Arifin, Zainal (2017) Kebijakan Formulasi Pemberatan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Menjalankan Tugas Profesi Jurnalistik. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Tindak pidana kekerasan terhadap wartawan berupa penganiayaan, pengeroyokan, perampasan alat kerja, melarang peliputan, dan tindakan menghambat serta menghalangi kerja wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik secara fisik maupun psikis, hingga saat ini masih terus berlangsung. Di Negara Indonesia, belum ada aturan khusus tentang pemberatan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat bertugas menjalankan tugas profesi jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban penganiayaan berat atau penganiayaan ringan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana yang berakibat menghambat dan menghalangi kerja wartawan diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penelitian disertasi berjudul “Kebijakan Formulasi Pemberatan Ancaman Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Wartawan saat Menjalankan Tugas Profesi Jurnalistik” mengangkat tiga permasalahan yaitu: 1). Apa makna pemberatan acaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik? 2). Apa ratio decidendi putusan hakim bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnistik? 3). Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik? Penelitian ini secara teoretis diharapkan dapat menjadi bahan kajian dan memberikan sumbangan pemikiran khususnya tentang hukum pers, terkait dengan pemberatan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik. Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para wartawan saat bertugas akan terwujud jika pemberatan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi diterapkan. Diharapkan secara praktis, penelitian ini memberikan sumbangan pada pembuat kebijakan agar membuat peraturan pemberatan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik. Aturan tersebut, harus mencerminkan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap wartawan dari tindak pidana kekerasan saat menjalankan tugas profesi jurnalistiknya. Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Analisis yang digunakan dalam disertasi ini menggunakan teori Perlindungan Hukum, Teori Kepastian Hukum, Teori Keadilan Teori Pemberatan Ancaman Pidana, dan Teori Kebijakan Hukum Pidana. Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana kekerasan dan hukum pers, serta sumber hukum sekunder berupa buku, majalah, hasil penelitian terdahulu, maupun artikel yang terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik. Berdasarkan hasil penelitian disertasi ini, dapat disimpulkan bahwa: 1). Makna pemberatan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik adalah kerja profesi wartawan harus mendapat perlindungan khusus. Berbeda dengan orang biasa yang tidak menjalankan tugas profesi. Wartawan yang menjalankan tugas profesi jurnalistik pada dasarnya menjalankan perintah undang-undang serta mewakili masyarakat biasa untuk mengetahui informasi (right to know ). Wartawan yang menjalankan tugas profesi jurnalistik pada hakikatnya mewakili masyarakat biasa untuk tahu. Kerja wartawan profesional juga dilindungi oleh Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, jika ada yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik maupun psikologis terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi, ancaman pidananya harus diperberat. 2). Ratio decidendi atau pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik, hakim tidak mempertimbangkan bahwa wartawan adalah profesi yang menjalankan perintah undang-undang yang harus mendapatkan perlakukan khusus, namun pertimbangan hakim dalam setiap putusan bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik, disamakan antara korban orang biasa dengan korban sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi jurnalistik. 3). Kebijakan formulasi hukum pidana pada masa yang akan datang, harus mencerminkan adanya perlindungan hukum khusus pada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi jurnalistik. Jika korban tindak pidana kekerasan adalah wartawan yang sedang bertugas, maka harus dibedakan dengan korban tindak pidana kekerasan terhadap orang biasa. Karena itulah kebijakan formulasi norma pada masa yang akan datang harus mempertimbangkan adanya perlindungan khusus kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi jurnalistik.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/345/ARI/k/2017/061703755 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 08 Jun 2017 09:14 |
Last Modified: | 08 Jun 2017 09:14 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160439 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |