Setyawan, SubrotoRindangArie (2016) Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Kejahatan Narkoba berdampak besar dan muliti dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Kejahatan narkoba menjadikan anak-anak dan remaja sebagai sasaran peredarannya, hal ini dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa (lost generation) dan berimplikasi pada perkembangan negara dimasa yang akan datang, sehingga kejahatan narkoba sangat membahayakan keberlangsungan bangsa.” Sebagai wujud politik hukum pidana pemberantasan narkoba dibentuklah BNN melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keberadaan lembaga BNN telah menimbulkan problematika filosofis, Problematika sosiologis dan problematika yuridis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNN dan POLRI. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan pendekatan penelitian ini meliputi: pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), sedangkan bahan hukum digunakan: bahan hukum primer; bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, pengolahan bahan hukum dilakukan dengan cara mensistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis dengan menggunakan penafsiran sistematis, tata bahasa (gramatikal), penafsiran teleologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh pemahaman: Latar belakang bahwa Lembaga BNN dibentuk sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam memberantas kejahatan narkoba demi melindungi hak asasi warga negara serta untuk menjaga stabilitas negara demi mewujudkan cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaga BNN dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional, namun dalam hal kewenangan penyidikan BNN diberikan kewenangan oleh Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Undang-tersebut tidak menjelaskan dengan tegas batasan-batasan kewenangan penyidikan sehingga menyebabkan tumpang tindih kewenangan penyidikan antara BNN dengan Polri, Tidak adanya pembagian yang jelas terhadap subjek hukum dan objek hukum yang menjadi wewenang penyidikan menimbulkan konflik peraturan (conflict of norms). Dari Kesimpulan tersebut dapat disampaikan beberapa rekomendasi antara lain : Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada BNN harusnya dipertegas dengan menentukan subjek hukum dan objek hukum, pemberian kewenangan penyidikan tersebut juga harus memperhatikan kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Polri sebagai penyidik utama sebagaimana dimaksudkan di dalam KUHAP. Tugas fungsi dan wewenang BNN dipertegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penyidikan dengan polri. Personil BNN harus direkrut secara mandiri tidak menggunakan tenaga penyidik dari kepolisian hal ini untuk menghidari adanya pemborosan anggaran, pemborosan organisasi sebab jika BNN tetap menggunakan penyidik dari kepolisian lebih baik kewenangan yang dimiliki oleh BNN dilimpahkan kepada POLRI karena tugas yang dilakukan oleh penyidik POLRI yang ada di BNN dapat dilaksanakan pada induk organisasinya sendiri yakni lembaga POLRI.
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/345.027 7/SET/k/2016/061611464 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 26 Apr 2017 11:32 |
Last Modified: | 26 Apr 2017 11:32 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160436 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |