut serta dalam proses pengadaan harus memperoleh perlakukan yang sama secara proporsional, dan tidak ada diskriminasi. Prinsip itikad baik, berarti dalam melakukan kerjasama pemerintah dengan swasta harus didasari pada kejujuran, kepatutan dan keadilan baik dalam tahap pembuatan kontrak maupun dalam tahap pelaksanaan kontrak. Prinsip transparansi, berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan badan usaha bersifat terbuka bagi seluruh badan usaha serta masyarakat umumnya. Prinsip-prinsip ini yang harus dijabarkan lebih lanjut dalam pengaturan kerja sama pemerintah dengan swasta dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/346.045/MUW/p/2015/061505566
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Sugiantoro
Date Deposited: 09 Sep 2015 14:18
Last Modified: 09 Sep 2015 14:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160447
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item