Adiyaryani, Ni Nengah (2017) Asas Independensi Dan Imparsialitas Hakim Menurut Sistem Peradilan Pidana. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan salah satu ciri dari suatu negara hukum. Demikian pula dengan Indonesia yang mengklaim sebagai negara hukum dalam ketatanegaraannya, yakni dalam sistem peradilan pidananya dikenal adanya asas peradilan yang bebas dan tidak memihak. Asas ini dalam peradilan pidana diperankan oleh Hakim sebagai aparatur inti kekuasaan kehakiman. Asas kebebasan dan ketidak berpihakan Hakim dalam mengadili (menerima, memeriksa dan memutus) perkara pidana untuk selanjutnya akan dipergunakan istilah “asas independensi dan imparsialitas” Hakim. Penelitian ini meyajikan beberapa problematika. Problematika filosofis, yakni secara ontologis, asas independensi dan imparsialitas Hakim merupakan hak prinsip yang dimiliki Hakim akan tetapi ada kecenderungan sering adanya campur tangan terhadap independensi dan imparsialitas Hakim tersebut. Secara epistimologis: bahwa cara menerapkan asas independensi dan imparsialitas Hakim, yaitu melalui penerapan keyakinan Hakim yang bersumber dari hati nurani Hakim, tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan keyakinan Hakim yang bersumber dari hati nurani Hakim tersebut terkadang belum dapat diterapkan secara konsekuen. Secara aksiologis: bahwa banyak proses persidangan yang dinilai masyarakat merupakan persidangan yang tidak fair sehingga melahirkan putusan pengadilan yang tidak bermanfaat sebagai implikasi yuridis dari tidak diterapkannya asas independensi dan imparsialitas Hakim secara konsekuen. Problematika teoritis: asas independensi dan imparsialitas Hakim diakui keberadaannya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia akan tetapi penerapannya belum sepenuhnya dapat diterapkan sesuai dengan teori. Problematika yuridis,: adanya kekaburan norma hukum (vague of norm) mengenai asas independensi dan imparsialitas Hakim yang belum begitu jelas diformulasikan dalam pasal-pasal Undang_Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara serta adanya kekosongan norma hukum (vacuum of norm) mengenai asas independensi dan imparsialitas Hakim terkait dengan perkembangan masyarakat serta perkembangan ilmu dan teknologi. Permasalahan dalam penelitian ini, meliputi:1. Apa makna asas independensi dan imparsialitas Hakim menurut sistem peradilan pidana. 2.Bagaimana aplikasi asas independensi dan imparsialitas Hakim dalam peradilan pidana. 3. Bagaimana asas independensi dan imparsialitas Hakim yang ideal menurut cita hukum negara hukum Pancasila. Dilihat dari aspek metodologi, penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Menggunakan pendekatan masalah berupa: pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan filosofis, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukumnya, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik viii pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, studi dokumen dan metode sistematis. Selanjutnya teknik analisis bahan hukum yaitu analisis kualitatif normatif. Penelitian ini menggunakan beberapa teori sebagai pisau analisis terhadap isu hukum yang disajikan. Sebagai Grand Theory untuk menjawab isu hukum pertama dipergunakan Teori Negara Hukum dan Teori Keadilan. Untuk menjawab isu hukum kedua, dipergunakan Teori Sistem Peradilan Pidana, Teori Kepastian Hukum dan Teori Kemanfaatan yang merupakan Middle Range Theory. Isu hukum yang ketiga dikaji dengan menggunakan Teori Negara Hukum Pancasila yang diakomodasi dalam Teori Negara Hukum, yaitu sebagai Applied Theory. Hasil penelitian disertasi ini, yakni: Pertama, makna asas independensi dan imparsialitas Hakim menurut sistem peradilan pidana, bahwa asas independensi dan imparsialitas Hakim sebagai landasan berpikir Hakim dalam mewujudkan tujuan hukum acara pidana, yakni, mencari, menemukan kebenaran materiil atas suatu perkara pidana, sebagai landasan berpikir Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan serta sebagai landasan berpikir Hakim dalam menegakkan negara hukum Republik Indonesia. Kedua, aplikasi asas independensi dan imparsialitas Hakim dalam peradilan pidana, bahwa asas independensi dan imparsialitas Hakim diterapkan oleh Hakim dalam mengadili perkara pidana melalui penerapan “keyakinan” Hakim yang bersumber dari nurani Hakim yang diperoleh dari penilaian terhadap kekuatan alat-alat bukti yang diajukan dalam proses pembuktian. Ketiga, asas independensi dan imparsialitas Hakim yang ideal menurut cita hukum negara hukum Pancasila, yaitu asas independensi dan imparsialitas Hakim yang berdasarkan Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang yang berlaku yang menjunjung tinggi serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa yang diakomodasi dalam kelima sila Pancasila. Terkait adanya problematika yuridis berupa kekaburan norma hukum (vague of norm) dan kekosongan norma hukum (vacuum of norm) maka legislator hendaknya merevisi pasal-pasal KUHAP, yaitu menyusun formulasi mengenai ketentuan-ketentuan yuridis yang mengakomodasi asas independensi dan imparsialitas Hakim dalam peradilan pidana dengan kalimat yang jelas, terang, tegas, eksplisit serta merumuskan ketentuan-ketentuan yuridis dalam pasal-pasal KUHAP mengenai asas independensi dan imparsialitas Hakim yang belum ada pengaturannya dalam KUHAP (kekosongan norma hukum), yakni terkait dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat serta perkembangan ilmu dan teknologi.
Item Type: | Thesis (Doktor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/345/ADI/a/2017/061702220 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 13 Apr 2017 13:07 |
Last Modified: | 16 Aug 2022 07:41 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160438 |
![]() |
Text
061702220 - FULL TEXT.pdf Download (4MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |